-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/347843-sempat-diperberat-artidjo-vonis-koruptor-e-ktp-dipangkas-lewat-pk



Jumat 25 September 2020, 16:55 WIB 

Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK 

Dhika kusuma winata | Politik dan Hukum 

  Sempat Diperberat Artidjo, Vonis Koruptor e-KTP Dipangkas Lewat PK ANTARA 
FOTO/Akbar Nugroho Gumay Sugiharto (Kanan) dan Irman MAHKAMAH Agung (MA) 
mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dua mantan pejabat Kemendagri terpidana 
kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) yakni Irman dan Sugiharto. Putusan PK MA 
mengurangi hukuman Irman dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) menjadi 12 tahun 
penjara. Hukuman Sugiharto berkurang dari 15 tahun penjara (vonis kasasi) 
menjadi 10 tahun penjara. "Permohonan PK pemohon/terpidana Sugiharto dikabulkan 
oleh MA dalam tingkat pemeriksaan PK," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro 
saat dikonfirmasi, Jumat (25/9). Dalam putusan PK itu, MA membatalkan putusan 
kasasi MA Nomor 430 K/Pid.Sus/2018. MA mengadili kembali perkara itu da 
menyatakan pemohon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara 
bersama-sama. Dalam perkara itu, Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan 
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri dan Sugiharto menjabat Direktur 
Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil. Dalam putusannya, Irman 
dijatuhi pidana 12 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan delapan bulan, dan 
hukuman tambahan uang pengganti US$500 ribu dan Rp1 miliar. Adapun Sugiharto 
dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider kurungan 8 
bulan, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar US$450 ribu dan Rp460 juta. 
Baca juga: Vonis Ringan Koruptor, Perspektif Korupsi Hakim MA Dipertanyakan 
Andi Samsan membeberkan pertimbangan majelis hakim PK mengabulkan permohonan 
permohonan dua terpidana itu yakni telah ditetapkan oleh KPK sebagai justice 
collaborator (JC) sesuai keputusan Pimpinan KPK No.670/01-55/06-2017 tertanggal 
12 Juni 2017 Pertimbangan lainnya, kedua terpidana dinilai bukan pelaku utama 
dan telah memberikan keterangan serta bukti-bukti yang signifikan sehingga 
penyidik dan lenuntut umum dapat mengungkap peran pelaku utama dan pelaku 
lainnya dalam perkara KTP-el itu. Atas alasan tersebut, MA mengabulkan 
permohonan PK dengan membatalkan putusan kasasi MA yang menghukum keduanya 
selama 15 tahun penjara. Adapun pasal dakwaan yang terbukti masih sama yaitu 
Pasal 2 ayat (1) UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Untuk Irman 
alasan dan pertimbangan hukumnya hingga dikabulkan sama dengan alasan dan 
pertimbangan dalam perkara Sugiharto," ucap Andi Samsan Nganro. Perkara PK itu 
diadili Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis dengan anggota Krisna Harahap 
dan Sri Murwahyuni. Andi Samsan menyebut putusan PK kedua perkara tersebut 
hasil musyawarah majelis hakim tidak bulat karena Ketua Majelis Suhadi 
menyatakan dissenting opinion. Suhadi menyatakan perbedaan pendapat lantaran 
terpidana dinilai memiliki peran yang menentukan yaitu sebagai kuasa pengguna 
anggaran. Sebelumnya, pada 2018, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis terhadap 
terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat 
Kementerian Dalam Negeri. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo 
Alkostar itu menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara terhadap Irman 
dan Sugiharto.(OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/347843-sempat-diperberat-artidjo-vonis-koruptor-e-ktp-dipangkas-lewat-pk






Kirim email ke