-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2049-menumpas-kebobrokan-imigrasi Rabu 01 Juli 2020, 05:00 WIB Menumpas Kebobrokan Imigrasi Administrator | Editorial PINTU yang berulang kali jebol pantas membawa kita pada satu pemikiran bahwa pintu itu sesungguhnya memang tidak terkunci. Bahkan bisa pula kunci itu mudah berpindah tangan kepada siapa yang membutuhkan. Pemikiran sederhana inilah yang sulit ditepis dari bobroknya keimigrasian kita. Berulang kali kasus perlintasan orang terjadi bahkan ketika pejabat telah diganti dan dilakukan perbaikan terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (Simkim). Bobroknya keimigrasian kembali mengemuka dengan melenggang masuknya buron kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra. Djoko yang sudah 11 tahun buron dan menjadi warga negara Papua Nugini sejak 2009 dikabarkan telah tiga bulan berada di Tanah Air. Lebih mengejutkannya lagi, pada 8 Juni lalu Djoko men datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk men daftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang mem belitnya. Kasus yang dimaksud ialah putusan atas kasus skandal transaksi pengalihan tagihan piutang kepada pihak ketiga yang menderanya sejak 1999. Skandal ini terjadi antara PT Bank Bali Tbk dan PT Era Giat Prima. Direktur Utama PT EGP ketika itu ialah Setya Novanto. Adapun Djoko sebagai di rektur. Djoko bisa melenggang ke PN Jakarta Selatan dengan me manfaatkan kelemahan sistem pelayanan terpadu sa tu pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak dike tahui. Sebelum melenggang masuknya pria yang divonis tahanan 2 tahun oleh sidang PK MA pada Juni 2009 itu, ke - imigrasian telah kecolongan melintasnya Harun Masiku dan 120.661 data perlintasan orang lainnya selama 23 Desember 2019 hingga 10 Januari 2020. Atas kasus itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan terjadi penundaan pengiriman data keimigrasian dari Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Yasonna kemudian memberhentikan Dirjen Imigrasi dan Direktur Simkim saat itu. Kini, dengan adanya kasus Djoko, maka kelemahan teknis semata tidak dapat diterima. Alasan imigrasi akan ketiadaan surat pencegahan atau penangkalan sulit dibenarkan sebab Kejaksaan Agung telah memasukkan nama Djoko ke daftar red notice. Kasus demi kasus ini menunjukkan bukan saja ada kebobrokan kronis di Ditjen Keimigrasian, melainkan juga lemahnya pengawasan dari Kemenkum dan HAM. Sebab itu, pembenahan tidak cukup lagi hanya dengan penggantian pejabat imigrasi, tapi juga harus dengan ketegasan dari Presiden Joko Widodo. Presiden mesti menyadari besarnya ancaman jika permasalahan keimigrasian tidak dituntaskan sepenuhnya. Bukan saja para koruptor yang bebas melenggang, melainkan juga para kriminal lainnya. Di sisi lain, upaya penangkapan dan eksekusi Djoko Tjandra tetap harus dilakukan. Terlebih, walau menyertakan surat sakit dari fasilitas kesehatan di Kuala Lumpur, Djoko yang tidak hadir di sidang PK pada Senin (29/6) dikabarkan masih berada di Jakarta. Tak hanya menjadi tugas jajaran intelijen kejaksaan, jajaran kepolisian juga harus dapat menangkap buron tersebut di Tanah Air. Kembali lolosnya Djoko akan menjadi tamparan besar terkait lemahnya kinerja aparat kita. Kita mengapresiasi pengakuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bahwa jajaran intelijennya lemah sehingga belum berhasil menangkap Djoko. Pengakuan saja tidak cukup, harus ada upaya pertanggungjawaban nyata. Bila perlu, rombak jajaran intelijen. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2049-menumpas-kebobrokan-imigrasi