----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In <gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Selasa, 6 Maret 2018 08.00.29 GMT+1Judul: [GELORA45] Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal
Fredrich Yunadi Terancam Dituntut Maksimal Selasa, 6 Maret 2018 | 11:46 http://sp.beritasatu.com/home/fredrich-yunadi-terancam-dituntut-maksimal/123090 Fredrich Yunadi. [Google] Berita Terkait - Nota Keberatan Ditolak, Fredrich Yunadi Ancam Tak Akan Hadiri Sidang - Hukuman Fredrich Yunadi Terancam Diperberat - Merintangi Penyidikan Setnov, Fredrich Yunadi Segera Diadili - Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Dipercepat PN Jaksel - Fredrich Tantang Penyidik KPK untuk Dikonfrontir dengan Istri Novanto [JAKARTA] Pengacara Fredrich Yunadi terancam bakal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan maksimal ini akan diterapkan KPK jika Fredrich tak menunjukkan sikap koperatif di persidangan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto yang menyeretnya sebagai terdakwa. Pasal 21 UU Tipikor yang didakwakan terhadap Fredrich mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Pasal 21 ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan, kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/3). Sikap tak koperatif Fredrich ditunjukkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3). Bahkan, Fredrich mengancam tak akan menghadiri persidangan selanjutnya lantaran Nota Keberatan atau Eksepsi yang diajukannya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Febri menyerahkan mengenai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkaji lebih dalam sikap-sikap Fredrich di persidangan ini sebagai hal yang memberatkan tuntutan atau tidak. KPK juga mempersilahkan Fredrich untuk mengajukan bukti tandingan, jika keberatan dengan barang bukti dalam persidangan. "Kalau tidak kooperatif kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik secara semua pihak menghormati," ujar Febri. Febri menjelaskan, Majelis Hakim telah secara tegas menolak eksepsi Fredrich dan memerintahkan Jaksa KPK melanjutkan persidangan dengan memeriksa pokok perkara. Dengan demikian, segala keberatan yang disampaikan Fredrich atas dakwaan Jaksa KPK sudah tidak relevan lagi secara hukum. Untuk itu, KPK meminta Fredrich menghormati lembaga peradilan dengan bersikap kooperatif. "Lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku, kita harus hormati instiusi peradilan ini," katanya. Dikatakan, KPK tidak akan terpengaruh dengan ancaman FFredrich yang tidak ingin menghadiri persidangan atau bakal bungkam dalam proses persidangan. Sikap tersebut justru merugikan Fredrich sebagai terdakwa karena persidangan seharusnya menjadi ruang bagi terdakwa untuk membantah dakwaan KPK. "Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut, itu justru akan mengurangi dari hak terdakwa sendiri karena seharusnya kalau keberatan kan bisa mengajukan bukti tandingam pada KPK dan tadi saya sudah cek ke JPU di genda persidangan berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi," katanya. Dalam kesempatan ini, Febri membantah tudingan Fredrich yang menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadapnya palsu. KPK menilai tudingan mantan pengacara Setya Novanto itu mengada-ada. "Saya kira mengada-ada, sprindik itu asli, sah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan yang terjadi kemarin," tegasnya. Febri menyatakan, bahwa sprindik untuk sah karena dikeluarkan oleh pihak yang memiliki berwenang. Dengan demikian nama-nama penyidik yang tercantum dalam Sprindik tersebut adalah penyidik yang memang ditugaskan. "Bahwa ada nama-nama tertentu yang belum bisa menjalankan tugas karena ada halangan, seperti sakit, tentu saja itu tidak kemudian membuat keseluruhan sprindik itu tidak sah. Saya kira alasan itu mengada-ada dan sebenarnya banyak alasan mengada-ada lainnya yang sudah disampaikan dan ditolak oleh hakim juga," jelas Febri. [F-5]