Pemerintahan PDIP ngibul lagi. "Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bilapihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujarWitanto. -Senin, 20 Februari 2017, 19:48 WIB Ini Jawaban MA AtasPermintaan Fatwa Status Gubernur Ahok Red: AndriSaubani REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –Permintaan Kementerian Dalam Negeri agar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkanpendapat atau fatwa hukum terkait dengan status Gubernur DKI Jakarta BasukiTjahaja Purnama (Ahok) telah dikabulkan oleh MA. "Ya, pendapat hukum atas permintaanMenteri Dalam Negeri sudah disampaikan," kata Hakim Yustisial pada BiroHukum dan Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta,Senin (20/2). Witanto mengatakan, permintaanMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tersebut sudah dibahas di dalam rapatinternal MA. Pembahasan dilakukan dua hari setelah MA menerima surat permintaanMenteri Tjahjo pada Kamis (16/2). Terkait dengan isi fatwa hukum tersebut, Witanto enggan memberi tahu karenaadanya persoalan etis. "Tidak ada yang rahasia, hanya saja lebih etis bilapihak Mendagri yang menyampaikan karena mereka yang meminta," ujarWitanto. Pada Selasa (14/2), Tjahjomenyerahkan surat kepada Ketua MA Hatta Ali, yang isinya permohonan fatwa hukumterkait kasus Gubernur Ahok. Tjahjo mengatakan, pihaknya selaku pemerintahperlu menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum di pengadilan, untuk mengambilkeputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak. Namun, dakwaan yang didaftarkan dipengadilan, menurut Tjahjo, masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutanhukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun. Fatwa hukum MA, katadia, akan menjadi pembanding atas tuntutan terhadap kasus dugaan penistaanagama yang menjerat Ahok tersebut. Sumber : Antara From: ajeg Senin 20 Feb 2017, 13:19 WIB Mendagri: FatwaMA Terkait Ahok Sudah Saya Terima, Sifatnya Rahasia Hari LukitaWardhani – detikNews Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo telahmengantongi surat balasan dari Mahkamah Agung mengenai fatwa perlu-tidaknyaBasuki T Purnama diberhentikan sementara. Namun, menurut Tjahjo, surat tersebutrahasia.
"Sudah, surat MA kan rahasia. Tidak bisa saya umumkan, tapi sudah sayaterima," ujar Tjahjo ketika ditanya wartawan mengenai fatwa MA terkaitdengan Ahok. Hal itu disampaikan Tjahjo setelah menghadiri acara rapat koordinasi AsianGames 2018 di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jl Medan MerdekaBarat, Senin (20/2/2017). Perlu-tidaknya Ahok dinonaktifkan ini menjadi polemik. Hal itu terkait dengantafsiran aturan yang menyebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancamanhukuman minimal 5 tahun harus diberhentikan sementara. Terkait dengan kasus penistaan agama, Ahok didakwa dengan dua pasal yangbersifat alternatif. Pasal utama memiliki ancaman hukuman penjara 4 tahun,sedangkan pasal alternatifnya memiliki maksimal hukuman 5 tahun. Dari situlahpolemik berasal. Dalam kesempatan sebelumnya, sebelum menerima fatwa MA, Tjahjo mengatakandirinya meyakini bahwa UU Pemda yang dikaitkan dengan status Ahok tersebutmemiliki banyak tafsir. Hal itu menjadi alasan dia hingga kini belummemberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Tjahjo pasang badan ataskeputusannya tidak memberhentikan Ahok. "Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, makasaya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang sayaputuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikansementara ini karena multitafsir," kata Tjahjo saat ditemui di KompleksIstana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2). (fjp/van)