Re: [GELORA45] penggusuran tamansari ricuh

2019-12-15 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Saking mau ngibul untuk lindungi sang junjungan orang ini dengan noraknya 
jeplak, "kalian nggak ngerti". 
Lantas semua harus bungkam, "Enggak usah diributkan".
Jadi, menteri Jokowi ini ngerti betul bahwa 'tidak ada pelanggaran HAM' harus 
dipropagandakan sambil lakukan pembungkaman.
-
Mahfud Md soal Penggusuran Tamansari: Enggak Usah Diributkan
Pasalnya, baru-baru ini Mahfud menyebut tak ada pelanggaran HAM di era 
pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ah, sudahlah enggak usah diributkan. Kalian enggak ngerti arti pelanggaran 
HAM," kata Mahfud 

https://nasional.tempo.co/read/1283501/mahfud-md-soal-penggusuran-tamansari-enggak-usah-diributkan
On Thursday, December 12, 2019, 9:20 PM, ajeg wrote:
       

Gugatan masih berlangsung di pengadilan tapi penggusuran sudah dilakukan. 
Begitulah penguasa, seolah HAM cuma berlaku setiap tanggal 10 Desember. 
-
Tolak Penggusuran RW 11 Tamansari, Warga: Nanti Anak Saya Pulang ke Mana?

Kamis, 12 Desember 2019   Faqih Rohman Syafei

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah warga RW 11, Kelurahan Tamansari, 
Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung menghadang petugas Satpol PP Kota Bandung 
yang akan melakukan penggusuran rumah, Kamis (12/12/2019). 
Berdasarkan pantauan Ayobandung.com, petugas Satpol PP Kota Bandung bersama 
dengan aparat kepolisan mulai berdatangan mulai pukul 09.00 WIB. Mereka datang 
dengan membawa satu alat berat.
Warga yang sudah tahu rencana tersebut, telah bersiap bahkan sampai menutup 
akses dengan menggunakan alat seadanya. Petugas Satpol PP terpaksa membongkar 
rumah secara paksa dan membawa keluar barang milik warga.
Seorang warga berteriak kepada petugas untuk tidak membongkar rumahnya. Sambil 
menangis dia mengatakan bahwa dirinya masih berhak tinggal di tempat itu.

"Lihat rakyat, jangan semena-mena. Kita masih punya hak untuk tetap tinggal.. 
Kita ada bayi pak," katanya saat petugas membongkar rumahnya, Kamis 
(12/12/2019).

Warga lainnya, bahkan kebingungan harus tinggal di mana jika rumahnya digusur. 
"Nanti anak saya harus pulang ke mana?" ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan 
proses eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP telah melanggar hukum. Pasalnya 
proses gugatan di PTUN Bandung masih berlangsung. 
"Jadi proses ini serangkaian kekerasan terjadi, memang yang jadi korban warga 
yang masih bertahan dan menolak, karena memang proses izin lingkungan tidak 
sesuai dengan azas lingkungan yang baik, prosedural lingkungan hidup," katanya.

Penulis: Faqih Rohman Syafei
Editor : Fira Nursyabani


#yiv1146050440 -- #yiv1146050440ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv1146050440 
#yiv1146050440ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv1146050440 
#yiv1146050440ygrp-mkp #yiv1146050440hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv1146050440  #yiv1146050440ygrp-mkp #yiv1146050440ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv1146050440 #yiv1146050440ygrp-mkp .yiv1146050440ad 
{padding:0 0;}#yiv1146050440 #yiv1146050440ygrp-mkp .yiv1146050440ad p 
{margin:0;}#yiv1146050440 #yiv1146050440ygrp-mkp .yiv1146050440ad a 
{color:#ff;text-decoration:none;}#yiv1146050440 #yiv1146050440ygrp-sponsor 
#yiv1146050440ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv1146050440 
#yiv1146050440ygrp-sponsor #yiv1146050440ygrp-lc #yiv1146050440hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv1146050440 
#yiv1146050440ygrp-sponsor #yiv1146050440ygrp-lc .yiv1146050440ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv1146050440 #yiv1146050440actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv1146050440 
#yiv1146050440activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv1146050440
 #yiv1146050440activity span {font-weight:700;}#yiv1146050440 
#yiv1146050440activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv1146050440 #yiv1146050440activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv1146050440 #yiv1146050440activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv1146050440 #yiv1146050440activity span 
.yiv1146050440underline {text-decoration:underline;}#yiv1146050440 
.yiv1146050440attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv1146050440 .yiv1146050440attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv1146050440 .yiv1146050440attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv1146050440 .yiv1146050440attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv1146050440 .yiv1146050440attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv1146050440 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv1146050440 .yiv1146050440bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv1146050440 
.yiv1146050440bold a {text-decoration:none;}#yiv1146050440 dd.yiv1146050440last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1146050440 dd.yiv1146050440last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv1146050440 
dd.yiv1146050440last p span.yiv1146050440yshortcuts 

[GELORA45] penggusuran tamansari ricuh

2019-12-12 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Gugatan masih berlangsung di pengadilan tapi penggusuran sudah dilakukan. 
Begitulah penguasa, seolah HAM cuma berlaku setiap tanggal 10 Desember. 
-
Tolak Penggusuran RW 11 Tamansari, Warga: Nanti Anak Saya Pulang ke Mana?

Kamis, 12 Desember 2019   Faqih Rohman Syafei

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Sejumlah warga RW 11, Kelurahan Tamansari, 
Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung menghadang petugas Satpol PP Kota Bandung 
yang akan melakukan penggusuran rumah, Kamis (12/12/2019). 
Berdasarkan pantauan Ayobandung.com, petugas Satpol PP Kota Bandung bersama 
dengan aparat kepolisan mulai berdatangan mulai pukul 09.00 WIB. Mereka datang 
dengan membawa satu alat berat.
Warga yang sudah tahu rencana tersebut, telah bersiap bahkan sampai menutup 
akses dengan menggunakan alat seadanya. Petugas Satpol PP terpaksa membongkar 
rumah secara paksa dan membawa keluar barang milik warga.
Seorang warga berteriak kepada petugas untuk tidak membongkar rumahnya. Sambil 
menangis dia mengatakan bahwa dirinya masih berhak tinggal di tempat itu.

"Lihat rakyat, jangan semena-mena. Kita masih punya hak untuk tetap tinggal.. 
Kita ada bayi pak," katanya saat petugas membongkar rumahnya, Kamis 
(12/12/2019).

Warga lainnya, bahkan kebingungan harus tinggal di mana jika rumahnya digusur. 
"Nanti anak saya harus pulang ke mana?" ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga dari LBH Bandung, Rifki Zulfikar mengatakan 
proses eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP telah melanggar hukum. Pasalnya 
proses gugatan di PTUN Bandung masih berlangsung. 
"Jadi proses ini serangkaian kekerasan terjadi, memang yang jadi korban warga 
yang masih bertahan dan menolak, karena memang proses izin lingkungan tidak 
sesuai dengan azas lingkungan yang baik, prosedural lingkungan hidup," katanya.

Penulis: Faqih Rohman Syafei
Editor : Fira Nursyabani




[GELORA45] Penggusuran di Sunter, Gerindra: Anies Tak Pernah Janji Tak Gusur

2019-11-18 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]



https://metro.tempo.co/read/1273813/penggusuran-di-sunter-gerindra-anies-tak-pernah-janji-tak-gusur


 Penggusuran di Sunter, Gerindra: Anies Tak


 Pernah Janji Tak Gusur

Reporter:


   Taufiq Siddiq

Editor:


   Dwi Arjanto

Senin, 18 November 2019 21:03 WIB
Seorang anak beraktivitas di tempat pengungsian sementara saat terjadi 
penggusuran di Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta 
Utara, Senin, 18 November 2019. Penertiban pada Kamis (14/11) lalu itu 
berujung bentrok karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah 
ditinggali sejak puluhan tahun tersebut. ANTARA 



Seorang anak beraktivitas di tempat pengungsian sementara saat terjadi 
penggusuran di Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta 
Utara, Senin, 18 November 2019. Penertiban pada Kamis (14/11) lalu itu 
berujung bentrok karena warga mempertahankan bangunan mereka yang sudah 
ditinggali sejak puluhan tahun tersebut. ANTARA


*TEMPO.CO*, *Jakarta* -Terkait gaduh penggusuran di 
Sunter 
, tepatnya Sunter Agung, 
Jakarta Utara, Ketua DPD Partai Gerindra Muhamad Taufik menyatakan 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah berjanji tidak akan 
menggusur.


