----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Terkirim: Rabu, 14 Agustus 2019 07.29.45 
GMT+2Judul: [GELORA45] Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, 
Anak Buah Cak Imin Mangkir
     

 



https://rmco.id/baca-berita/antirasuah/15777/akan-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-pembangunan-jalan-anak-buah-cak-imin-mangkir




AkanDiperiksa Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Jalan, Anak Buah Cak IminMangkir
   
   -    
 ANTIRASUAH 
 
   -    
 Selasa, 13 Agustus 2019, 20:22 WIB






RMco.id  RakyatMerdeka - AnggotaDPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 
Fathan mangkirdari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SedianyaFathan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 
jalanmilik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun2016.

"Anakbuah" Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu sedianya diperiksadalam 
kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligusDirut PT Sharleen 
Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

BeritaTerkait : KasusImpor Bawang Putih, KPK Tahan Anggota DPR I Nyoman Damantra


"Saksitidak hadir Fathan (Anggota DPR dari Fraksi Partai KebangkitanBangsa 
(PKB) periode 2014 -2019. Pemeriksaan dijadwalkan ulang,"kata Juru Bicara KPK 
Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,Selasa (13/8).

Kemarin,penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota KomisiV 
DPR Fraksi Hanura Fauzih Amro. Namun Fauzih yang kini tercatatsebagai anggota 
DPR terpilih dari Partai NasDem mangkir daripemeriksaan KPK.

Dalamperkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PTSharleen 
Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangkabaru dalam kasus 
dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milikKementeriaan PUPR.

BeritaTerkait : BukaPenyelidikan Baru Kasus Suap Kemenpora, KPK Periksa 
Sesmenpora

HongArtha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejakditetapkan 
sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukanpenahanan terhadap Hong 
Artha.


HongArtha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatukepada 
pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yangdiberikan 
tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukansesuatu yang bertentangan 
dengan jabatannya.

Salahsatu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni,Kepala 
Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan MalukuUtara, Amran HI 
Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8miliar dan Rp 2,6 miliar dari 
Hong Artha.

BeritaTerkait : KPKPanggil 4 Tersangka Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi

Atasperbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aatau 
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah 
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HongArtha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11orang 
lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonisbersalah dan 
dijebloskan ke penjara. [OKT]



    
  • [GELORA45] Akan Diperiksa... Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] Akan ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke