----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 14 Agustus 2019 07.29.45 GMT+2Judul: [GELORA45] Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, Anak Buah Cak Imin Mangkir
https://rmco.id/baca-berita/antirasuah/15777/akan-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-pembangunan-jalan-anak-buah-cak-imin-mangkir AkanDiperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, Anak Buah Cak IminMangkir - ANTIRASUAH - Selasa, 13 Agustus 2019, 20:22 WIB RMco.id RakyatMerdeka - AnggotaDPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan mangkirdari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SedianyaFathan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalanmilik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun2016. "Anakbuah" Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu sedianya diperiksadalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligusDirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA). BeritaTerkait : KasusImpor Bawang Putih, KPK Tahan Anggota DPR I Nyoman Damantra "Saksitidak hadir Fathan (Anggota DPR dari Fraksi Partai KebangkitanBangsa (PKB) periode 2014 -2019. Pemeriksaan dijadwalkan ulang,"kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,Selasa (13/8). Kemarin,penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota KomisiV DPR Fraksi Hanura Fauzih Amro. Namun Fauzih yang kini tercatatsebagai anggota DPR terpilih dari Partai NasDem mangkir daripemeriksaan KPK. Dalamperkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PTSharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangkabaru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milikKementeriaan PUPR. BeritaTerkait : BukaPenyelidikan Baru Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa Sesmenpora HongArtha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejakditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukanpenahanan terhadap Hong Artha. HongArtha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatukepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yangdiberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukansesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Salahsatu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni,Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan MalukuUtara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. BeritaTerkait : KPKPanggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Atasperbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aatau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP. HongArtha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonisbersalah dan dijebloskan ke penjara. [OKT]