"Enggak. Nggak ada janji nggak akan penggusuran," ujar M Taufik saat 
dihubungi Senin 18 November 2019 saat ditanya ihwal penggusuran di 
Sunter 
 
tersebut.


Taufik mengatakan jika ada penggusuran tergantung lokasinya, apakah 
lahan tersebut milik pemerintah DKI atau bukan.


Termasuk kata Taufik penggusuran di kawasan Sunter Jakarta Utara 
beberapa waktu lalu. "Kalau tanah milik pemerintah yang diberesin," ujarnya.


Taufik menyebutkan dalam salah satu janji Anies adalah peremajaan kota 
dengan tanpa penataan kembali. Dia memisalkan penataan Kampung Akuarium 
yang tidak dipindahkan.


Taufik menyatakan jika harus menggusur Pemerintah DKI harus sesuai 
prosedur hukum berlalu, serta memberikan kejelasan terkait relokasi 
terhadap warga terdampak. Seperti memindahkan ke rusun.


Sebelumnya, belasan warga korban penggusuran di Jalan Sunter Agung 
mempertanyakan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 
2017. Kala itu, menurut warga Sunter 
 itu, Anies berjanji tak akan 
melakukan penggusuran.


Warga korban penggusuran marah ketika petugas Satpol PP membongkar sisa 
bangunan di Jalan Agung Perkasa 8, Kelurahan Sunter Agung, Jakarta 
Utara, Senin, 18 November 2019. Warga mempertanyakan janji kampanye 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2017. Kala itu, menurut warga 
Sunter itu, Anies berjanji tak akan melakukan penggusuran. TEMPO/Lani Diana


"Kami semua pendukung Anies, tapi kenapa digusur, katanya dulu tidak ada 
penggusuran saat kampanye" kata salah seorang warga, Subaidah kepada 
Antara, Sabtu, 16 November 2019.


Subaidah mengatakan hampir semua warga Madura yang bermukim di Jalan 
Sunter Agung Perkasa VIII mendukung Anies saat Pilkada 2017. Namun, 
janji tidak ada penggusuran tidak ditepati. "Usai kami digusur, sampai 
sekarang juga tidak dikunjungi," ujarnya.


Hal senada disampaikan Ardi. Pada Pilkada DKI 2017 lalu, menurut dia, 
warga menaruh harapan kepada Anies untuk tidak melakukan penggusuran. 
Mereka juga menggalang dukungan agar Anies dapat terpilih sebagai 
gubernur. "Yang kami dapatkan hanya penggusuran," kata dia.


Dalam 23 janji kampanye Anies tidak ada menyatakan secara tegas tidak 
akan melakukan penggusuran 
. 
Saat debat pemilihan gubernur Anies menyatakan tidak akan memindahkan 
namun penataan ulang atau peremajaan kota. "Pemindahan dilakukan bila 
itu dilakukan dengan memperhatikan hak warga keadilan dan prosedur," 
kata Anies saat debat I 2017 lalu.











[GELORA45] Penggusuran Bukan Oleh DKI, Anies Diminta Tak Lepas Tangan

2018-10-17 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Penggusuran Bukan Oleh DKI, Anies Diminta Tak Lepas Tangan

Reporter:


   Inge Klara Safitri

Editor:


   Zacharias Wuragil

Rabu, 17 Oktober 2018 15:16 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan foto dengan 
TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan 
RengganisGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat sesi wawancara dan 
foto dengan TEMPO di kantornya, Balai Kota, Jakarta, 15 Oktober 2018. 
TEMPO/M Taufan Rengganis


*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan 
datapenggusuran hasil penelitian 
LBH Jakarta. Lembaga itu menemukan penggusuran di 91 lokasi di era Anies 
sementara sang gubernur menegaskan tak pernah ada perintah penggusuran.


Baca:
Setahun Anies Baswedan, Warga Jakarta di 91 Lokasi Digusur 



Anies Baswedan mengungkap kemungkinan eksekusi berupa penggusuran oleh 
pihak-pihak yang bersengketa dan tak berkaitan dengan Pemerintah DKI 
Jakarta. Untuk kemungkinan itu pun ia menegaskan tak pernah menyetujui 
permintaan intervensi untuk mengosongkan kawasan dari pihak-pihak yang 
terlibat sengketa.


“(Jadi) Buktikan dulu (penggusuran) itu dimana,” kata Anies Baswedan di 
Balai Kota, Senin 15 Oktober  2018. Pernyataan itu ditegaskannya kembali 
pada keesokan harinya, “Saya tidak mau bilang (data penggusuran) tidak 
benar. Yang mengatakan yang harus membuktikan, bukan saya.”


Baca:
Anak Buah Anies Baswedan: Tidak Ada Penggusuran, yang Ada ... 



Berdasarkan penelitian LBH Jakarta bertajuk "Mengais di Pusaran Janji" 
pada 2017 dan "Masih Ada" pada 2018, penggusuran era Anies pada 2017 
terjadi sebanyak 12 titik dan pada 2018—hingga September—sebanyak 79 
titik. Data LBH juga menyebutkan, selama Januari hingga September 2018 
saja, korban penggusuran mencapai 366 keluarga dan 866 unit usaha.


Siti, 36 tahun, salah satu warga korban penggusuran di Jalan Tenaga 
Listrik, Tanah Abang, Jakarta Pusat. TEMPO/M. Yusuf Manurung


ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta, Nelson 
Nikodemus Simamora, menjelaskan penggusuran tak seluruhnya oleh 
Pemerintah DKI Jakarta. Penggusuran juga dilakukan oleh pihak-pihak yang 
bersengketa.


Baca juga:
Penggusuran 
EraAnies 
Baswedan 
, 
Terendah 
Tapi Tanpa Musyawarah 



Namun, Nelson menambahkan, Pemerintah DKI Jakarta seharusnya bisa 
melindungi masyarakat dari upaya penggusuran paksa seperti itu. 
Dasarnya, kontrak politik yang pernah dibikin Anies Baswedan dengan 
beberapa kampung kota. “Jadi harus pastikan dia tidak menggusur dan 
tidak ada penggusuran paska oleh siapapun," ucap Nelson.


Dia menyebut pihak yang biasa berkonflik dan menggusur adalah TNI, 
Polri, dan perusahaan. Nelson mencontohkan kasus di Ciracas, Jakarta 
Timur, oleh sebuah perusahaan dan penggusuran di Kapuk Poglar , Jakarta 
Barat, yang ingin dilakukanPolda Metro Jaya 
.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com


[GELORA45] Penggusuran Paling Banyak di Era Djarot, Kemudian Ahok dan Anies

2018-10-14 Terurut Topik ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45]


 Penggusuran Paling Banyak di Era Djarot, Kemudian Ahok dan Anies

Reporter:


   Zara Amelia

Editor:


   Ali Anwar

Senin, 15 Oktober 2018 06:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeluk seorang warga sambil 
memegang maket desain rumah pemberian warga Kampung Akuarium, 
Penjaringan, Jakarta, 14 April 2018. Kedatangan Anies tersebut untuk 
menghadiri acara peringatan 2 tahun penggusuran Kampung Akuarium. 
TEMPO/M Taufan RengganisGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeluk 
seorang warga sambil memegang maket desain rumah pemberian warga Kampung 
Akuarium, Penjaringan, Jakarta, 14 April 2018. Kedatangan Anies tersebut 
untuk menghadiri acara peringatan 2 tahun penggusuran Kampung Akuarium. 
TEMPO/M Taufan Rengganis


*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pemerintah DKI Jakarta era Gubernur Djarot Syaiful 
Hidayat ternyata paling banyak melakukan penggusuran dibandingkan era 
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan*Anies* 
Baswedan.


Baca juga: *Augie Fantinus Jadi Tersangka, Ini Temuan Tempo Soal Calo 
Tiket* 



Temuan itu berdasarkan penelitian yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum 
Jakarta bertajuk "Mengais di Pusaran Janji" pada 2017 dan "Masih Ada" 
pada 2018. Pengacara LBH Jakarta Charlie Albajili mengatakan, selama 
menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta, Djarot telah menggusur 73 titik. 
Sedangkan Ahok 25 titik, dan Anies 12 titik.


"Rasio penggusuran paling besar pada 2017 oleh Djarot dan paling kecil 
oleh Anies," kata Charlie di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad, 14 
Oktober 2018.


Penelitian LBH Jakarta itu dilakukan selama Januari 2017 hingga 
September 2018 dengan metode verifikasi dan observasi lapangan di 25 
titik penggusuran.


Penelitian itu membandingkan jumlah dan pola penggusuran era Ahok, 
Djarot, dan Anies Baswedan. Masa jabatan paling lama diduduki oleh 
Djarot, yakni selama 159 hari. Sedangkan Ahok menjabat selama 128 hari, 
dan Anies selama 76 hari.


Selama pemerintahannya, Djarot melakukan tiga kali penggusuran dengan 
musyawarah dan 55 kali penggusuran sepihak. Sementara, sebanyak 15 
penggusuran lainnya tidak diketahui warga.


Djarot mengerahkan total sebanyak 8.407 personel aparat gabungan. Djarot 
menggusur sebelas titik hunian, 59 titik unit usaha, dan tiga titik 
gabungan. Sedangkan, Ahok menggusur dengan musyawarah sebanyak dua kali 
dan sepihak sebanyak 15 kali. Sebanyak delapan penggusuran tidak 
diketahui warganya. Ahok mengerahkan 2.319 personel aparat gabungan 
untuk menggusur selama masa pemerintahannya.


Sedangkan Anies Baswedan tidak pernah menggusur dengan musyawarah selama 
pemerintahannya. Sebanyak sepuluh penggusuran dilakukan secara sepihak 
dan dua penggusuran tidak diketahui warganya.


ADVERTISEMENT

Baca juga: *Tak Dapat Kios di Skybridge, PKL Tolak ke Blok F Tanah 
Abang* 



Anies mengerahkan 930 personel aparat gabungan. Anies menggusur dua 
titik hunian dan sepuluh titik unit usaha. "Pola yang sama seluruhnya 
menggunakan aparat berwenang tidak melakukan musyawarah dan tidak 
memberikan solusi," kata Charlie.


Dalam penelitian tersebut, LBH Jakarta juga menemukan selama 2017 
sebanyak 80 persen penggusuran dilakukan secara sepihak. Sementara, 
angka itu meningkat pada Januari - September 2018 hingga 81 persen 
penggusuran yang dilakukan sepihak pada era*Anies* 
Baswedan 
tanpa musyawarah dan solusi bagi warga terdampak.




---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com


[GELORA45] Penggusuran lagi

2018-03-16 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Inilah kehidupan nyata rakyat kecil...Sejak Suharto naik tahta sampai sekarang, 
kebijakan selalu sama: "pembangunan" dengan modal asing... Mana hasil kongkrit 
bagi rakyat kecil Pingin tahu jawaban para pendukung Jokowi. Baca sendiri 
suara dan pendapat mereka yang digusur.
Mohon dukungannya semua untuk memviralkan sampai terdengar di Presiden Joko 
Widodo 
kami 1200jiwa / 343 kepala keluarga, dengan total luas tanah 18hektar. Hak kami 
di ambil secara paksa oleh para Mafia Tanah 
kami berpuluh-puluh tahun tinggal disana dan memiliki SHM yg SAH akan di 
Eksekusi Jilid 2 oleh Para Mafia Tanah dengan Total Luas Eksekusi 18Hektar. 
Banyak Pelanggaran Ham, Administrasi dan Cacat hukum yang terjadi. Ratusan 
anak-anak putus sekolah dan ratusan keluarga kehilanggan tempat tinggal.
Kami siap Hingga Titik darah terakhir pada tgl 19Maret 2018 untuk Eksekusi 
Jilid 2 nantinya.
Lokasi Luwuk Banggai, Sulawesi Timur

Hendra Wijaya Oei

  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
||  
Hendra Wijaya Oei
 Hendra Wijaya Oei posted a video on his timeline.  |   |

  |

  |

 


[GELORA45] Penggusuran di Amsterdam

2018-03-05 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
                      


[GELORA45] Penggusuran Lapak PKL di Serua Depok Berujung Ricuh

2018-02-18 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


https://metro.tempo.co/read/1061944/penggusuran-lapak-pkl-di-serua-depok-berujung-ricuh?

TerkiniUtama=TerkiniUtama_Click_7


 Penggusuran Lapak PKL di Serua Depok Berujung


 Ricuh

Reporter:


   Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)

Editor:


   Clara Maria Tjandra Dewi H.

Minggu, 18 Februari 2018 20:22 WIB
0 komentar 
 


0
# Font:
# Ukuran Font: - 
 
+ 
 


#

#


Penggusuran Lapak PKL di Serua Depok Berujung Ricuh 
 



Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock

*TEMPO.CO, Depok - *Kisruh penggusuran pedagang kaki lima (PKL), 
ratusan orang mengerumuni dan melempari Pusat Pendidikan dan Pelatihan 
Senkom Mitra Polri di Kelurahan Serua, Depok, Ahad, 18 Februari 2018. 
Peristiwa itu dipicu oleh dugaan pemukulan yang dilakukan pegawai 
Pusdiklat Senkom terhadap seorang PKL.


Lurah Serua Dede Hidayat mengatakan kejadian tersebut bermula ketika 
beberapa PKL yang berjualan di lokasi tanah milik Pusdiklat Senkom 
hendak digusur. “Karena tidak terima, terjadi cekcok yang berujung pada 
insiden pemukulan terhadap pedagang tersebut,” kata Dede di lokasi 
kejadian, Minggu.


Karena merasa ada salah satu rekannya dianiaya, ratusan warga setempat 
berbondong-bondong mendatangi Pusdiklat. Mereka memblokade gerbang 
Pusdiklat dengan menggembok akses masuk.


Situasi sempat memanas setelah massa melempari lokasi dengan pot. Aparat 
kepolisian dikerahkan untuk menenangkan masyarakat. Kepala Kepolisian 
Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, yang mendatangi 
tempat kejadian, enggan memberikan komentar.


Hingga pukul 17.53 WIB, aparat kepolisian bersenjata lengkap terlihat 
berjaga-jaga untuk mencegah ricuh penggusuran PKL di Kecamatan 
Bojongsari, Depok, itu berlanjut.



# PKL 










Re: [GELORA45] Penggusuran di satu distrik.

2018-02-04 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

 apa nggak salah baca?
 bisakah dikasih link NHK itu.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <SADAR@...> wrote :

 Tapi bung Djie, ... saya YAKIN pemberitaan NHK itu ngaco, entah darimana angka 
100 juta orang itu, kalau dikatakan satu distrik orang digusur sampai 100 juta 
itu berati proyek raksasa yang jauh lebih besar dari proyek Waduk raksasa 
Sungai Yang Tse, yang sebegitu besarnya saja, kalau tidak salah ingat juga 
hanya puluhan kok, ... Sungguh tidak masuk akal.
  
 Dan terakhir ini saya belum dengar ada proyek apa yang harus gusur warga 
sampai jutaan, apalagi 100 juga sebegitu banyaknya. Saya pernah baca kisah 
pengentasan desa-melarat, yang dianggap wilayah tandus dan tidak cocok 
diperbaiki, pemerintah juga mengambil jalan memindahkan desa itu untuk pindah 
diwilayah yang lebih baik. Jadi, ... juga TIDAK ada perlambatan ekonomi, jadi 
banyak penganggur yg tidak bisa bayar sewa rumah dan harus digusur, ... itu 
pernah terjadi saat diterjang krimon ditahun 2008, puluhan ribu perusahaan 
gulungtikar, bahkan tidak sedikit yang menunggak utang gaji buruh/pekerja, 
dalam waktu bersamaan puluhan juta buruh jatuh jadi penganggur! Itu saja tidak 
membuat pemerintah TIongkok kewalahan dalam mengatur buruh/pekerja yang 
kehilangan kerjaan, kok. Mengapa?
  
 Karena titik berat tugas PKT sudah beralih pada mengembangkan ekonomi di 
desa-desa, yang dimulai dari menghapus semua bentuk pajak didesa, memberi 
kemudahaan petani mendapatkan kredit untuk membeli alat produksi, bibit, pupuk, 
ternak dsb., mulai bangkit nya usaha pertanian, peternakan bahkan pabriki 
terbangun didesa-desa, itulah yang menyedot kembali buruh yg kehilangan kerja 
di-kota2. Begitulah caranya pemerintah berhasil tetap mempertahankan kenaikan 
sedikit lebih dari 7% ditahun 2009 dan sampai sekarang masih bertahan diatas 
6,5%. TIDAK MEROSOT jatuh seperti negara-negara lain.
  
 Salam,
 ChanCT
  
  
 From: kh djie djiekh@... [GELORA45]
 Sent: Sunday, February 4, 2018 9:59 PM
 To: Gelora45
 Subject: [GELORA45] Penggusuran di satu distrik.


  

   
 Bung Chan, Pemberitaan NHK :
 "100 juta orang kehilangan tempat tinggalnya' yang ditampilkan NHK baru-baru 
ini. 
 satu distrik dengan100 juta orang yang digusur dan kehilangan semuanya! 

