Mahasiswa Sampang Demo Tolak UU MD3
26 Februari 2018Berbagi di Facebook Tweet di Twitter     
   - 
   - 
Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi di Sampang melakukan aksi tolak 
revisi UU MD3 di kantor DPRD Sampang, Senin (26/2/2018). (Ryan Hariyanto/MM).
Sampang, (Media Madura) – Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 
Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terus terjadi di sejumlah 
daerah. Tak terkecuali di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Massa dari puluhan mahasiswa di Sampang ini menyatakan sikap dengan aksi demo 
ke kantor DPRD Sampang Jalan Wijaya Kusuma, Senin (26/2/2018) pagi.

Mereka menggugat terhadap pasal yang dianggap menguatkan posisi DPR dan 
tergolong kontroversial. Salah satunya, aturan UU MD3 yang membuat DPR anti 
kritik termaktub dalam pasal 122 huruf k.

Dalam pasal tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dapat mempidanakan 
pihak-pihak yang dianggap merendahkan anggota Dewan.

“Kami menolak aturan yang mengkriminalisasi setiap rakyat berhak mengkritisi 
atas tugas dan wewenang DPR, sama saja pasal ini untuk membungkam publik,” 
teriak kordinator aksi Abhu Thalib di depan kantor DPRD Sampang, Senin 
(26/2/2018).

Tak hanya itu, mahasiswa menolak terkait kewenangan DPR memanggil paksa 
pihak-pihak yang dinilai anggota wakil rakyat tidak koeperatif seperti yang 
tertera di pasal 73 ayat 4. Pasal ini berpotensi membuat DPR sebagai lembaga 
hukum. Padahal sebagai lembaga politik, pasal ini dalam kontruksi hukum 
ketatanegaraan hanya berlaku konteks penggunaan hak angket .

Thalib menuturkan, mahasiswa juga menolak terkait imunitas anggota DPR yang 
terdapat di pasal 245. Aturan ini bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan 
kepada anggota wakil rakyat sehubungan dengan tindak pidana harus mendapat 
persetujuan tertulis dari Presiden RI. setelah mendapat pertimbangan MKD.

“Jelas ini melanggar prinsip kesamaan warga negara demokrasi, maka sebagai 
sikap pembelaan terhadap rakyat, Presiden RI Jokowi harus menerbitkan Perppu 
penolak UU MD3,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima saat menemui massa, 
mengaku sepakat atas aksi penolakan revisi UU MD3. Hal ini ditunjukkan dengan 
penandatangan surat dukungan penolakan MD3 dari beberapa fraksi DPRD.

“Saya sangat setuju dan ikut menandatangani penolakan,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, meski telah disahkan DPR, UU MD3 masih belum disetujui oleh 
Presiden Joko Widodo. Namun, aturan itu bila tidak diteken Presiden hingga 30 
hari sejak pengesahan, maka UU tersebut secara efektif akan berlaku.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol


Kirim email ke