----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In 
<gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Selasa, 6 Maret 2018 08.00.29 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
     


Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Selasa, 6 Maret 2018 | 11:46

http://sp.beritasatu.com/home/fredrich-yunadi-terancam-dituntut-maksimal/123090
Fredrich Yunadi. [Google] 


Berita Terkait
   
   - Nota Keberatan Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tak Akan Hadiri Sidang 
   - Hukuman Fredrich Yunadi Terancam Diperberat 
   - Merintangi Penyidikan Setnov, Fredrich Yunadi Segera Diadili 
   - Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat PN Jaksel 
   - Fredrich Tantang Penyidik KPK untuk Dikonfrontir dengan Istri Novanto

[JAKARTA] Pengacara Fredrich Yunadi terancam bakal dituntut Jaksa Penuntut Umum 
(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan maksimal ini akan diterapkan 
KPK jika Fredrich tak menunjukkan sikap koperatif di persidangan perkara dugaan 
merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto yang menyeretnya sebagai 
terdakwa. Pasal 21 UU Tipikor yang didakwakan terhadap Fredrich mengatur 
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 21 ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung 
faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, kalau tidak ada sikap 
kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan 
seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Jubir KPK, Febri 
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3).

Sikap tak koperatif Fredrich ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan 
Tipikor Jakarta, Senin (5/3). Bahkan, Fredrich mengancam tak akan menghadiri 
persidangan selanjutnya lantaran Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukannya 
ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri menyerahkan mengenai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkaji 
lebih dalam sikap-sikap Fredrich di persidangan ini sebagai hal yang 
memberatkan tuntutan atau tidak. KPK juga mempersilahkan Fredrich untuk 
mengajukan bukti tandingan, jika keberatan dengan barang bukti dalam 
persidangan.

"Kalau tidak kooperatif kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain 
maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan 
ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik secara semua 
pihak menghormati," ujar Febri.

Febri menjelaskan, Majelis Hakim telah secara tegas menolak eksepsi Fredrich 
dan memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan memeriksa pokok 
perkara. Dengan demikian, segala keberatan yang disampaikan Fredrich atas 
dakwaan Jaksa KPK sudah tidak relevan lagi secara hukum. Untuk itu, KPK meminta 
Fredrich menghormati lembaga peradilan dengan bersikap kooperatif.

"Lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan 
karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku, kita harus hormati 
instiusi peradilan ini," katanya.

Dikatakan, KPK tidak akan terpengaruh dengan ancaman FFredrich yang tidak ingin 
menghadiri persidangan atau bakal bungkam dalam proses persidangan. Sikap 
tersebut justru merugikan Fredrich sebagai terdakwa karena persidangan 
seharusnya menjadi ruang bagi terdakwa untuk membantah dakwaan KPK.

"Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut, itu justru akan mengurangi 
dari hak terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan kan bisa mengajukan 
bukti tandingam pada KPK dan tadi saya sudah cek ke JPU di genda persidangan 
berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian karena hakim pun secara 
tegas mengatakan demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu 
proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Febri membantah tudingan Fredrich yang menyebut Surat 
Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadapnya palsu. KPK menilai tudingan mantan 
pengacara Setya Novanto itu mengada-ada.

"Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah dan merupakan bagian yang tidak 
terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," tegasnya.

Febri menyatakan, bahwa sprindik untuk sah karena dikeluarkan oleh pihak yang 
memiliki berwenang. Dengan demikian nama-nama penyidik yang tercantum dalam 
Sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan.

"Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada 
halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan 
sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak 
alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," 
jelas Febri. [F-5]
    
  • [GELORA45] Fredrich Yunad... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] Fredr... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke