Fw: [GELORA45] Kaukus Perempuan DPR Melempem Bela Kepentingan Perempuan di RKUHP

2018-03-07 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]


From: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] 
Sent: Thursday, March 8, 2018 3:11 AM
  

Kaukus Perempuan DPR Melempem Bela Kepentingan Perempuan di RKUHP


https://tirto.id/kaukus-perempuan-dpr-melempem-bela-kepentingan-perempuan-di-rkuhp-cFPo


 Gabungan berbagai elemen masyarakat sipil serta LSM yang menamakan dirinya 
Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP melakukan aksi di depan gedung DPR, senin 
(12/2/18). Aksi tersebut menuntut agar DPR menunda pengesahan dan melakukan 
kajian lebih mendalam terkait RUKHP. tirto.id/Bhagavad Sambadha 
38 Shares 
Reporter: M. Ahsan Ridhoi 
07 Maret, 2018 dibaca normal 2:30 menit 
  a.. Kaukus Perempuan di DPR seakan "tak punya gigi" memperjuangkan nasib 
perempuan 
Beberapa pasal dalam rancangan KUHP berpotensi merugikan perempuan, tapi Kaukus 
Perempuan Parlemen belum mampu unjuk gigi memperjuangkan kepentingan perempuan. 

tirto.id - DPR sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana 
(RKUHP). Beberapa pihak menganggap RKUHP ini berpotensi merugikan kaum 
perempuan. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak 
Universitas Indonesia (Puskapa UI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik 
termasuk yang menyuarakan persoalan ini. 

Beberapa materi dalam RKUHP yang punya potensi merugikan kaum perempuan antara 
lain  tentang Pidana Asal Usul Perkawinan, mempertunjukkan Alat Pencegahan 
Kehamilan dan Pengguguran, dan ihwal Perzinaan. Di dalam parlemen sebenarnya 
ada Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP RI), yang jadi harapan menyuarakan 
kepentingan perempuan dalam RKUHP.

Sayangnya, suara kaukus perempuan di DPR yang terdiri dari wakil rakyat 
perempuan yang tersebar di seluruh fraksi dan komisi tidak menonjol selama 
pembahasan RKUHP. Aspirasi mereka dalam dunia maya juga nampak kering dalam 
mesin pencari di internet. Untuk kata kunci "Kaukus Perempuan Parlemen RKUHP" 
misalnya, suara vokal dan penolakan justru berasal dari luar parlemen, misalnya 
aksi Women's March, Sabtu (3/3).

Sekjen KPP RI, Irma Suryani Chaniago, menampik anggapan tersebut. Mereka sudah 
berusaha, tapi selalu kalah oleh anggota parlemen lain yang sebagian besar 
laki-laki. 

"Kawan-kawan perempuan tidak dilibatkan. Suaranya kalah," kata Irma kepada 
Tirto, Rabu (7/3/2018). "Laki-laki itu tidak fair dalam melihat fakta-fakta 
yang merugikan perempuan," katanya. 

Irma mengaku KPP sudah berkali-kali mengusulkan kepada Badan Legislasi (baleg) 
DPR agar mengubah redaksional pasal yang merugikan perempuan. Namun upaya itu 
"selalu mental." Menurutnya hal ini tidak hanya terjadi pada kasus RKUHP saja, 
tapi juga pembahasan Undang-undang lain. 


Baca juga: 
  a.. RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi Anak dan Perempuan 
  b.. Komnas Perempuan Sarankan Norma Zina di RUU KUHP Dihapus 

Anggota KPP RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan pembahasan RKUHP di Panitia 
Kerja (panja) Komisi III didominasi oleh anggota dewan laki-laki. Di panja 
Komisi III hanya ada dua perwakilan perempuan, yaitu Erma Suryani Ranik dari 
fraksi Demokrat dan Dwi Ria Latifa dari fraksi PDIP. Sementara total perempuan 
di Komisi III hanya ada lima, berdasarkan situs resmi DPR RI. 

"Minimnya perempuan dalam pansus jadi satu hal yang bikin peraturan di RKUHP 
masih banyak bias gender," kata Hetifah pada Tirto. 

Ada 11 pasal dalam RKUHP yang menurut KPP merugikan perempuan. Di antaranya 
adalah Pasal 441 dan 443 tentang Pidana Asal Usul Perkawinan, Pasal 457 tentang 
Mempertunjukkan Alat Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran, dan Pasal 460 
tentang Perzinaan. 

Pasal 441 ayat 1 poin b menyatakan "menghukum selama lima tahun penjara atau 
denda kategori IV (setara Rp300 juta) seseorang yang melangsungkan perkawinan, 
padahal diketahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan dari pihak lain 
menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut."

"Ketentuan ini berpotensi mengkriminalisasi perempuan dalam posisi lemah yang 
terpaksa menikah dengan seorang pria beristri dikarenakan yang bersangkutan 
hamil, baik karena eksploitasi seksual atau tidak, mengalami perkosaan, 
iming-iming janji mengawini, dan lain-lain," kata Hetifah. 

Pasal 443 menyatakan, "setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaporkan kepada 
pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian 
dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I."

Anggota DPR fraksi Golkar ini menyatakan pasal tersebut berpotensi memidanakan 
perempuan yang memiliki kesulitan untuk mengakses dokumen perkawinan resmi, 
karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan membayar biaya administrasi. 

