Kebohongan Dunia Barat Terkait UU Keamanan Nasional HK

2020-07-02 13:38:14 http://indonesian.cri.cn/20200702/695ba46c-591b-467b-e30a-5fea4d258ec4.html

Video: Wawancara CGTN dengan  Regina Ip, Anggota Dewan Legislatif Hong Kong (Bhs. *Inggris*)



 Kemenlu Tiongkok: Masyarakat Internasional Pahami dan Hormati Usaha
 Sah Tiongkok untuk Pelihara Keamanan Nasional

2020-07-02 13:06:14 http://indonesian.cri.cn/20200702/6ffa207f-bd05-87bc-c996-2d6f5b22ecd9.html

Baru-baru ini lebih dari 50 negara secara kompak menyatakan tentangan terhadap negara-negara Barat yang mengintervensi urusan dalam negeri Tiongkok dan mendukung kebijakan Tiongkok terkait masalah Hong Kong. Mengenai hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian kemarin (1/7) di depan jumpa pers di Beijing menyatakan, mayoritas negara di masyarakat internasional dapat memahami dan menghormati usaha sah dan legal Tiongkok untuk melindungi keamanan nasional dirinya.

Zhao Lijian menekankan, legislasi keamanan nasional termasuk kedaulatan satu negara. Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok berdasarkan konstitusi Tiongkok dan Undang-Undang Pokok Hong Kong, dari lapisan negara mendirikan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme penegakan hukum terkait pemeliharaan keamanan nasional Hong Kong, merupakan tindakan seperlunya untuk menutup celah hukum Hong Kong dan melindungi keamanan dan kedaulatan negara, juga merupakan kebijakan mendasar untuk menjamin pelaksanaan prinsip Satu Negara Dua Sistem dalam jangka panjang. Sasaran yang ditargetkan dalam UU terkait adalah kejahatan ilegal yang merugikan keamanan negara, apa yang dijamin oleh UU terkait adalah keamanan mayoritas mutlak penduduk Hong Kong serta hak, kewajiban dan kebebasan yang dinikmatinya berdasarkan hukum.

Zhao Lijian menunjukkan, legislasi keamanan nasional Hong Kong bukanlah masalah HAM, tidak boleh dipolitisasikan. “Kami mendesak pihak terkait memahami situasi, memandang secara objektif dan adil tindakan Tiongkok yang menyusun UU Keamanan Nasional Hong Kong, menghentikan fitnahan, menghentikan intervensi terhadap urusan Hong Kong serta urusan dalam negeri Tiongkok .”



 Tiongkok Desak AS Hentikan Intervensi terhadap Urusan Dalam Negeri
 Tiongkok Dengan Alasan Soal Hong Kong

http://indonesian.cri.cn/20200702/9933598c-a25d-f6cf-6c2b-5a2885d763de.html
2020-07-02 13:31:47

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian di depan jumpa pers di Beijing kemarin (1/7) menyatakan, Tiongkok mendesak pihak AS segera menghentikan intervensi terhadap urusan dalam negeri Tiongkok dengan alasan apa yang disebut masalah Hong Kong, jangan menempuh jalan yang salah lagi.

Menurut laporan, Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Patricia Pelosi, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan Juru Bicara Gedung Putih John Ullyot secara terpisah mengeluarkan pernyataan soal UU Keamanan Hong Kong pada 30 Juni yang lalu, pihaknya menuduh Tiongkok melanggar komitmen internasional, dan mengancam akan mengambil tindakan yang berhaluan keras. Ketika menjawab pertanyaan terkait, Zhao Li Jian menyatakan:

“Masalah legislasi keamanan nasional Hong Kong sama sekali adalah urusan dalam negeri Tiongkok, negara asing mana pun tidak berhak bercampur tangan. Tekad pemerintah Tiongkok untuk memelihara kedaulatan, keamanan dan kepentingan negara tak tergoyahkan, tekad untuk melaksanakan pedoman Satu Negara Dua Sistem tak tergoyahkan, tekad yang menentang intervensi kekuatan eksternal terhadap Hong Kong tak tergoyahkan. Kami mendesak pihak AS memandang UU Keamanan Nasional Hong Kong secara tepat dan objektif, segera menghentikan intervensi terhadap urusan dalam negeri Tiongkok dengan alasan apa yang disebut masalah Hong Kong, jangan menempuh jalan yang salah lagi. ”

Kirim email ke