MA Akhirnya Terima Berkas Permohonan PK Ahok
Selasa, 6 Mar 2018 22:40 WIB 
Redaktur: Andreas Pratama 
Reporter: Aristo SetiawanTweetShare+1ShareWhatsApp





Ilustrasi (Virza/KRICOM)


KRICOM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) 
yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta 
ke-17 itu mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara perkara penistaan agama.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengamini jika berkas PK 
yang diajukan Ahok sudah diterima. Berkas itu diterima bagian umum MA, pada 
Selasa (6/3/2018) ini.

"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," 
kata dia dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa ini.

Disisi lain, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje 
Sampaleng mengakui jika berkas PK Ahok, sudah diserahkan ke MA. Hanya dia 
enggan mengomentari lebih lanjut soal berkas tersebut.

"Iya, sudah. Silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," ungkap dia singkat, 
Selasa ini.

Sehari sebelumnya, Senin (5/3/2018) kemarin, MA mengaku, belum menerima berkas 
PK Ahok. MA memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara 
pemeriksaan oleh kedua pihak.

MA berjanji berkas PK Ahok bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, 
bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan 
untuk segera diputuskan.

Kirim email ke