 

 Lain sekali dari berita SCMP : Jumlah migrant workers di Beijing 8.01 juta
 setelah terjadinya kebakaran yang menewaskan 19 orang, kota praja Peking 
mengambrukkan bangunan2 tidak aman, Setelah ada protest dari 100 warga peking,
 sekarang pengambrukan diprlambat, dipilih yang berbahaya. Tetapi bukan berarti 
pengambrukan bangunan liar tidak akan dilakukan. Rupanya beri kesempatan pada 
migrant workers cari tempat, dan supaya harga sea tempat tidak gila2an 
dinaikkan ?
 Berapa ratus atau ribu orang yang jadi korban penggusuran belum dikeahui ?
 Kalau misalnya seluruh 8.01 juta migrant workers digusur, dan tiap orang bawa 
1 istri dan 1 anak, maka jumlahnya total 24 juta. Tetapi angka ini rasanya juga 
tidak mungkin begitu besar ? Penduduk Peking 21.7 juta.
 Tidak tahu kok NHK bisa hitung 100 juta
 Kalau menurut CNN, jumlah migrant workers di Daxing  120..000 . Tidak tahu di 
daerah lain, yang terkena penggusuran.
 Zhao says government workers destroyed her home on November 26, as a part of a 
40-day operation that comes in the wake of a deadly fire in 
http://news.xinhuanet.com/english/2017-11/19/c_136762863.htm Daxing, an 
industrial neighborhood in south Beijing, in which 19 people died. The town 
where the fire took place, is home to 175,000 residents, among which 120,000 
are migrants, according to the town's website. 










Re: [GELORA45] Penggusuran di satu distrik.

2018-02-04 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Tapi bung Djie, ... saya YAKIN pemberitaan NHK itu ngaco, entah darimana angka 
100 juta orang itu, kalau dikatakan satu distrik orang digusur sampai 100 juta 
itu berati proyek raksasa yang jauh lebih besar dari proyek Waduk raksasa 
Sungai Yang Tse, yang sebegitu besarnya saja, kalau tidak salah ingat juga 
hanya puluhan kok, ... Sungguh tidak masuk akal.

Dan terakhir ini saya belum dengar ada proyek apa yang harus gusur warga sampai 
jutaan, apalagi 100 juga sebegitu banyaknya. Saya pernah baca kisah pengentasan 
desa-melarat, yang dianggap wilayah tandus dan tidak cocok diperbaiki, 
pemerintah juga mengambil jalan memindahkan desa itu untuk pindah diwilayah 
yang lebih baik. Jadi, ... juga TIDAK ada perlambatan ekonomi, jadi banyak 
penganggur yg tidak bisa bayar sewa rumah dan harus digusur, ... itu pernah 
terjadi saat diterjang krimon ditahun 2008, puluhan ribu perusahaan 
gulungtikar, bahkan tidak sedikit yang menunggak utang gaji buruh/pekerja, 
dalam waktu bersamaan puluhan juta buruh jatuh jadi penganggur! Itu saja tidak 
membuat pemerintah TIongkok kewalahan dalam mengatur buruh/pekerja yang 
kehilangan kerjaan, kok. Mengapa?

Karena titik berat tugas PKT sudah beralih pada mengembangkan ekonomi di 
desa-desa, yang dimulai dari menghapus semua bentuk pajak didesa, memberi 
kemudahaan petani mendapatkan kredit untuk membeli alat produksi, bibit, pupuk, 
ternak dsb., mulai bangkit nya usaha pertanian, peternakan bahkan pabriki 
terbangun didesa-desa, itulah yang menyedot kembali buruh yg kehilangan kerja 
di-kota2. Begitulah caranya pemerintah berhasil tetap mempertahankan kenaikan 
sedikit lebih dari 7% ditahun 2009 dan sampai sekarang masih bertahan diatas 
6,5%. TIDAK MEROSOT jatuh seperti negara-negara lain.

Salam,
ChanCT


From: kh djie dji...@gmail.com [GELORA45] 
Sent: Sunday, February 4, 2018 9:59 PM
To: Gelora45 
Subject: [GELORA45] Penggusuran di satu distrik.

  

Bung Chan, 
Pemberitaan NHK :
"100 juta orang kehilangan tempat tinggalnya' yang ditampilkan NHK baru-baru 
ini. 
satu distrik dengan100 juta orang yang digusur dan kehilangan semuanya! 



Lain sekali dari berita SCMP : Jumlah migrant workers di Beijing 8.01 juta
setelah terjadinya kebakaran yang menewaskan 19 orang, kota praja Peking 
mengambrukkan bangunan2 tidak aman, Setelah ada protest dari 100 warga peking,
sekarang pengambrukan diprlambat, dipilih yang berbahaya. Tetapi bukan berarti 
pengambrukan bangunan liar tidak akan dilakukan. Rupanya beri kesempatan pada 
migrant workers cari tempat, dan supaya harga sea tempat tidak gila2an 
dinaikkan ?
Berapa ratus atau ribu orang yang jadi korban penggusuran belum dikeahui ?
Kalau misalnya seluruh 8.01 juta migrant workers digusur, dan tiap orang bawa 1 
istri dan 1 anak, maka jumlahnya total 24 juta. Tetapi angka ini rasanya juga 
tidak mungkin begitu besar ? Penduduk Peking 21.7 juta.
Tidak tahu kok NHK bisa hitung 100 juta
Kalau menurut CNN, jumlah migrant workers di Daxing  120..000 . Tidak tahu di 
daerah lain, yang terkena penggusuran.
Zhao says government workers destroyed her home on November 26, as a part of a 
40-day operation that comes in the wake of a deadly fire in Daxing, an 
industrial neighborhood in south Beijing, in which 19 people died. The town 
where the fire took place, is home to 175,000 residents, among which 120,000 
are migrants, according to the town's website. 



[GELORA45] Penggusuran di satu distrik.

2018-02-04 Terurut Topik kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
Bung Chan,
Pemberitaan NHK :
"100 juta orang kehilangan tempat tinggalnya' yang ditampilkan NHK
baru-baru ini.
satu distrik dengan100 juta orang yang digusur dan kehilangan semuanya!

Lain sekali dari berita SCMP : Jumlah migrant workers di Beijing 8.01 juta
setelah terjadinya kebakaran yang menewaskan 19 orang, kota praja Peking
mengambrukkan bangunan2 tidak aman, Setelah ada protest dari 100 warga
peking,
sekarang pengambrukan diprlambat, dipilih yang berbahaya. Tetapi bukan
berarti pengambrukan bangunan liar tidak akan dilakukan. Rupanya beri
kesempatan pada migrant workers cari tempat, dan supaya harga sea tempat
tidak gila2an dinaikkan ?
Berapa ratus atau ribu orang yang jadi korban penggusuran belum dikeahui ?
Kalau misalnya seluruh 8.01 juta migrant workers digusur, dan tiap orang
bawa 1 istri dan 1 anak, maka jumlahnya total 24 juta. Tetapi angka ini
rasanya juga tidak mungkin begitu besar ? Penduduk Peking 21.7 juta.
Tidak tahu kok NHK bisa hitung 100 juta
Kalau menurut CNN, jumlah migrant workers di Daxing  120.000 . Tidak tahu
di daerah lain, yang terkena penggusuran.
Zhao says government workers destroyed her home on November 26, as a part
of a 40-day operation that comes in the wake of a deadly fire in
 Daxing, an
industrial neighborhood in south Beijing, in which 19 people died. The town
where the fire took place, is home to 175,000 residents, among which
120,000 are migrants, according to the town's website.


[GELORA45] Penggusuran

2018-02-04 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Dampak penggusuran di Indonesia ternyata sama dengan yang terjadi di Tkk 
seperti yang terlihat dalam dokumental "100 juta orang kehilangan tempat 
tinggalnya' yang ditampilkan NHK baru-baru ini. 1. Hilangnya akses pendidikan 
anak-anak(terlihat dalam dua keluarga yang ditampilkan dalam film itu; 
sama-sama punya anak. Keluarga yang satu sampai menggadaikan hak guna tanahnya 
di desa, demi mendapat hutang untuk beli rumah dikota. Mati-matian berusaha 
tinggal dikota demi pendidikan anaknya. Sedangkan keluarga yang satunya memilih 
balik ke desa. Sampai di desa dilihatnya sekolahan yang dulu ada sudah tutup 
tak terurus!!). 2. Hilangnya lapangan pekerjaan dan sumber kehidupan (jelas 
terlihat bagaimana keluarga kehilangan restorannya!). 3. Terlantar dan semakin 
miskin (kelihatan bagaimana kehidupan kedua keluarga itu tak menentu, hari 
depan suram! Satu keluarga harus menggunakan seluruh tabungannya untuk 
membangun remahnya di desa, kelaurga yang satunya lagu harus ngutang, kalau 
tidak bisa bayar utang, hilanglah hak guna atas tanah di desa). Sementara itu 
pendukung Deng, seperti Chalik, ikut  menyebarkan berita, tentunya dengan 
bangga ,  6 juta orang Tkk berlibur keluar negeri!!! Ya jelas, tidak ada yang 
membantah itu. Tapi dia sama sekali tak berkomentar tentang satu distrik 
dengan100 juta orang yang digusur dan kehilangan semuanya!! Memang sikap orang 
ditentukan kepada siapa dia berpihak!!!


Selamatkan kampung halaman. 
Penampilan monolog dan puisi dari teater lingis






Ren Anggun

  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
||  
Ren Anggun
 Hari ini saya berada ditengah-tengah Warga Kapuk Poglar yang terancam 
Penggusuran oleh POLDA. Jum’at 2/2/2018 ...  |   |

  |

  |

 




[GELORA45] Penggusuran lagi di Surabaya

2018-01-26 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Heee, rupanya Surabaya tidak kalah dengan Jakarta dalam soal penggusuran!! di 
mana ibu gubernur yang baik hati dan cinta rakyat itu yang selalu dijunjung dan 
dipuji oleh para pendukung dan pencintanya ??? Ya ampuuun, tolongin tuh rakyat 
jelata






Erwiana Sulistya Ningsih

  
|  
|   
|   
|   ||

   |

  |
|  
||  
Erwiana Sulistya Ningsih
 Erwiana Sulistya Ningsih posted a video on her timeline.  |   |

  |

  |

 Lagi dan lagi, atas nama pembangunan pemerintah lakukan penggusuranLagi 
dan lagi, warga terluka karena harus berhadapan dengan aparat bersenjata hanya 
untuk mempertahankan lahannya,
Pembangunan taman kota dan JLLT (Jalur luar lingkar timur) Kecamatan Sukolilo, 
Surabaya
Pembangunan sejatinya untuk siapa sih








RE: AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok

2017-03-07 Terurut Topik nesa...@yahoo.com [GELORA45]
Ya memang bisa saja pemerintah bilang begitu, tetapi kan tidak!

Yang ngomporin ngomong beginian kan ente!

Moso’ Jokowi dan ahok bunuh warga kampung pulo?

 

Akh ente ini saja yg ndablek bisa berpikiran begini!

Tetapi ane yakin ndak ada yg mau ngikutin ente

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, March 7, 2017 11:49 AM
To: GELORA45@yahoogroups.com
Subject: Re: AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung 
Pulo, MA Menangkan Ahok

 

  

Pemerintah bisa saja bilang warga Kampung Pulo 



masih beruntung karena cuma digusur dan kalah 



di pengadilan, nggak sampai dibunuh 
<https://news.detik.com/berita/2998358/ham-versi-ahok-untuk-melindungi-rakyat-banyak>
  gubernurnya.



 

--- jetaimemucho1@... wrote:

 

Yang sudah dimenangkan wargapun saya masih belum yakin penerapannya dalam 
tindakan kongkrit. Belum kedengaran kelanjutannya. Apalagi yang dikalahkan! 
Jalannya lebih panjang dan sulit.

 

On Monday, March 6, 2017 7:03 PM, Jonathan Goeij wrote:

 

Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama 
puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common 
sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah 
yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, 
seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima 
ganti rugi yang layak.

 

Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.





--- arif.harsana@ <mailto:arif.harsana@> ... wrote :





Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena 
penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.







Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah 
tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.







Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun 
menempati lahan tsb., sehingga pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi 
warga yg digusur paksa. Maka, atas putusan MA ini, warga masih punya hak untuk 
menggugatnya ke MK (Mahkamah Konstitusi).







Arif H.

 



 

-Original-Nachricht-

Von: Chalik Hamid

 

 

 

Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, jonathangoeij@... menulis:

 

 

 


 
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306112928-12-198087/penggusuran-kampung-pulo-ma-menangkan-ahok/>
 Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok


Basuki Rahmat, CNN Indonesia

Senin, 06/03/2017 11:49 WIB

 

  
<http://images.cnnindonesia.com/visual/2015/08/22/4815a88b-7fd7-4074-8139-f0af9e9e5948_169.jpg?w=650>
 Warga menangis setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, 
Jakarta Timur, Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di 
Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada 
aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.



Lihat juga:


 
<http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170215190745-520-193793/asa-warga-gusuran-kampung-pulo-usai-pilih-pemimpin-jakarta/>
 Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta

"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.



Lihat juga:


 
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928133919-12-161782/tanpa-ganti-rugi-korban-penggusuran-gugat-dasar-hukum-ke-mk/>
 Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK

Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendia

Re: AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok

2017-03-07 Terurut Topik ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]
Pemerintah bisa saja bilang warga Kampung Pulo 
masih beruntung karena cuma digusur dan kalah 
di pengadilan, nggak sampai dibunuh gubernurnya.

--- jetaimemucho1@... wrote:
Yang sudah dimenangkan wargapun saya masih belum yakin penerapannya dalam 
tindakan kongkrit. Belum kedengaran kelanjutannya. Apalagi yang dikalahkan! 
Jalannya lebih panjang dan sulit.
On Monday, March 6, 2017 7:03 PM, Jonathan Goeij wrote:
Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama 
puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common 
sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah 
yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, 
seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima 
ganti rugi yang layak.
Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.
--- arif.harsana@... wrote :
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena 
penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah 
tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.

Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun 
menempati lahan tsb., sehingga pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi 
warga yg digusur paksa. Maka, atas putusan MA ini, warga masih punya hak untuk 
menggugatnya ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Arif H.


-Original-Nachricht-
Von: Chalik Hamid




   Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, jonathangoeij@... menulis:




Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok
Basuki Rahmat, CNN IndonesiaSenin, 06/03/2017 11:49 WIB Warga menangis setelah 
melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Sabtu, 
22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- 
Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta 
Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar 
oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi 
warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.

| 
Lihat juga:
Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta |

"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

| 
Lihat juga:
Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK |

Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

| 
Lihat juga:
Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama |

“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.

| 
Lihat juga:
Ahok Sebut LSM Kampung Pulo Kini Hasut Warga Bukit Duri |

Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan meneliti 
putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya novum atau 
bukti baru. (asa)


Trs: [GELORA45] Penggusuran Bulan Depan, Bukan 'April Mop' dari Ahok

2017-03-06 Terurut Topik Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]


 Pada Selasa, 7 Maret 2017 3:24, "jonathango...@yahoo.com [GELORA45]" 
 menulis:
 

     


Penggusuran Bulan Depan, Bukan 'April Mop' dari Ahok
Filani Olyvia, CNN IndonesiaSelasa, 07/03/2017 08:43 WIB
Petugas Satpol PP dibantu alat berat saat menggusur pemukiman yang terkena 
proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. 
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI 
Jakarta merencanakan melakukan penggusuran kembali terhadap sejumlah wilayah 
yang berada di bantaran Sungai Ciliwung. Sedikitnya tiga kawasan sudah dibidik 
bakal digusur pada April depan.

Rencana penggusuran menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok pada Oktober mendatang itu menyasar garis sungai 
sepanjang 700 meter di kawasan Bukit Duri, mulai dari Jembatan Bukit Duri 
hingga Kompleks Perumahan Garuda Bukit Duri, Jakarta Selatan. 

Lalu, 700 meter sisi Sungai Ciliwung di kawasan Gang Arus, Cawang, Jakarta 
Timur, dan 2,5 kilometer hingga 3 kilometer sisi Sungai Sunter yang berada di 
belakang Universitas Borobudur, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Setidaknya ada 
sekitar 5 kilometer sisi sungai yang saat ini bisa segera dimulai pengerjaannya 
pada April nanti. Proyek itu termasuk dalam upaya normalisasi sungai tersebut.

| 
Lihat juga:
Pemprov DKI Gusur Tiga Daerah Bantaran Kali Bulan Depan |

Sejauh ini berbagai persiapan sudah dilakukan secara matang untuk mengatasi 
bermacam persoalan. Mulai dari masalah pembebasan lahan, pembangunan rumah 
susun (rusun) bagi warga yang direlokasi hingga pemasangan sheet pile dan 
pembangunan parapet yaitu sejenis tembok pelindung atau pelindung jembatan. 

Bahkan, kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan 
alokasi dana untuk pengerjaan proyek normalisasi sungai untuk mengatasi 
penyebab banjir di ibu kota itu sudah disiapkan. 

