Dengan sendirinya tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menutupi 
tersangka baru kasus SKL-BLBI
-
MAKIMenangkan Gugatan Praperadilan, 
PN Jaksel: KPK Harus Tetapkan Tersangka 
di KasusCentury  April 9, 2018 17:58

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan NegeriJakarta Selatan memerintahkan Komisi 
Pemberantasan Korupsi untuk segeramenetapkan tersangka baru dalam kasus dana 
talangan atau bailout Bank Centurysetelah mengabulkan permohonan praperadilan 
yang diajukan LSM Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI). “Atas dikabulkannya 
gugatan praperadilanyg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, 
maka tidak ada alasanlagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus 
Century,” kataKoordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4). Ia 
menyebutkan mereka yang layakmenjadi tersangka baru yakni semua nama yang 
disebut dalam dakwaan Budi Mulya,yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, 
Miranda Gultom, Raden Pardede danlain-lain. Kami akan segera minta salinan 
resmiPutusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka 
barudan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK, katanya. 
Praperadilan Nomor 24 /Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI 
mendalilkan KPK yangberlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera 
menetapkan tersangkabaru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah 
menghentikan penyidikan kasusCentury secara tidak sah. KPK selama ini hanya 
berdalih masihmendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah 
menghentikanpenyidikan. (Andy AbdulHamid)

Kirim email ke