Pasal 457 berbunyi, "setiap orang yang tanpa hak dan tanpa diminta secara 
terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk mencegah kehamilan, 
menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat 
pencegah kehamilan tersebut dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori 
I." 


Baca juga: 
  a.. Privilese 

[GELORA45] Kaukus Perempuan DPR Melempem Bela,Kepentingan Perempuan di RKUHP

2018-03-07 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



https://tirto.id/kaukus-perempuan-dpr-melempem-bela-kepentingan-

perempuan-di-rkuhp-cFPo


 Kaukus Perempuan DPR Melempem Bela


 Kepentingan Perempuan di RKUHP

Kaukus Perempuan DPR Melempem Bela Kepentingan Perempuan di RKUHP 
Gabungan berbagai elemen masyarakat sipil serta LSM yang menamakan 
dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Tolak RKUHP melakukan aksi di depan 
gedung DPR, senin (12/2/18). Aksi tersebut menuntut agar DPR menunda 
pengesahan dan melakukan kajian lebih mendalam terkait RUKHP. 
tirto.id/Bhagavad Sambadha
38 Shares 
 



Reporter: M. Ahsan Ridhoi 


07 Maret, 2018 /dibaca normal 2:30 menit /

 * Kaukus Perempuan di DPR seakan "tak punya gigi" memperjuangkan nasib
   perempuan

/Beberapa pasal dalam rancangan KUHP berpotensi merugikan perempuan, 
tapi Kaukus Perempuan Parlemen belum mampu unjuk gigi memperjuangkan 
kepentingan perempuan./
*tirto.id  - * 
DPR sedang menyusun Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 
Beberapa pihak menganggap RKUHP ini berpotensi merugikan kaum perempuan. 
Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak 
Universitas Indonesia (Puskapa UI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik 
termasuk yang menyuarakan persoalan 
 
ini.


Beberapa materi dalam RKUHP yang punya potensi merugikan kaum perempuan 
antara lain  tentang Pidana Asal Usul Perkawinan, mempertunjukkan Alat 
Pencegahan Kehamilan dan Pengguguran, dan ihwal Perzinaan. Di dalam 
parlemen sebenarnya ada Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP RI), yang jadi 
harapan menyuarakan kepentingan perempuan dalam RKUHP.


Sayangnya, suara kaukus perempuan di DPR yang terdiri dari wakil rakyat 
perempuan yang tersebar di seluruh fraksi dan komisi tidak menonjol 
selama pembahasan RKUHP. Aspirasi mereka dalam dunia maya juga nampak 
kering dalam mesin pencari di internet. Untuk kata kunci "Kaukus 
Perempuan Parlemen RKUHP" misalnya, suara vokal dan penolakan justru 
berasal dari luar parlemen, misalnya aksi Women's March, Sabtu (3/3).


Sekjen KPP RI, Irma Suryani Chaniago, menampik anggapan tersebut. Mereka 
sudah berusaha, tapi selalu kalah oleh anggota parlemen lain yang 
sebagian besar laki-laki.


"Kawan-kawan perempuan tidak dilibatkan. Suaranya kalah," kata Irma 
kepada /Tirto,/ Rabu (7/3/2018). "Laki-laki itu tidak /fair/ dalam 
melihat fakta-fakta yang merugikan perempuan," katanya.


Irma mengaku KPP sudah berkali-kali mengusulkan kepada Badan Legislasi 
(baleg) DPR agar mengubah redaksional pasal yang merugikan perempuan. 
Namun upaya itu "selalu mental." Menurutnya hal ini tidak hanya terjadi 
pada kasus RKUHP saja, tapi juga pembahasan Undang-undang lain.


Baca juga:

 * RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mendiskriminasi Anak dan Perempuan
   

 * Komnas Perempuan Sarankan Norma Zina di RUU KUHP Dihapus
   



Anggota KPP RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan pembahasan RKUHP di 
Panitia Kerja (panja) Komisi III didominasi oleh anggota dewan 
laki-laki. Di panja Komisi III hanya ada dua perwakilan perempuan, yaitu 
Erma Suryani Ranik dari fraksi Demokrat dan Dwi Ria Latifa dari fraksi 
PDIP. Sementara total perempuan di Komisi III hanya ada lima 
, 
berdasarkan situs resmi DPR RI.


"Minimnya perempuan dalam pansus jadi satu hal yang bikin peraturan di 
RKUHP masih banyak bias gender," kata Hetifah pada /Tirto./


Ada 11 pasal dalam RKUHP yang menurut KPP merugikan perempuan. Di 
antaranya adalah Pasal 441 dan 443 tentang Pidana Asal Usul Perkawinan, 
Pasal 457 tentang Mempertunjukkan Alat Pencegahan Kehamilan dan 
Pengguguran, dan Pasal 460 tentang Perzinaan.


Pasal 441 ayat 1 poin b menyatakan "menghukum selama lima tahun penjara 
atau denda kategori IV (setara Rp300 juta) seseorang yang melangsungkan 
perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan atau 
perkawinan-perkawinan dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk 
melangsungkan perkawinan tersebut."


"Ketentuan ini berpotensi mengkriminalisasi perempuan dalam posisi lemah 
yang terpaksa menikah dengan seorang pria beristri dikarenakan yang 
bersangkutan hamil, baik karena eksploitasi seksual atau tidak, 
mengalami perkosaan, iming-iming janji mengawini, dan lain-lain," kata 
Hetifah.


Pasal 443 menyatakan, "setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk 
melaporkan kepada pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, 
perceraian, atau