USUT TUNTAS KEMATIAN ADELINA SAU
Pernyataan SikapKeluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI)Usut Tuntas Kematian Adelina SauBerikan Keadilan Bagi KorbanHentikan Kekerasan Terhadap Buruh Migran dan Lawan Perdagangan Manusia, Akhiri Perbudakan Modern Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) menuntut pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mengusut tuntas kematian Adelina Lisao (Nama Asli: Adelina Sau) 21 tahun asal Desa Abi, Kec. Oenino, Kab. Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. Adelina bekerja di Malaysia, meninggal setelah mengalami penyiksaan dan juga perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikannya.Adelina bekerja sebagai pekerja rumah tangga di rumah bertingkat dua, di Taman Kota Permai, Penang, Malaysia. Adelina tak hanya disiksa tapi juga dipaksa tidur diteras rumah untuk parkir mobil bersama seekor anjing setiap malamnya selama satu bulan terakhir. Sebelum meninggal Adelina sempat dibawa ke Rumah Sakit Bukit Mertajam, Malaysia. Adelina meninggal pada hari Minggu, 11 Februari 2018 karena kegagalan sejumlah organ tubuh yang disebabkan oleh anemia. Ditangan dan dikaki Adelina juga terdapat luka bakar.Dalam tahun ini, Adelina merupakan korban keenam yang meninggal dari NTT. Kematian Adelina menambah bukti panjang bahwa perlindungan terhadap Buruh Migran Indonesia di luar negeri belum dijalankan. MoU yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia tidak pernah diimplementasikan. Rendahnya diplomasi terhadap negara penempatan dan lemahnya sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku dinegara penempatan, begitu juga Malaysia tidak memberi efek jera terhadap pelaku. Akibatnya, kasus penyiksaan di Malaysia dan berbagai negara penempatan selalu saja terjadi. Sepanjang tahun 2017 korban meninggal dunia asal NTT yang dipulangkan sebanyak 62 jenazah dan mayoritas korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Demikian halnya dengan Adelina, kondisi tempat kerja yang sangat buruk, tidak diberikan akomodasi yang manusiawi (dipaksa tidur diteras bersama anjing), mengalami pemalsuan identitas, mengalami penyiksaan, hingga mengakibatkan kematian.Atas kejadian ini, kami mendesak pemerintah indonesia untuk segera melakukan pengusutan atas kematian Adelina dan segera menuntut pemerintah Malaysia untuk menghukum berat pelaku peyiksaan terhadap Adelina dan buruh migran Indonesia lainnya yang mendapat korban kekerasan dan pembunuhan di Malaysia. Keluarga Adelina dan juga korban lainnya harus mendapatkan ganti rugi (kompensasi) atas penderitaan yang mereka alami dan harus kehilangan tulang punggung keluarga mereka. Pemerintah Indonesia harus menindak tegas pemerintah Malaysia yang melakukan diskriminasi, tidak melindungi dan tidak memberikan jaminan keamanan sosial terhadap buruh migran di Malaysia.Kami menuntut pemerintah harus segera memberikan perlindungan sejati (tindakan langsung) bukan perlindungan yang masih diserahkan kepada pihak swasta (PPTKIS/Agensi) yang disahkan kedalam UUPPMI 18/2017. Selama pelayanan dan perlindungan masih diserahkan kepada pihak swasta, maka buruh migran akan terus mengalami overcharging. Perlakuan yang dialami Adelina adalah bukti diskriminasi tidak diakuinya PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi hak dan perlindungan sosial. Pemerintah harus segera meratifikasi konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT dan segera mengimplementasikan kedalam Undang-Undang perlindungan sejati terhadap buruh migran dan keluarganya. Pemerintah harus segera melakukan MoA (Memorandum of Agreement) dengan negara penempatan untuk memberikan jaminan perlindungan, keselamatan dan keamanan juga menjamin atas Hak-hak sebagai pekerja migran. Pemerintah juga harus memberikan pelayanan gratis terhadap keluarga korban yang pulang dalm keadaan sakit dan meninggal dunia.Lebih dari itu Pemerintah harus menyediakan lapangan kerja yang layak di Indonesia agar tidak korban seperti Adelina yang diduga menjadi korban TPPO karena direkut tidak melalui jalur resmi, tidak terus bertambah.Atas kematian Adelina, kami dari KABAR BUMI menuntut: - Pemerintah Indonesia untuk segera mendesak pemerintah Malaysia menegakan keadilan, menghukum berat pelaku dan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban atas kematian dan dugaan TPPO atas korban Adelina Sau dan korban lainnya. - Segera mengadakan MoA (Memorandum of Agreement) dengan Pemerintah Malaysia dan negara penempatan lainnya untuk menjamin sepenuhnya perlindungan BMI. - Sediakan Lapangan Kerja dengan upah layak, Hentikan perdagangan manusia, akhiri perbudakan modern! #Justice4AdelinaJakarta, 14 Februari 2018Iweng KarsiwenKetua KABAR BUMI (081281045671)