Re: [GELORA45] Lieus Sungkharisma Sebut Ahok Ajukan PK Karena Godaan Setan

2018-02-22 Terurut Topik Ronggo Gmail ronggo...@gmail.com [GELORA45]
ini salah satu contoh peribahasa : mengukur baju di badan.

2018-02-23 3:16 GMT+07:00 Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]
:

>
>
>
> Lieus Sungkharisma Sebut Ahok Ajukan PK Karena Godaan Setan
> 
>
>
> Netralnews.com - Lieus Sungkharisma Sebut Ahok Ajukan PK Karena Godaan S
>
> Netralnews.Com
>
> Lieus yakin, upaya pengajuan PK bukan dari Ahok, tapi karena
> bisikan-bisikan dari orang-orang sekitarnya
>
> 
>
>
> Kamis, 22 Februari 2018 | 15:27 WIB
>
>
>
> [image: Ahok dari balik jeruji besi]
> istimewaAhok dari balik jeruji bes
>
> JAKARTA, NNC - Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma
>  menanggapi
> upaya Basuki Tjahaja Purnama
>  (Ahok)
> mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), atas vonis dua
> tahun penjara dalam perkara penistaan agama.
>
> Lieus yakin, upaya pengajuan PK bukan dari Ahok, tapi karena
> bisikan-bisikan dari orang-orang sekitarnya yang tidak bisa menerima
> kenyataan atas vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kasus
> tersebut.
>
> "Bukan Ahok yang mau tapi orang-orang yang ada disekitar dia yang *gak* bisa
> menerima kenyataan. Kalau orang yang wajar itu pasti anggap 'sudahlah
> *ntar* lagi dia sudah keluar, dua tahun itu *gak* lama," kata Lieus
> Sungkharisma  kepada
> NNC, Kamis (22/2/2018).
>
> "Cuma Ahok kan susah ya, ini penasihatnya kan banyak, jadi disuruh ikut PK
> lagi dia ikut saja *dah*. Kan sekarang Ahok dalam kondisi yang *gak* bisa
> berpikir jernih ya, jadi ada yang suruh dia 'ya sudahlah," ungkapnya.
>
> Alasan Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) ini  menyebut
> pengajuan PK bukan dari Ahok, karena setelah sidang putusan pada Mei 2017
> lalu, Ahok menerima vonis hakim dan tidak melakukan upaya banding.
>
> "Kita *gak* boleh *salahin* dialah. Saya yakin benar ini bukan kemauan
> dia. Kalau kemauan dia itu waktu di putus dit ingkat PN Jakut pasti dia
> banding, tapi dia bisa terima. Itulah yang saya bilang dia ajukan PK ini
> 'godaan setan' yang ganggu-ganggu," ujar Lieus Sungkharisma
> .
>
> Sebelumnya, MA menerima pengajuan PK dari Ahok, pada (2/2/2018), melalui
> Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya
> pada tingkat pertama. Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara
> tertulis lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta
> advokat dan konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.
>
> Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada
> (9/5/2017) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan
> vonis hukuman penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur
> DKI Jakarta itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.
> Reporter : Adiel Manafe
> Editor : Firman Qusnulyakin
>
> 
>


[GELORA45] Lieus Sungkharisma Sebut Ahok Ajukan PK Karena Godaan Setan

2018-02-22 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


Lieus Sungkharisma Sebut Ahok Ajukan PK Karena Godaan Setan 


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Netralnews.com - Lieus Sungkharisma Sebut Ahok Ajukan PK Karena Godaan S...

Netralnews.Com

Lieus yakin, upaya pengajuan PK bukan dari Ahok, tapi karena bisikan-bisikan 
dari orang-orang sekitarnya
 |

 |

 |



Kamis, 22 Februari 2018 | 15:27 WIB



istimewaAhok dari balik jeruji bes


JAKARTA, NNC - Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma menanggapi upaya 
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah 
Agung (MA), atas vonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama.

Lieus yakin, upaya pengajuan PK bukan dari Ahok, tapi karena bisikan-bisikan 
dari orang-orang sekitarnya yang tidak bisa menerima kenyataan atas vonis hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di kasus tersebut.

"Bukan Ahok yang mau tapi orang-orang yang ada disekitar dia yang gak bisa 
menerima kenyataan. Kalau orang yang wajar itu pasti anggap 'sudahlah ntar lagi 
dia sudah keluar, dua tahun itu gak lama," kata Lieus Sungkharisma kepada NNC, 
Kamis (22/2/2018).

"Cuma Ahok kan susah ya, ini penasihatnya kan banyak, jadi disuruh ikut PK lagi 
dia ikut saja dah. Kan sekarang Ahok dalam kondisi yang gak bisa berpikir 
jernih ya, jadi ada yang suruh dia 'ya sudahlah," ungkapnya. 

Alasan Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) ini  menyebut 
pengajuan PK bukan dari Ahok, karena setelah sidang putusan pada Mei 2017 lalu, 
Ahok menerima vonis hakim dan tidak melakukan upaya banding.

"Kita gak boleh salahin dialah. Saya yakin benar ini bukan kemauan dia. Kalau 
kemauan dia itu waktu di putus dit ingkat PN Jakut pasti dia banding, tapi dia 
bisa terima. Itulah yang saya bilang dia ajukan PK ini 'godaan setan' yang 
ganggu-ganggu," ujar Lieus Sungkharisma.

Sebelumnya, MA menerima pengajuan PK dari Ahok, pada (2/2/2018), melalui Ketua 
Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku pihak yang memutus perkaranya pada 
tingkat pertama. Permohonan PK diajukan oleh terpidana (Ahok) secara tertulis 
lewat penasihat hukumnya, Josefina A. Syukur, SH, MH, serta advokat dan 
konsultan hukum pada Law Firm Fifi Lety Indra & Patners.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus penistaan agama pada (9/5/2017) 
lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman 
penjara 2 tahun kepada Ahok. Hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu 
terbukti bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP.
Reporter : Adiel ManafeEditor : Firman Qusnulyakin