res : Ada apa dengan perbankan di NKRI dan berapa besar dana  penyelamatan tsb? 
Apakah penyakit bank Century telah berjangkit ke bank-bank lain? hehehehehe 

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/16/09/22/odwbst383-menkeu-sebut-dana-penyelamatan-perbankan-indonesia-terbesar-di-dunia

Home > Ekonomi > Keuangan 
Thursday, 22 September 2016, 15:05 WIB
Menkeu Sebut Dana Penyelamatan Perbankan Indonesia Terbesar di Dunia
Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
 
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengajak 
masyarakat mengenang kembali betapa keras upaya yang dilakukan pemerintah 
Indonesia untuk memulihkan sistem perbankan kala krisis moneter tahun 1998 
silam. 

Setidaknya, ada dua krisis ekonomi global yang dilalui Indonesia selama kurun 
dua dekade belakangan, yakni krisis tahun 1997-1998 dan 2008-2009 lalu. Namun, 
krisis moneter pada 1998 ternyata jauh lebih dahsyat dari ekspektasi.

Sri Mulyani mengungkapkan, kala itu pemerintah terpaksa menggelentorkan 70 
persen anggaran negara untuk menyehatkan sejumlah bank yang terlanjur sakit 
akibat pukulan krisis ekonomi. Biaya tersebut, meski Sri tidak menyebut berapa 
jumlahnya, adalah yang terbesar yang pernah dialami oleh negara di dunia untuk 
menyelamatkan sistem perbankan di suatu negara.

"Itu adalah yang terbesar di dunia. Saya pikir yang comparable hanya 
Argentina," ujar Sri dalam seminar Challenges to Global Economy yang 
diselenggarakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/9).

Deraan krisis ekonomi global memang kembali dialami Indonesia pada tahun 
2008-2009 lalu. Namun krisis kali itu bisa dilalui Indonesia dengan cukup halus 
yang masih tertolong oleh harga komoditas, termasuk migas dan mineral batubara, 
yang cukup tinggi. 

Meski pada akhirnya, lima tahun pascakrisis 2009, harga komoditas anjlok. 
Indonesia merasakan betul pukulan yang dirasakan industri akibat rendahnya 
harga batu bara dan barang mineral tambang lainnya. Kondisi ini diperparah 
dengan anjloknya harga minyak dunia dua tahun kemudian.

Dua kali merasakan susahnya menghadapi krisis ekonomi global, Indonesia memilih 
menyusun strategi demi menguatkan koordinasi pemerintah dalam menjaga 
stabilitas keuangan. Tahun ini pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 
9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). 
Undang-Undang ini menguatkan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank 
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk 
menguatkan sistem ekonomi nasional.

"UU itu telah memperkuat kapasitas lembaga yang ada sehingga pengawasan sistem 
perbankan maupun pasar modal dapat berjalan lebih efisien. Ini merupakan salah 
satu bentuk reformasi yang baik dalam menghadapi kemungkinan datangnya krisis," 
ujarnya.

Kirim email ke