[GELORA45] Soal Revisi PP 52 dan 53, Serikat Buruh Ancam Surati KPK

2016-10-17 Terurut Topik 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
Soal Revisi PP 52 dan 53, Serikat Buruh Ancam Surati KPK
Senin, 17 Oktober 2016 | 9:54

http://sp.beritasatu.com/home/soal-revisi-pp-52-dan-53-serikat-buruh-ancam-surati-kpk/117191

Logo KPK (google) 



Berita Terkait

§  PT DNP Indonesia Dinilai Langgar UU

§  Pendemo Tidur di Pintu Masuk Gedung Nusantara II DPR

[JAKARTA] Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan melaporkan dugaan 
korupsi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 
2000. Langkah ini dilakukan karena ada upaya kongkalikong dari pihak pihak 
terkait agar revisi tersebut berjalan lancar. Jika revisi tersebut tetap 
dilakukan maka negara berpotensi mengalami kerugian yang besar.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono 
dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (17/10).

‎"Kami akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi Kertas putih 
berupa Revisi PP 52 dan 53 yang diduga dilakukan oleh para mafia telekomunikasi 
yang berkumpul di Kemenkominfo yang diduga pesanan China Telcom," ujarnya.

Tri melanjutkan, rencana revisi PP Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000, terutama 
yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing dengan merevisi kebijakan 
biaya interkoneksi dan Revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan 
Telekomunikasi (PP No 52 Tahun 2000) dan Peraturan Pemerintah tentang 
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP No 53 Tahun 2000) 
yang diajukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo) diduga 
merupakan pesanan perusahaan Tiongkok

Tri melanjutkan, perusahaan Tiongkok yang bernama Telecom Cooporation Limited 
yang akan membeli saham salah satu operator Jasa telekomunikasi seluler kedua 
dan ketiga terbesar di Indonesia dimana revisi PP 52 dan 53 sebagai sebuah 
syarat di dalam perjanjian.

"Conditional sale and purchase agreement" yang ditandatangani pihak China 
Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa telekomunikasi 
seluler apa bulan Juni 2016.

Dalam klausul pasal 3 perjanjian tersebut bahwa pihak Penjual memberikan 
jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom dimana kedua operator 
telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk 
revisi PP 52 dan PP 53 terkait "spectrum sharing" antar Telkom Group dan 
operator lainnya

Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut agar pihak China Telcom setelah 
mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi tanpa perlu 
mengeluarkan biaya investasi besar untuk penambahan alokasi spektrum Frekwensi 
dengan pemerintah melakukan revisi PP 52 dan 53

"Begitu juga Revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antaroperator ( off net ) 
yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan tarif 
interkoneksi oleh pemerintah agar Telcom China dapat menguasai pasar Industri 
telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur jaringan untuk menambah 
pelanggan," tegasnya.

Dibalik semua itu juga menurut Tri, Telcom China setuju untuk membiayai biaya 
operasional untuk dapat menjadikan sebuah pembenaran agar Menkominfo menyetujui 
Revisi PP 52 dan PP 53 sebagai syarat yang diminta pihak Telcom China .

Karena itu, lanjut Tri, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari awal sudah 
menduga bahwa ada ketidakberesan dengan Revisi PP 52 dan PP 53.

Revisi kedua PP juga akan merugikan satu-satunya BUMN telekomunikasi di 
Indonesia yaitu Telkom dengan rencana kebijakan perhitungan biaya interkoneksi, 
"network sharing" dan "spectrum sharing" Dimana penetapan tarif interkoneksi di 
bawah biaya yang harus ditanggung Telkom karena terlanjur membangun jaringan 
hingga ke pelosok tetapi masih di atas biaya operator-operator asing yang tidak 
membangun jaringan sampai pelosok sebagai syarat bagi sebuah perusahaan jasa 
telekomunikasi yang sama sama memiliki license peyelenggaraan telekomunikasi 
dengan Telkom.

"Seharusnya mereka harus membangun jaringan hingga seluruh Indonesia seperti 
yang diperintahkan UU Telekomunukasi yang menjadi keberatan Telcom China 
Corporation Limited untuk mengambil alih operator di Tanah Air," pungkasnya. 
[W-12]




[GELORA45] Soal Revisi PP 52 dan 53, Serikat Buruh Ancam Surati KPK [1 Attachment]

2016-10-17 Terurut Topik 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]


http://sp.beritasatu.com/home/soal-revisi-pp-52-dan-53-serikat-buruh-ancam-surati-kpk/117191

*Soal Revisi PP 52 dan 53, Serikat Buruh Ancam Surati KPK*


Senin, 17 Oktober 2016 | 9:54

Logo KPK (google) Logo KPK (google)

Berita Terkait

 * PT DNP Indonesia Dinilai Langgar UU
   
 * Pendemo Tidur di Pintu Masuk Gedung Nusantara II DPR
   


[JAKARTA] Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan melaporkan 
dugaan korupsi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 dan 
Nomor 53 Tahun 2000. Langkah ini dilakukan karena ada upaya kongkalikong 
dari pihak pihak terkait agar revisi tersebut berjalan lancar. Jika 
revisi tersebut tetap dilakukan maka negara berpotensi mengalami 
kerugian yang besar.


Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu, Tri 
Sasono dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (17/10).


‎"Kami akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi Kertas 
putih berupa Revisi PP 52 dan 53 yang diduga dilakukan oleh para mafia 
telekomunikasi yang berkumpul di Kemenkominfo yang diduga pesanan China 
Telcom," ujarnya.


Tri melanjutkan, rencana revisi PP Nomor 52 dan Nomor 53 Tahun 2000, 
terutama yang terkait dengan interkoneksi dan network sharing dengan 
merevisi kebijakan biaya interkoneksi dan Revisi Peraturan Pemerintah 
tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (PP No 52 Tahun 2000) dan 
Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan 
Orbit Satelit (PP No 53 Tahun 2000) yang diajukan oleh Kementrian 
Komunikasi dan Informasi ( Menkominfo) diduga merupakan pesanan 
perusahaan Tiongkok


Tri melanjutkan, perusahaan Tiongkok yang bernama Telecom Cooporation 
Limited yang akan membeli saham salah satu operator Jasa telekomunikasi 
seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia dimana revisi PP 52 dan 
53 sebagai sebuah syarat di dalam perjanjian.


"Conditional sale and purchase agreement" yang ditandatangani pihak 
China Telcom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator Jasa 
telekomunikasi seluler apa bulan Juni 2016.


Dalam klausul pasal 3 perjanjian tersebut bahwa pihak Penjual memberikan 
jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telcom dimana kedua 
operator telepon seluler tersebut dapat menjamin pemerintah mengeluarkan 
kebijakan untuk revisi PP 52 dan PP 53 terkait "spectrum sharing" antar 
Telkom Group dan operator lainnya


Maksud dan tujuan klausul pasal 3 tersebut agar pihak China Telcom 
setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa 
telekomunikasi tanpa perlu mengeluarkan biaya investasi besar untuk 
penambahan alokasi spektrum Frekwensi dengan pemerintah melakukan revisi 
PP 52 dan 53


"Begitu juga Revisi PP 52 terkait tarif interkoneksi antaroperator ( off 
net ) yang juga menjadi klausul yang harus dijamin dengan penurunan 
tarif interkoneksi oleh pemerintah agar Telcom China dapat menguasai 
pasar Industri telekomunikasi tanpa harus membangun infrastruktur 
jaringan untuk menambah pelanggan," tegasnya.


Dibalik semua itu juga menurut Tri, Telcom China setuju untuk membiayai 
biaya operasional untuk dapat menjadikan sebuah pembenaran agar 
Menkominfo menyetujui Revisi PP 52 dan PP 53 sebagai syarat yang diminta 
pihak Telcom China .


Karena itu, lanjut Tri, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dari awal 
sudah menduga bahwa ada ketidakberesan dengan Revisi PP 52 dan PP 53.


Revisi kedua PP juga akan merugikan satu-satunya BUMN telekomunikasi di 
Indonesia yaitu Telkom dengan rencana kebijakan perhitungan biaya 
interkoneksi, "network sharing" dan "spectrum sharing" Dimana penetapan 
tarif interkoneksi di bawah biaya yang harus ditanggung Telkom karena 
terlanjur membangun jaringan hingga ke pelosok tetapi masih di atas 
biaya operator-operator asing yang tidak membangun jaringan sampai 
pelosok sebagai syarat bagi sebuah perusahaan jasa telekomunikasi yang 
sama sama memiliki license peyelenggaraan telekomunikasi dengan Telkom.


"Seharusnya mereka harus membangun jaringan hingga seluruh Indonesia 
seperti yang diperintahkan UU Telekomunukasi yang menjadi keberatan 
Telcom China Corporation Limited untuk mengambil alih operator di Tanah 
Air," pungkasnya. [W-12]