http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/12/211926826

/susi.kenapa.urusan.negara.harus.terganggu.lima.pengusaha.muara.baru.


   Susi: Kenapa Urusan Negara Harus Terganggu Lima


   Pengusaha Muara Baru?

Rabu, 12 Oktober 2016 | 21:19 WIB

 * <javascript:void(0);>
 * <javascript:void(0);>
 * <javascript:void(0);>
 * 
<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/12/211926826/susi.kenapa.urusan.negara.harus.terganggu.lima.pengusaha.muara.baru.#komentar>
 * 
<http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/10/12/211926826/susi.kenapa.urusan.negara.harus.terganggu.lima.pengusaha.muara.baru.#>

7
Shares
Estu Suryowati/Kompas.com Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

*JAKARTA, KOMPAS.com* - Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menegaskan, persoalan tarif sewa lahan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman Muara Baru, merupakan persoalan bisnis antara Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru (P3MB) dengan Perum Perikanan Indonesia (Perindo).

Susi memastikan, urusan sewa lahan dan hal-ihwal yang menjadi keberatan para pelaku usaha di Muara Baru yang mengatasnamakan P3MB tersebut, tidak akan mempengaruhi rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun National Fisheries Center Muara Baru atau Pusat Perikanan Nasional.

"Ya tidak boleh terganggu (rencana National Fisheries Center). Kenapa urusan negara harus terganggu oleh lima orang pengusaha?" kata Susi kepada wartawan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Bahkan Susi pun tidak merasa perlu untuk melakukan dialog dengan P3MB. "Untuk apa? Itu kan urusannya dengan Perindo. Untuk apa dialog? Tidak ada kaitannya dengan KKP," kata Susi.

Susi menuturkan, KKP berhak membangun tanahnya di Muara Baru. Ia juga mengatakan, sesuai peraturan, KKP tidak akan menyewakan lahan tersebut kepada pihak swasta.

"Kami kan tidak boleh menyewa-sewakan. Kementerian tidak boleh menyewakan ke swasta," ucap Susi.

Sementara itu, ia melihat apa yang dilakukan oleh direksi Perindo adalah hal yang benar. Ia menyebut tidak perlu ada revisi terkait aturan baru sewa lahan di Muara Baru.

"Untuk apa direvisi? Supaya harganya kembali ke Rp 865 per meter persegi per tahun? Tidak bisa," kata Susi.

Penulis         : Estu Suryowati
Editor  : M Fajar Marta









Kirim email ke