Refleksi ; Betul bung Marco , menurut pengamatan saya, Rezim neoliberal Jokowi-JK telah melakukan pelanggaran Konstitusi Negara kita, ini jelas tak terbantahkan, karena kebijaksanaan pembangunan ekonomi (kebijakan investasi, industrialisasi) tidak boleh bertentangan dan harus mendukung serta bertanggung jawab ketiga Pasal UUD 45 yaitu: Pasal 33 yang berada di dalam Bab IV UUD 45 dengan judul Babnya Kesejahteraan Sosial. Yang diikuti oleh Pasal 34 UUD 45 mengenai hak kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar didalam Bab yang sama, maka lengkaplah dimensi kesejahteraan sosial Indonesia. Melengkapi kedua Pasal tersebut adalah (ayat 2) UUD 45, yang bunyinya : “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“
Semua pasal-pasal tersebut diatas telah kini telah di abaikan oleh rezim neolibral Jokowi-JK, dan diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Bagi Warga negaranya sendiri tidak di sediakan lapangan kerja, tapi dijual sebagai budak-budak belian moderen, kenegeri-negeri misalnya Malaysia, Saudi Arabia, Hongkong dan entah di manalagi, yang semuanya itu penuh dengan resiko, penyiksaan,pelecehan seksual sampai pembuhuhan dll. Kebijakan penjualan manusia sebagai budak-budak belian ini dengan maksud untuk mendapatkan devisa yaitu valuta asing yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran utang luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. Sebagai imbalan bagi para korban dari kebijakan yang melanggar konstitusi tersebut, mereka para korban diberi nama pahlawan devisa. Demikanlah pembodohan yang dilakukan oleh rezim neolibearl Jokowi-Jk terhadap rakyat Indonesia. Kesimpulan akhir : 20 tahun ``reformasi`` telah menghasilkan suatu rezim yang secara bebas dapat keluar sak enaknya sendiri dari norma-norma ketentuan konstiutusi yaitu UUD 45 dan Pancasila 1 Juni 1945. Roeslan. Von: temu_er...@yahoogroups.com [mailto:temu_er...@yahoogroups.com] Gesendet: Freitag, 13. April 2018 15:58 An: 'arif.hars...@t-online.de' arif.hars...@t-online.de [temu_eropa] Cc: GELORA45@yahoogroups.com; ajeg; Harry Singgih; Rachmat Hadi-Soetjipto; Daeng; Gol; Mitri; Lingkar Sitompul; in...@ozemail.com.au; Farida Ishaja; Oman Romana; Harsono Sutedjo; Billy Gunadi; da...@telia.com; Ronggo A.; Sie Tik Tan; Sahala Silalahi; Andreas Sungkono; Tjoa; Nunu Nugroho; Everistus Kayep Betreff: Re: [temu_eropa] Re: [GELORA45] Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing INDONESIA dan POLITIK EKONOMINYA YANG SERBA terbalik dan CONTROVERSIAL 1. Politik Ekonomi Orba : Liberalisasi (Buas ) Ekonomi Indonesia - Conceptor: Prof.Dr.Soemitro Djojohadikoesumo ( Bapak dari 2018-04-12 16:32 GMT+02:00 Marco 45665 <comoprim...@gmail.com>: Permudah Tenaga Kerja Asing untuk bek e rja di Tanah Air ...dan PERSULIT TENAGA KERJA SENDIRI / TKI/ untuk mendapat Lapangangan Pekerjaan di Tanah A irnya sendiri ---- > untuk lebih Baik dijadikan MIGRAN murahaan di Luar Negri ............. MAKANYA JANG TERLALU BANYAK BERHUTANG dan MENGGANTUNGKAN pada HUTANG ( Kendatipun hampir Tidak negara didunia ini Yang TIDAK BERHUTANG - paling tidak sedikit Berhutang,......), karena sudah pada PRINSIPNYA , bahwa SETIAP HUTANG ITU MENGIKAT.............. Tidak Percaya ?? Jika demikian marilah kita ambil contoh praktis dari Kehidupan dari Kita se-hari2 sbb : >> KALAU kITA PINJAM UANG DARI TETANGGA (walaupun tanpa Bunga) atau apalagi >> kalau Kita Pinjam Uang dan atau Ambil Hypotek dari Bank untuk beli Rumah, >> atau sbg Credit Investasi Usaha kita, maka yang jelas Kita terikat Banyak >> Persyaratan yang Mau Tak Mau HARUS Kita Penuhi agar Kita mendapatkan >> Pinjaman Uang dan atau Hypotek dari Bank tanpa Masalah ( Persyaratan Mana >> diantaranya Data2 Pribadi yang Harus diisi menurut Persyaratan dan atau >> Peraturan Bank tentang - termasuk Asset/Income atau Gajih/Penghasilan tetap >> per Bulan dan Hutang-Piutang yg kita punyai , Harta Kekayaan yang kita >> miliki sebagai Jaminan , Jabatan dan Pekerjaan Tetap, dll, dll . Kemudian >> Juga Kita diharuskan membayar Cicilan Hutang Per Bulan dalam jumblah >> tertentu dan selama Waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank , Lalu Bunga >> Pinjaman dan atau Bunga Hypotek yang ditentukan oleh Bank dan HARUS MUTLAK >> KITA BAYAR MENURUT PERSYARATAN YANG SUDAH DITENTUKAN dan yang sudah menjadi >> PERHITUNGAN BANK... dan yang KESEMUANYA HARUS kITA BAYAR PADA WAKTUNYA. Dan setiap Penungggakan Pembayaran , maka Bank akan mengenakan Denda sekian % tertentu /per bulan dari Jumblah atau Sisa Jumblah Pinjaman Uang yg sudah terbayar...( diluar % Bunga dari Pinjaman yang telah ditentukan dan sebelumnya - menurut Perjanjian yang kita tandatangani dng Bank terkait.....,dll,dll. Semkina banyak Hutrang Kita pada Bank terkait, akan sebanyak dan sejauh itu pula PERSZARATAN DAN KEWAJIBAN YANG HARUS KITA PENUHI TERHADAP BANK TERKAIT.... >> SEKARANG KITA BAYANGAKN .... JIKA NEGARA DALAM SKALA YANG BESAR dan terus >> meningkat dan tak habis2nya selalu BERHUTANG, Tergantung dan selalu >> Mengandalakan Pada HUTANG atau pada PINJAMAN dan atau KREDIT PINJAMAN DAN INVESTASI dari LUAR NEGERI ( DARI BANYAK NEGARA2 LAINNYA ...] >> LEBIH2 LAGI jIka HUTANG \YANG SEKIAN BESAR atau HYPER TINGGI TSB ..... >> Ternyata HABIS2AN DIKORUPT OLEH SEGERINTIL MANUSIA2 PENGUASA DAN ATAU >> PENGUSAHA dan atau oleh KEDUANYA > oleh SEGERINTIL MANUSIA2 PENGUASA YANG >> SEKALI GUS PENGUSAHA dan ditambah pula dengan System Administrasi Negara yang Buruk dan System Hukum Negara yang sering Absent dan Tidak sempurna atau Tidak baik ..... dan Lebih Tragis lagi jika semua Masalah ( temasuk dan terutama soal Korupsi Kakap dan Penyalgunaan Jabatan dan Kekuasaan dan segal macam Manipulasi dan Spekulasi akhirnya selalu diselesaikan secara KEKELUARGAAN ... ) >> Bahwa yang sangat menjadi MASALAH YANG SELALU MENJADI PERTANYAAN adalah >> BUKAN HANYA SOAL HUTANG DAN PINJAMAN UANG YANG HYPER TINGGI oleh PEMERINTAH/ NEGERA ..... tetapi yang jauh lebih penting lagi ialah KEMANA NASIBNYA atau DIPAKAI UNTUK APA ITU UANG PINJAMAN YANG HYPER TINGGI tsb dan DIMANA dan dalam BENTUK APA serta UNTUK APA DIIGUNKAN DAN BAGAIMANA HASIL KONGKRET dari UANG PINJAMAN /HUTANG yang HYPER TINGGI TSB 2018-04-12 16:05 GMT+02:00 Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [temu_eropa] <temu_er...