Tak ketinggalan sebanyak 800 unit rumah susun sudah siap untuk menampung warga 
dari tiga lokasi tadi agar April nanti bisa langsung eksekusi.

| 
Lihat juga:
Ahok Kebut Rusun untuk Tampung Warga Bantaran Kali |

"Diharapkan Maret ini sudah bisa disosialisasikan pada masyarakat (yang akan 
direlokasi). Wali kota masing-masing sudah mempersiapkan," kata Kepala Balai 
Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerja Umum Teuku 
Iskandar sendiri baru-baru ini.

| Pembuatan turap untuk normalisasi Kali Ciliwung. (CNN Indonesia/Adhi 
Wicaksono) |


Kesiapan menggusur warga di tiga daerah itu terkait pemindahan untuk tempat 
tinggal juga dikatakan Ahok. "Kami harus pindahkan 5.000-an kepala keluarga di 
bantaran Sungai Ciliwung. Tunggu penyelesaian rusun dulu," ujar Ahok saat 
ditemui di Balai Kota, pada Rabu (1/3) malam.

Warga yang tempat tinggalnya bakal digusur mengaku sampai saat ini belum 
mendapat kepastian dari pihak Pemprov DKI. "Saya belum pernah diberikan 
sosialisasi (soal relokasi)," ungkap Hasan Basri (47), warga Kelurahan Cipinang 
Melayu saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (3/3). 

| 
Lihat juga:
Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok |

Sedangkan warga lainnya, Ade Darwati (27), mengaku belum ada kontrak jelas dari 
Pemprov DKI  terkait bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada pihaknya.

Adapun Siti Rohani (54), merasa khawatir kalau dipindahkan ke rumah susun 
sederhana sewa (rusunawa) tidak akan bisa bekerja lagi sebagai penjahit 
kecil-kecilan karena kehilangan pelanggan. 

Sebagian warga di wilayah yang ditargetkan untuk digusur itu, bisa jadi tengah 
menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah daerah pada April nanti--dan sama 
sekali bukan lelucon.

Ahok dan Penggusuran Kampung Pulo

Menyusul rencana penggusuran tiga wilayah tersebut, Mahkamah Agung dalam 
keputusannya yang termuat dalam situs MA, Senin (6/3), menolak kasasi yang 
diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, pada 
Agustus 2015. MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI 
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo 
pada 2015 lalu. 

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 
015/03, Kampung Melayu, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta, dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

| 
Lihat juga:
'Kalau Air Seleher, Kami Baru Geser' |

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada 

[GELORA45] Penggusuran Bulan Depan, Bukan 'April Mop' dari Ahok

2017-03-06 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 

 Penggusuran Bulan Depan, Bukan 'April Mop' dari Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170307075539-20-198299/penggusuran-bulan-depan-bukan-april-mop-dari-ahok/
 Filani Olyvia, CNN Indonesia
 Selasa, 07/03/2017 08:43 WIB
 
 

 
 Petugas Satpol PP dibantu alat berat saat menggusur pemukiman yang terkena 
proyek normalisasi Sungai Ciliwung, Bukit Duri, Jakarta, 28 September 2016. 
(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan 
melakukan penggusuran kembali terhadap sejumlah wilayah yang berada di bantaran 
Sungai Ciliwung. Sedikitnya tiga kawasan sudah dibidik bakal digusur pada April 
depan.

Rencana penggusuran menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok pada Oktober mendatang itu menyasar garis sungai 
sepanjang 700 meter di kawasan Bukit Duri, mulai dari Jembatan Bukit Duri 
hingga Kompleks Perumahan Garuda Bukit Duri, Jakarta Selatan. 

Lalu, 700 meter sisi Sungai Ciliwung di kawasan Gang Arus, Cawang, Jakarta 
Timur, dan 2,5 kilometer hingga 3 kilometer sisi Sungai Sunter yang berada di 
belakang Universitas Borobudur, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Setidaknya ada 
sekitar 5 kilometer sisi sungai yang saat ini bisa segera dimulai pengerjaannya 
pada April nanti. Proyek itu termasuk dalam upaya normalisasi sungai tersebut.
 Lihat juga:Pemprov DKI Gusur Tiga Daerah Bantaran Kali Bulan Depan 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170302092733-20-197224/pemprov-dki-gusur-tiga-daerah-bantaran-kali-bulan-depan/
Sejauh ini berbagai persiapan sudah dilakukan secara matang untuk mengatasi 
bermacam persoalan. Mulai dari masalah pembebasan lahan, pembangunan rumah 
susun (rusun) bagi warga yang direlokasi hingga pemasangan sheet pile dan 
pembangunan parapet yaitu sejenis tembok pelindung atau pelindung jembatan. 

Bahkan, kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan 
alokasi dana untuk pengerjaan proyek normalisasi sungai untuk mengatasi 
penyebab banjir di ibu kota itu sudah disiapkan. 

Tak ketinggalan sebanyak 800 unit rumah susun sudah siap untuk menampung warga 
dari tiga lokasi tadi agar April nanti bisa langsung eksekusi.
 Lihat juga:Ahok Kebut Rusun untuk Tampung Warga Bantaran Kali 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170301143806-20-197024/ahok-kebut-rusun-untuk-tampung-warga-bantaran-kali/
"Diharapkan Maret ini sudah bisa disosialisasikan pada masyarakat (yang akan 
direlokasi). Wali kota masing-masing sudah mempersiapkan," kata Kepala Balai 
Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerja Umum Teuku 
Iskandar sendiri baru-baru ini.
 Pembuatan turap untuk normalisasi Kali Ciliwung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Kesiapan menggusur warga di tiga daerah itu terkait pemindahan untuk tempat 
tinggal juga dikatakan Ahok. "Kami harus pindahkan 5.000-an kepala keluarga di 
bantaran Sungai Ciliwung. Tunggu penyelesaian rusun dulu," ujar Ahok saat 
ditemui di Balai Kota, pada Rabu (1/3) malam.

Warga yang tempat tinggalnya bakal digusur mengaku sampai saat ini belum 
mendapat kepastian dari pihak Pemprov DKI. "Saya belum pernah diberikan 
sosialisasi (soal relokasi)," ungkap Hasan Basri (47), warga Kelurahan Cipinang 
Melayu saat ditemui CNNIndonesia.com, Jumat (3/3). 
 Lihat juga:Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306112928-12-198087/penggusuran-kampung-pulo-ma-menangkan-ahok/
Sedangkan warga lainnya, Ade Darwati (27), mengaku belum ada kontrak jelas dari 
Pemprov DKI  terkait bentuk ganti rugi yang akan diberikan kepada pihaknya.

Adapun Siti Rohani (54), merasa khawatir kalau dipindahkan ke rumah susun 
sederhana sewa (rusunawa) tidak akan bisa bekerja lagi sebagai penjahit 
kecil-kecilan karena kehilangan pelanggan. 

Sebagian warga di wilayah yang ditargetkan untuk digusur itu, bisa jadi tengah 
menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah daerah pada April nanti--dan sama 
sekali bukan lelucon.

Ahok dan Penggusuran Kampung Pulo

Menyusul rencana penggusuran tiga wilayah tersebut, Mahkamah Agung dalam 
keputusannya yang termuat dalam situs MA, Senin (6/3), menolak kasasi yang 
diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, pada 
Agustus 2015. MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI 
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo 
pada 2015 lalu. 

Sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 
015/03, Kampung Melayu, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta, dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melakukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.
 Lihat juga:'Kalau Air Seleher, Kami Baru Geser' 

Re: AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok

2017-03-06 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
Yang sudah dimenangkan wargapun saya masih belum yakin penerapannya dalam 
tindakan kongkrit. Belum kedengaran kelanjutannya. Apalagi yang dikalahkan! 
Jalannya lebih panjang dan sulit. 

