Dengan sendirinya tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menutupi tersangka baru kasus SKL-BLBI - MAKIMenangkan Gugatan Praperadilan, PN Jaksel: KPK Harus Tetapkan Tersangka di KasusCentury April 9, 2018 17:58
Jakarta, Aktual.com – Pengadilan NegeriJakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segeramenetapkan tersangka baru dalam kasus dana talangan atau bailout Bank Centurysetelah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI). “Atas dikabulkannya gugatan praperadilanyg diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasanlagi KPK untuk tidak menetapkan Tersangka baru dalam kasus Century,” kataKoordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Senin (9/4). Ia menyebutkan mereka yang layakmenjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya,yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede danlain-lain. Kami akan segera minta salinan resmiPutusan dan akan menyerahkan kepada KPK untuk dasar menetapkan tersangka barudan kepada DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK, katanya. Praperadilan Nomor 24 /Pid.Prap/2018 / Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI mendalilkan KPK yangberlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangkabaru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasusCentury secara tidak sah. KPK selama ini hanya berdalih masihmendalami dan analisis kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikanpenyidikan. (Andy AbdulHamid)