@yahoogroups.com>: Pernah dulu ketika berdebat dengan si Chan soal modal yang berasal dari Tiongkok, dia menganggap modal dari Tkk lebih baik dari pada modal dari AS, negeri-negeri Eropa atau negeri lain. Pokoknya dia bela dan senang melihat penanamam modal Tiongkok semakin meningkat. Saya bilang modal tidak berkebangsaan, dari manapun asalnya, tujuannya sama, yaitu mencari keuntungan semaksimal mungkin. Itu seperti pepatah Spanyol "de Guatemala masuk ke Guatepeor" ( kurang lebih artinya, keluar dari mulut singa atau harimau masuk ke mulut buaya). Lantas ada orang yang nimbrung, karena dia tidak percaya modal Tkk akan membuat keadaan Indonesia lebih buruk. Nah, sekarang kenyataan sudah kita semua lihat. Jutaan buruh Tkk masuk Indonesia, yang legal maupun yang gelap. Jadi kenyataan justru menunjukkan modal Tkk disertai dengan buruh-buruhnya ( saya tidak pernah baca berita modal AS atau negeri Eropa lainnya yang disertai dengan buruh-buruhnya!!). Ini saja sudah cukup untuk membantah kata-kata menlu Tkk yang selalu bilang bahwa penanaman modalnya selalu buat keuntungan bersama. Yang jelas , lapangan pekerjaan yang memang sudah terbatas, semakin terbatas lagi dengan masuknya buruh kasar Tkk. apakah itu baik untuk Indonesia. Buruh Indonesia diupah lebih rendah dan kondisi hidupnya lebih buruk dari pada buruh Tiongkok. Hal ini pernah dengan jelas dibuktikan dalam sebuah penelitian terhadap pertambangan nikel di Sulawesi yang dikelola modal Tkk, yang pernah saya postingkan.Dan juga jelas terlihat bahwa buruh-buruh itu sama sekali BUKAN tenaga ahli, pekerjaannya sepenuhnya dapat dilakukan oleh buruh Indonesia. Jadi dimana keuntungan buruh Indonesia dalam hal penanaman modal Tkk yang disertai oleh buruhnya sendiri? Sekarang Jokowi mengeluarkan Perpres permudah TKA. Di situ tertera segala macam peraturan yang harus dipenuhi untuk bekerja di Indonesia. Tapi kenyataannya, buruh Tkk terus mengalir hanya dengan visa turis! Terbukti dari video yang saya postingkan kemarin. Kira-kira 30 orang Tkk yang masuk ke Sulawesi itu akan bekerja di pertambangan. Itukah para ahli Tkk yang dibutuhkan Indonesia??Bisakah pendukung Jokowi menjawab atau membuat komentar tentang terus mengalirnya buruh Tiongkok ini??? Di artikel diatas juga tertera dengan ditandatangani Perpres permudah TKA , diharapkan investasi meningkat dan ekonomi nasional tambah baik. Ada yang bisa menjelaskan bagaimana hubungan antara investasi dengan perbaikan nyata ekonomi nasional? On Thursday, April 12, 2018 2:56 PM, "ajeg ajegil...@yahoo.com [GELORA45]" <GELORA45@yahoogroups.com> wrote: Kelihatannya Jokowi ini senang melihat para pemudi dan ibu-ibu rumahtangga kita menjadi pembantu di negara orang. - Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing IHSANUDDIN Kompas.com - 05/04/2018, 10:39 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah. Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran. Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas). Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas. Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Permudah TKA Dalam rapat terbatas 6 Maret lalu, Presiden Jokowi meminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. "Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Jokowi. "Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit," tambah Kepala Negara. Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas. "Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan dilakukan secara terintegrasi, terpadu, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM," kata Jokowi. Penulis : Ihsanuddin Editor : Sandro Gatra B