On Monday, March 6, 2017 7:03 PM, "Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com 
[GELORA45]" <GELORA45@yahoogroups.com> wrote:
 

     
Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama 
puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common 
sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah 
yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, 
seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima 
ganti rugi yang layak.
Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <arif.harsana@...> wrote :

 Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena 
penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Menurut LBH 
Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat 
kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.  Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga 
menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun menempati lahan tsb., sehingga 
pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi warga yg digusur paksa. Maka, atas 
putusan MA ini, warga masih punya hak untuk menggugatnya ke MK (Mahkamah 
Konstitusi).  Arif H. 
-Original-Nachricht-Betreff: 
[jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA 
Menangkan AhokDatum: 2017-03-06T07:40:43+0100Von: "'Chalik Hamid' via Jaringan 
Kerja Indonesia" <jaringan-kerja-indonesia@...>An: "Yahoo! Inc." 
<perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>, "Jaringan Kerja Indonesia" 
<jaringan-kerja-indonesia@...>, "Gelora 45" <gelora45@yahoogroups.com>, "Sastra 
Pembebasan" <sastra-pembeba...@yahoogroups.com>, "Yahoo! Inc." 
<nasional-l...@yahoogroups.com>, "Yahoo! Inc." <wahana-n...@yahoogroups.com>, 
"DISKUSI FORUM HLD" <diskusiforum@...>, "Sudar Prawira" <supa8@...>

Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, "jonathangoeij@... [GELORA45]" 
<GELORA45@yahoogroups.com> menulis:


  
Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok
Basuki Rahmat, CNN IndonesiaSenin, 06/03/2017 11:49 WIB   Warga menangis 
setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, 
Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia 
-- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta 
Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar 
oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi 
warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.

| 
Lihat juga:
Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta |

"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

| 
Lihat juga:
Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK |

Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

| 
Lihat juga:
Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama |

“Kalau ada penggusuran harusnya ada 

Re: AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok

2017-03-06 Terurut Topik Jonathan Goeij jonathango...@yahoo.com [GELORA45]

Dalam kasus Bukit Duri PTUN memenangkan warga karena telah menempati selama 
puluhan tahun, seharusnya alasan yg sama untuk Kampung Pulo. Secara common 
sense telah terjadi pembiaran sekian lama ditambah dengan instansi pemerintah 
yg memberi utility ataupun bahkan menarik pajak baik jual beli ataupun PBB, 
seharusnya hal2 ini menimbulkan semacam hak warga setidaknya untuk menerima 
ganti rugi yang layak.
Mendukung warga untuk terus memperjuangkan hak akan ganti rugi.

---In GELORA45@yahoogroups.com, <arif.harsana@...> wrote :

 Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut, karena 
penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.Menurut LBH 
Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu mendapat 
kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.  Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga 
menjamin hak warga, yg sudah puluhan tahun menempati lahan tsb., sehingga 
pemerintah wajib memberikan ganti rugi bagi warga yg digusur paksa. Maka, atas 
putusan MA ini, warga masih punya hak untuk menggugatnya ke MK (Mahkamah 
Konstitusi).  Arif H. 
-Original-Nachricht-Betreff: 
[jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA 
Menangkan AhokDatum: 2017-03-06T07:40:43+0100Von: "'Chalik Hamid' via Jaringan 
Kerja Indonesia" <jaringan-kerja-indonesia@...>An: "Yahoo! Inc." 
<perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>, "Jaringan Kerja Indonesia" 
<jaringan-kerja-indonesia@...>, "Gelora 45" <gelora45@yahoogroups.com>, "Sastra 
Pembebasan" <sastra-pembeba...@yahoogroups.com>, "Yahoo! Inc." 
<nasional-l...@yahoogroups.com>, "Yahoo! Inc." <wahana-n...@yahoogroups.com>, 
"DISKUSI FORUM HLD" <diskusiforum@...>, "Sudar Prawira" <supa8@...>

Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, "jonathangoeij@... [GELORA45]" 
<GELORA45@yahoogroups.com> menulis:


  
Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok
Basuki Rahmat, CNN IndonesiaSenin, 06/03/2017 11:49 WIB   Warga menangis 
setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, 
Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia 
-- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta 
Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak ada aturan yang dilanggar 
oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi 
warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.

| 
Lihat juga:
Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta |

"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.

| 
Lihat juga:
Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK |

Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

| 
Lihat juga:
Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama |

“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan

AW: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok

2017-03-06 Terurut Topik 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [GELORA45]
 
Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi 
warga dalam menolak penggusuran, menyatakan kecewa dengan putusan MA 
tersebut, karena penggusuran paksa tsb. tidak sesuai dengan aturan yang 
berlaku.
Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi, karena warga sudah menempati daerah 
tersebut sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria. 
 
Konstitusi RI /UUD45 /Pasal 33 juga menjamin hak warga, yg sudah puluhan 
tahun menempati lahan tsb., sehingga pemerintah wajib memberikan ganti rugi 
bagi warga yg digusur paksa. Maka, atas putusan MA ini, warga masih punya 
hak untuk menggugatnya ke MK (Mahkamah Konstitusi).
 
 
Arif H.
 

-Original-Nachricht-
Betreff: [jaringan-kerja-indonesia] Trs: [GELORA45] Penggusuran Kampung 
Pulo, MA Menangkan Ahok
Datum: 2017-03-06T07:40:43+0100
Von: "'Chalik Hamid' via Jaringan Kerja Indonesia" 
<jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com>
An: "Yahoo! Inc." <perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>, "Jaringan 
Kerja Indonesia" <jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com>, "Gelora 45" 
<gelora45@yahoogroups.com>, "Sastra Pembebasan" 
<sastra-pembeba...@yahoogroups.com>, "Yahoo! Inc." 
<nasional-l...@yahoogroups.com>, "Yahoo! Inc." 
<wahana-n...@yahoogroups.com>, "DISKUSI FORUM HLD" 
<diskusifo...@googlegroups.com>, "Sudar Prawira" <su...@kpnmail.nl>
 
 
 
 


Pada Senin, 6 Maret 2017 7:25, "jonathango...@yahoo.com [GELORA45]" 
<GELORA45@yahoogroups.com> menulis:


 
 
 
Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306112928-12-198087/penggusuran-kampung-pulo-ma-menangkan-ahok/>
Basuki Rahmat, CNN Indonesia
 Senin, 06/03/2017 11:49 WIB
 
 
 

[Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok]Warga menangis setelah melihat 
kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Sabtu, 22 
Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

 
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan oleh warga korban 
penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA 
menganggap tak ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 
lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias 
dengan anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya 
kasasi itu termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak 
relevan dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung 
Pulo dilakukan pada Agustus 2015.


Lihat juga:
Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta
<http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170215190745-520-193793/asa-warga-gusuran-kampung-pulo-usai-pilih-pemimpin-jakarta/>


"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh 
Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.


Lihat juga:
Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928133919-12-161782/tanpa-ganti-rugi-korban-penggusuran-gugat-dasar-hukum-ke-mk/>


Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, 
Kampung Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di 
wilayah itu akan dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di 
Jakarta dan tak ada satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. 
Warga yang menolak dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu 
turun temurun sejak 1927 silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur 
hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi 
warga dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA 
tersebut. Yunita dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu 
sebagai bentuk penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang 
berlaku.


Lihat juga:
Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama
<http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170117072623-20-186823/saat-penghuni-rusunawa-jatinegara-rindu-tempat-tinggal-lama/>


“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi 

[GELORA45] Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok

2017-03-05 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 Penggusuran Kampung Pulo, MA Menangkan Ahok 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170306112928-12-198087/penggusuran-kampung-pulo-ma-menangkan-ahok/
 Basuki Rahmat, CNN Indonesia
 Senin, 06/03/2017 11:49 WIB
 
 

 
 Warga menangis setelah melihat kondisi rumahnya yang tergusur di Kampung Pulo, 
Jakarta Timur, Sabtu, 22 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
 
 Jakarta, CNN Indonesia -- Kasasi yang diajukan oleh warga korban penggusuran 
di Kampung Pulo, Jakarta Timur, ditolak Mahkamah Agung (MA). MA menganggap tak 
ada aturan yang dilanggar oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau 
Ahok ketika merelokasi warga Kampung Pulo pada 2015 lalu.

Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara itu yakni Hakim Agung Yulias dengan 
anggota Hakim Agung Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Ditolaknya kasasi itu 
termuat dalam situs MA, Senin (6/3). 

MA dalam putusannya menyatakan bahwa pengajuan objek sengketa sudah tak relevan 
dan pembongkaran sudah dilakukan. Diketahui, penggusuran di Kampung Pulo 
dilakukan pada Agustus 2015.
 Lihat juga:Asa Warga Gusuran Kampung Pulo Usai Pilih Pemimpin Jakarta 
http://www.cnnindonesia.com/kursipanasdki1/20170215190745-520-193793/asa-warga-gusuran-kampung-pulo-usai-pilih-pemimpin-jakarta/
"Penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 
asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata majelis hakim agung dalam 
putusannya pada 13 Desember 2016. 

