Fw: [GELORA45] Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK Ahok

2018-03-06 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]


From: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45] 
Sent: Wednesday, March 7, 2018 2:07 AM
  





https://metro.tempo.co/read/1067131/mahkamah-agung-akhirnya-menerima-berkas-pk-ahok


 

Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK Ahok 
Reporter: 
Fajar Pebrianto
Editor: 
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 6 Maret 2018 15:38 WIB 
 
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebelum menjalani 
sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian 
Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan 
kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta 
tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus 
penistaan agama.

"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," 
kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek 
di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng 
membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan 
dikirim ke MA. "Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.

Baca: Kuasa Hukum Optimistis Pengajuan PK Ahok Bakal Diterima, Sebab...

Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari 
sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. 
Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara 
pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya 
pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas..

Simak: Vonis Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding Tuntutan

Abdullah memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk 
ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan 
mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus 
pidana.

Hal yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum Ahok. 
Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas PK atau yang 
disebut inzage oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Soal PK Ahok, Relawan Jamin Ahok Tak akan Nyapres

"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," 
kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta 
Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas PK tersebut belum bisa 
dikirim ke MA.













Fw: [GELORA45] Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK,Ahok

2018-03-06 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
 

   - Pesan yang Diteruskan - Dari: 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl 
[GELORA45] Kepada: "GELORA45@yahoogroups.com" 
; nasional-l...@yahoogroups.com 
; "temu_er...@yahoogroups.com" 
; Persaudaraan 
; Sahala Silalahi 
Terkirim: Selasa, 6 Maret 2018 19.08.05 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK,Ahok
     
 


 
 

 
 
https://metro.tempo.co/read/1067131/mahkamah-agung-akhirnya-menerima-berkas-pk-ahok?BeritaUtama&;
 
campaign=BeritaUtama_Click_1
 
 
 Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK 
 
 
Ahok 
   Reporter: 
Fajar Pebrianto
   Editor: 
Clara Maria Tjandra Dewi H.
  Selasa, 6 Maret 2018 15:38 WIB 0 komentar 22006   
   -
 
   
   -  
 
   -
 
   -
 
   
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebelum menjalani 
sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian 
Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma Wijayanto/Pool
  
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas peninjauan 
kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mantan Gubernur DKI Jakarta 
tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang ia terima atas kasus 
penistaan agama.
 
"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum dulu," 
kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah melalui pesan pendek 
di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
 
 Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng 
membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK Ahok telah diteken dan 
dikirim ke MA. "Sudah, silakan cek ke MA untuk lebih lanjutnya," kata Jootje.
 
 Baca: Kuasa Hukum Optimistis Pengajuan PK Ahok Bakal Diterima, Sebab
   
 Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. Sehari 
sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima berkas tersebut. 
Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap penandatanganan berita acara 
pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, kata dia, cepat atau lambatnya 
pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh kedua pihak itu mempelajari berkas.
 
Simak: Vonis Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding Tuntutan
 
Abdullah memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai masuk 
ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, MA akan 
mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini merupakan kasus 
pidana.
 
 Hal yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa hukum 
Ahok. Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan berkas PK 
atau yang disebut inzage oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
 Baca: Soal PK Ahok, Relawan Jamin Ahok Tak akan Nyapres
 
"Kami belum melakukan inzage (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan berkas)," 
kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan Hilir, Jakarta 
Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas PK tersebut belum bisa 
dikirim ke MA.
  
 
 
 
 
 
 


[GELORA45] Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK,Ahok

2018-03-06 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



https://metro.tempo.co/read/1067131/mahkamah-agung-akhirnya-menerima-berkas-pk-ahok?BeritaUtama&;

campaign=BeritaUtama_Click_1


 Mahkamah Agung Akhirnya Menerima Berkas PK


 Ahok

Reporter:


   Fajar Pebrianto

Editor:


   Clara Maria Tjandra Dewi H.

Selasa, 6 Maret 2018 15:38 WIB
0 komentar 
 


22006
#

#


#



#




Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebelum 
menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung 
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma 
Wijayanto/Pool 



Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengacungkan dua jarinya sebelum 
menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Gedung 
Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 3 Januari 2017. Dharma 
Wijayanto/Pool


*TEMPO.CO, Jakarta -* Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas 
peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 
. 
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengajukan PK atas vonis dua tahun 
bui yang ia terima atas kasus penistaan agama.


"Informasi berkas sudah dikirim ke MA. Perjalanan surat masuk lewat umum 
dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah 
melalui pesan pendek di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.


Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara 
Jootje Sampaleng membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, berkas PK 
Ahok telah diteken dan dikirim ke MA. "Sudah, silakan cek ke MA untuk 
lebih lanjutnya," kata Jootje.


*Baca: Kuasa Hukum Optimistis Pengajuan PK Ahok Bakal Diterima, Sebab... 
*


Masuknya berkas PK Ahok ke MA ini menandai babak baru perjuangan Ahok. 
Sehari sebelumnya, Abdullah menyatakan MA belum sama sekali menerima 
berkas tersebut. Ia memperkirakan berkas masih dalam tahap 
penandatanganan berita acara pemeriksaan oleh kedua pihak. Karena itu, 
kata dia, cepat atau lambatnya pelimpahan berkas ke MA ditentukan oleh 
kedua pihak itu mempelajari berkas.


*Simak: Vonis Ahok dalam Kasus Penistaan Agama, Berat Hukuman Dibanding 
Tuntutan *


Abdullah memperkirakan kasus PK Ahok ini bakal mendapat prioritas seusai 
masuk ke MA. Sebab, bila sebuah kasus banyak mendapat perhatian publik, 
MA akan mempertimbangkan untuk segera diputuskan. Apalagi kasus ini 
merupakan kasus pidana.


Hal yang sama disampaikan Josefina Agatha Syukur, anggota tim kuasa 
hukum Ahok. Ia mengatakan pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan 
berkas PK atau yang disebut /inzage/ oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


*Baca: Soal PK Ahok, Relawan Jamin Ahok Tak akan Nyapres 
*


"Kami belum melakukan /inzage/ (penerimaan panggilan untuk pemeriksaan 
berkas)," kata Josefina Agatha ketika ditemui di kantornya, di Bendungan 
Hilir, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018. Dengan demikian, berkas PK 
 
tersebut belum bisa dikirim ke MA.