MA Akhirnya Terima Berkas Permohonan PK Ahok Selasa, 6 Mar 2018 22:40 WIB Redaktur: Andreas Pratama Reporter: Aristo SetiawanTweetShare+1ShareWhatsApp Ilustrasi (Virza/KRICOM) KRICOM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta ke-17 itu mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara perkara penistaan agama. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengamini jika berkas PK yang diajukan Ahok sudah diterima. Berkas itu diterima bagian umum MA, pada Selasa (6/3/2018) ini. "Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," kata dia dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa ini. Disisi lain, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengakui jika berkas PK Ahok, sudah diserahkan ke MA. Hanya dia enggan mengomentari lebih lanjut soal berkas tersebut. "Iya, sudah. Silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," ungkap dia singkat, Selasa ini. Sehari sebelumnya, Senin (5/3/2018) kemarin, MA mengaku, belum menerima berkas PK Ahok. MA memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. MA berjanji berkas PK Ahok bakal mendapat prioritas seusai masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan.
[GELORA45] MA Akhirnya Terima Berkas Permohonan PK Ahok
Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45] Tue, 06 Mar 2018 08:21:41 -0800