Pengajuan kasasi oleh 89 warga yang menolak penggusuran itu sebagai langkah 
hukum berikutnya setelah pada 21 Januari 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara 
(PTUN) Jakarta menolak gugatan. Putusan PTUN kemudian dikuatkan oleh Pengadilan 
Tinggi TUN Jakarta pada 1 Juni 2016.
 Lihat juga:Tanpa Ganti Rugi, Korban Penggusuran Gugat Dasar Hukum ke MK 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160928133919-12-161782/tanpa-ganti-rugi-korban-penggusuran-gugat-dasar-hukum-ke-mk/
Pemerintah Kota Jakarta Timur meminta warga di Kampung Pulo RT 015/03, Kampung 
Melayu, Jakarta Timur, untuk mengosongkan rumahnya karena di wilayah itu akan 
dijadikan daerah aliran sungai guna mengatasai banjir di Jakarta dan tak ada 
satu bukti warga mempunyai kepemilikan atas tanah. Warga yang menolak 
dipindahkan dengan alasan telah mendiami kawasan itu turun temurun sejak 1927 
silam, melalukan perlawanan dengan menempuh jalur hukum.

Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang sempat ikut mendampingi warga 
dalam menolak penggusuran menyatakan kecewa dengan putusan MA tersebut. Yunita 
dari LBH Jakarta menilai relokasi warga di kawasan itu sebagai bentuk 
penggusuran paksa karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
 Lihat juga:Saat Penghuni Rusunawa Jatinegara Rindu Tempat Tinggal Lama 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20170117072623-20-186823/saat-penghuni-rusunawa-jatinegara-rindu-tempat-tinggal-lama/
“Kalau ada penggusuran harusnya ada prosesnya, baik sebelum mau pun setelah 
penggusuran. Seperti mesti ada musyawarah,” ujar Yunita kepada 
CNNIndonesia.com, Senin.

Menurut LBH Jakarta, dalam proses penggusuran tersebut setiap warga perlu 
mendapat kompensasi seperti ganti rugi karena sudah menempati daerah tersebut 
sejak berpuluh-puluh tahun. Hal tersebut sesuai dengan aturan 
perundang-undangan seperti UU Agraria.
 Lihat juga:Ahok Sebut LSM Kampung Pulo Kini Hasut Warga Bukit Duri 
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160816172552-20-151824/ahok-sebut-lsm-kampung-pulo-kini-hasut-warga-bukit-duri/
Dia menuturkan warga masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali dengan meneliti 
putusan hakim secara cermat apakah ada kekhilafan hakim dan adanya novum atau 
bukti baru. (asa)
 

 

 



[GELORA45] penggusuran warga Cemara Sewu

2016-12-14 Terurut Topik Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

Penggusuran warga Cemara Sewu, Parangkusumo, Bantul, Yogjakarta. Ingin tahu 
juga  gimana perasaan pendukung Jokowi kalau dirinya atau keluarganya kena 
penggusuran karena kebijakan Ahok dan Jokowi. Tak henti-hentinya rakyat 
digusur!! Netizen membandingkan air mata Ahok di pengadilan dengan air mata 
rakyat yang digusur. Apa bedanya? Kalau saya bilang Ahok keluarkan air mata 
buaya, pasti langsung ada orang yang mengejek:"emangnya buaya bisa nangis?" 
Yang jelas tangis dan jeritan para wanita dan anak-anak yang trauma melihat 
rumah dan sekolahnya dihancurkan atau ditenggelamkan, bukan air mata buaya! 




[GELORA45] Penggusuran Bantaran di Tempat Lain Menyusul

2016-09-30 Terurut Topik jonathango...@yahoo.com [GELORA45]


 
http://www.republika.co.id/berita/koran/urbana/16/09/30/oebd8a1-penggusuran-bantaran-di-tempat-lain-menyusul
 
http://www.republika.co.id/berita/koran/urbana/16/09/30/oebd8a1-penggusuran-bantaran-di-tempat-lain-menyusul

  
 Penggusuran Bantaran di Tempat Lain Menyusul
 
 Friday, 30 September 2016, 18:00 WIB
 
 
 Foto : Republika/Raisan Al Farisi  
 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjanji 
meneruskan program penertiban bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang 
bantaran sungai di Ibu Kota. Menurut Ahok, penertiban bangunan yang berdiri di 
bantaran sungai dilakukan agar pekerjaan normalisasi sungai dapat berjalan 
dengan lancar. 

"Kalau bangunan-bangunan yang ada di sepanjang bantaran sungai ditertibkan 
terlebih dahulu, maka pekerjaan normalisasi bisa berjalan dengan cepat karena 
tidak ada bangunan yang menghalangi," ujarnya, Kamis (29/9).

Ahok melanjutkan, penertiban bangunan dilaksanakan secara bersamaan dengan 
relokasi warga ke sejumlah rumah susun (rusun) yang sudah siap untuk dihuni. 
Setelah Bukit Duri, ia menuturkan, terdapat beberapa lokasi yang menyusul untuk 
digusur, yaitu bantaran Sungai Krukut, Muara Angke, Muara Baru, Cakung, 
Cilincing, dan Tanjung Priok.

Menurut Ahok, kalau untuk yang di wilayah Jakarta Utara, penertiban dilakukan 
terkait rencana pembangunan tanggul laut. "Pasti akan ada bangunan yang terkena 
dampak dari pembangunan tanggul laut itu. Jadi, sebelum bangunan ditertibkan, 
seluruh warga harus direlokasi terlebih dahulu ke rusun-rusun yang sudah kami 
sediakan. Rusun harus dipastikan sudah siap huni sehingga warga tinggal 
pindah," tutur Ahok.

Pascapenertiban bangunan di RW 09, 10, 11, dan 12, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, 
Jakarta Selatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan selanjutnya 
menjadwalkan untuk pengerjaan pemasangan sheet pile atau dinding turap. 
Pemasangan sheet pile dimulai pada Kamis (29/9). Hal itu dilakukan sebagai 
upaya untuk menyukseskan program normalisasi Sungai Ciliwung agar wilayah Bukit 
Duri tidak lagi tergenang banjir ketika musim hujan.

Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, pemasangan dinding turap 
menjadi kewenangan penuh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). 
"Kita selesaikan (pembongkaran), agar BBWSCC dapat segera menyambung pemasangan 
sheet pile yang tinggal beberapa ratus meter saja hingga pangkalan tongtek," 
ujar Tri, dikutip dari Berita Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Tri, percepatan pemasangan sheet pile dimaksudkan untuk mengejar target 
sebelum musim hujan bulan Januari-Februari tiba. Dia khawatir, kalau pemasangan 
dinding turap belum rampung saat puncak musim hujan, Bukit Duri sangat 
berpotensial tergenang. Selagi bisa dikerjakan, pihaknya ingin agar masalah itu 
dapat cepat selesai. 

"Sebelum Januari, sheet pile terpasang, Bukit Duri ini aman dari banjir. Karena 
kalau di RW 10 selesai tapi di tongtek, belum bisa tenggelam," ujarnya.

Tri melanjutkan, proses pembongkaran bangunan warga masih menyisakan belasan 
rumah yang menempel tembok PT Kereta Api Indonesia (KAI), satu masjid dan tiga 
mushala yang belum diutak-atik. Pemkot Jakarta Selatan berjanji untuk mengganti 
bangunan tersebut dan masih menunggu pengurus masjid dan mushala mencari lahan 
pengganti.

Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi yang selalu mendampingi 
warga Bukit Duri menyebut, penggusuran rumah warga di bantaran Sungai Ciliwung 
tersebut jelas sangat menyakitkan. Apalagi, Ahok sempat menemui warga masih 
berkampanye di Pilkada DKI 2012. "Proses penggusuran paksa ini jelas tidak 
manusiawi dan tidak menghargai hak manusia untuk hidup," ujarnya.

Dia menyoroti sekitar 750 aparat gabungan Satpol PP, polisi, TNI sampai harus 
dikerahkan Pemprov DKI untuk mengawal agar penggusuran di permukiman seluas 1,7 
hektare tersebut dapat berjalan lancar. Menurut Sandyawan, di atas lahan 
tersebut berdiri sekitar 320 bangunan dan ditempati 384 kepala keluarga (KK). 

Dia juga mengkritik, pada malam hari sebelum penggusuran, warga mendapat 
provokasi verbal yang dilakukan aparat. Sandyawan mengatakan, kini ada 102 KK 
di Bukit Duri yang sudah tidak punya tempat tinggal lagi.

Dia melanjutkan, hingga penggusuran paksa dilakukan, warga tidak mendapatkan 
secara jelas informasi mengenai proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Apalagi, 
warga masih menunggu proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha 
Negara (PTUN) Jakarta. Warga juga melakukan gugatan perwakilan kelompok di 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ketua majelis hakim memerintahkan Pemprov 
DKI menghentikan penggusuran sampai munculnya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Sandyawan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang 
Ratifikasi Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, 
dan Komentar Umum PBB Nomor 7 tentang Penggusuran Paksa, musyawarah yang tulus 
merupakan salah satu unsur yang wajib dipenuhi oleh Pemprov DKI, sebelum