Kebohongan Dunia Barat Terkait UU Keamanan Nasional HK
2020-07-02 13:38:14
http://indonesian.cri.cn/20200702/695ba46c-591b-467b-e30a-5fea4d258ec4.html
Video: Wawancara CGTN dengan Regina Ip, Anggota Dewan Legislatif Hong
Kong (Bhs. *Inggris*)
Kemenlu Tiongkok: Masyarakat Internasional Pahami dan Hormati Usaha
Sah Tiongkok untuk Pelihara Keamanan Nasional
2020-07-02 13:06:14
http://indonesian.cri.cn/20200702/6ffa207f-bd05-87bc-c996-2d6f5b22ecd9.html
Baru-baru ini lebih dari 50 negara secara kompak menyatakan tentangan
terhadap negara-negara Barat yang mengintervensi urusan dalam negeri
Tiongkok dan mendukung kebijakan Tiongkok terkait masalah Hong Kong.
Mengenai hal itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao
Lijian kemarin (1/7) di depan jumpa pers di Beijing menyatakan,
mayoritas negara di masyarakat internasional dapat memahami dan
menghormati usaha sah dan legal Tiongkok untuk melindungi keamanan
nasional dirinya.
Zhao Lijian menekankan, legislasi keamanan nasional termasuk kedaulatan
satu negara. Kongres Rakyat Nasional (KRN) Tiongkok berdasarkan
konstitusi Tiongkok dan Undang-Undang Pokok Hong Kong, dari lapisan
negara mendirikan dan menyempurnakan sistem hukum dan mekanisme
penegakan hukum terkait pemeliharaan keamanan nasional Hong Kong,
merupakan tindakan seperlunya untuk menutup celah hukum Hong Kong dan
melindungi keamanan dan kedaulatan negara, juga merupakan kebijakan
mendasar untuk menjamin pelaksanaan prinsip Satu Negara Dua Sistem dalam
jangka panjang. Sasaran yang ditargetkan dalam UU terkait adalah
kejahatan ilegal yang merugikan keamanan negara, apa yang dijamin oleh
UU terkait adalah keamanan mayoritas mutlak penduduk Hong Kong serta
hak, kewajiban dan kebebasan yang dinikmatinya berdasarkan hukum.
Zhao Lijian menunjukkan, legislasi keamanan nasional Hong Kong bukanlah
masalah HAM, tidak boleh dipolitisasikan. “Kami mendesak pihak terkait
memahami situasi, memandang secara objektif dan adil tindakan Tiongkok
yang menyusun UU Keamanan Nasional Hong Kong, menghentikan fitnahan,
menghentikan intervensi terhadap urusan Hong Kong serta urusan dalam
negeri Tiongkok .”
Tiongkok Desak AS Hentikan Intervensi terhadap Urusan Dalam Negeri
Tiongkok Dengan Alasan Soal Hong Kong
http://indonesian.cri.cn/20200702/9933598c-a25d-f6cf-6c2b-5a2885d763de.html
2020-07-02 13:31:47
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Zhao Lijian di depan jumpa
pers di Beijing kemarin (1/7) menyatakan, Tiongkok mendesak pihak AS
segera menghentikan intervensi terhadap urusan dalam negeri Tiongkok
dengan alasan apa yang disebut masalah Hong Kong, jangan menempuh jalan
yang salah lagi.
Menurut laporan, Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Patricia Pelosi,
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan Juru Bicara Gedung Putih John
Ullyot secara terpisah mengeluarkan pernyataan soal UU Keamanan Hong
Kong pada 30 Juni yang lalu, pihaknya menuduh Tiongkok melanggar
komitmen internasional, dan mengancam akan mengambil tindakan yang
berhaluan keras. Ketika menjawab pertanyaan terkait, Zhao Li Jian
menyatakan:
“Masalah legislasi keamanan nasional Hong Kong sama sekali adalah urusan
dalam negeri Tiongkok, negara asing mana pun tidak berhak bercampur
tangan. Tekad pemerintah Tiongkok untuk memelihara kedaulatan, keamanan
dan kepentingan negara tak tergoyahkan, tekad untuk melaksanakan pedoman
Satu Negara Dua Sistem tak tergoyahkan, tekad yang menentang intervensi
kekuatan eksternal terhadap Hong Kong tak tergoyahkan. Kami mendesak
pihak AS memandang UU Keamanan Nasional Hong Kong secara tepat dan
objektif, segera menghentikan intervensi terhadap urusan dalam negeri
Tiongkok dengan alasan apa yang disebut masalah Hong Kong, jangan
menempuh jalan yang salah lagi. ”