----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In 
<gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Rabu, 14 Maret 2018 01.11.48 GMT+1Judul: 
[GELORA45] Kemiskinan tinggi, Tionghoa didiskriminasi
     

LAPORAN KHAS 
Kemiskinan tinggi, Tionghoa didiskriminasi

Handoko, warga keturunan Tionghoa menggugat pemerintah Yogyakarta tentang hak 
kepemilikan tanah, Tapi upayanya kandas.
   
https://beritagar.id/artikel/laporan-khas/kemiskinan-tinggi-tionghoa-didiskriminasiSEBARAN
 Anang Zakaria 01:18 WIB - Minggu, 11 Maret 2018   Seorang warga melintas di 
depan mural bergambar wajah Presiden Abdurrahman Wahid di Kampung Kranggan 
Yogyakarta, Februari 2018. Kampung ini banyak dihuni warga keturunan Tionghoa. 
Beritagar.id / Anang Zakaria 
Di akta kelahiran namanya tercatat Li Chuan Shien. Ia lahir tahun 1950 saat 
Indonesia masih balita. Bapaknya tiba dari daratan Tiongkok sebelum masa 
kemerdekaan. Sementara ibunya, perempuan peranakan Tionghoa yang moyangnya 
sudah kawin mawin dengan orang Jawa sejak kolonialisme Belanda bercokol kuat di 
nusantara.

Paska kudeta politik 1965, pemerintah Orde Baru mewajibkan warga keturunan 
Tionghoa mengindonesiakan namanya. Li Chuan Shien mengganti namanya menjadi 
Willie Sebastian.

Meski peranakan Tionghoa, Willie (kini 67 tahun) tak bicara mandarin. Pada 
istri dan tiga anaknya, ia bicara bahasa Jawa. Pada orang kebanyakan, yang tak 
dikenalnya, keluarga ini bicara bahasa Indonesia. Bukan sekadar media 
berkomunikasi, Jawa dan Indonesia, bagi mereka adalah jati diri. "Ini tumpah 
darah saya," kata Willie, Kamis (8/3/2018).

Identitas itu terusik pada 2002. Meski sejak lahir dan beranak-pinak di Jawa, 
ia merasa hidup tanpa kewarganegaraan.

Cerita bermula saat ia mengikuti Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona, begitu 
program pemerintah itu biasa disingkat, merupakan proses pensertifikatan tanah 
secara massal. Dalam prosesnya, Willie tak bisa mendapatkan sertifikat hak 
milik untuk 80 meter persegi tanah di Bogem, Sleman yang dibelinya pada 1998.

Badan Pertanahan Nasional, institusi yang berwenang mengatur pertanahan di 
Indonesia, menyebut Willie hanya bisa mendapatkan hak guna bangunan. "Waktu itu 
saya bingung kenapa tak bisa dapat sertifikat hak milik," katanya, mengenang.

Belakangan, terkuak pangkal persoalan datang dari Instruksi Wakil Kepala Daerah 
DIY nomor K.898/I/A/1975 tentang penyeragaman policy pemberian hak atas tanah 
pada warganegara Indonesia non pribumi.

Surat yang diteken Wakil Gubernur Paku Alam VIII pada 5 Maret 1975 itu 
memerintahkan, jika ada WNI non pribumi membeli tanah sebaiknya dilakukan 
proses pelepasan hak dari penjual. Setelah itu tanah dikuasai pemerintah DIY 
dan pembeli (non pribumi) mengajukan permohonan hak atas tanah pada 
pemerintah.. Willie, menurut surat itu, dikategorikan non pribumi.

Bagi Willie, surat instruksi tahun 1975 sama artinya melegalkan diskriminasi 
rasial. "Bukankah sudah ada instruksi presiden yang melarang penggunaan istilah 
pribumi dan non pribumi," katanya.

Instruksi yang ia maksud adalah instruksi presiden nomor 26 tahun 1998. Surat 
instruksi yang diteken Presiden BJ Habibie pada 16 September 1998 itu 
memerintahkan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua proses 
perumusan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut dia, tidak tepat menempatkan etnis tertentu sebagai pribumi dan etnis 
lain sebagai non pribumi. "Mungkin yang pribumi asli di sini ya itu manusia 
Sangiran," katanya, berkelakar.
  Handoko (35 tahun), seorang pengacara muda keturunan Tionghoa di Yogyakarta, 
menempuh beragam jalur hukum untuk menggugat surat intruksi wakil kepala daerah 
DIY tahun 1975. Namun semuanya kandas. | Anang Zakaria /Beritagar.id 
Mereka yang melawan diskriminasi

Pada tahun 2010, dengan lembaga bentukannya, Gerakan Anak Negeri Anti 
Diskriminasi (Granad), Willie berkirim surat ke Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono untuk meminta agar diskriminasi rasial dalam proses pengurusan surat 
kepemilikan tanah itu dihapus. Permintaan itu mendapat balasan, presiden 
memerintahkan Badan Pertanahan Nasional tak membedakan layanan bagi warganegara.

Toh, perintah presiden itu tak berdampak. Pada 8 Mei 2012, Sekretariat Daerah 
Pemerintah DIY berkukuh memberlakukan instruksi wakil kepala daerah DIY tahun 
1975. Alasannya, diskriminasi itu merupakan affimative policy untuk melindungi 
kepentingan ekonomi warga pribumi dari pemodal besar.

Tak patah arang, dua tahun kemudian Granad berkirim surat pada Menteri Agraria, 
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Dalam 
Negeri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Willie meminta agar negara 
segera menghentikan diskriminasi rasial itu.

Satu dari lembaga negara itu, Komnas HAM, membalas surat Granad. Komnas 
merekomendasikan agar Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mencabut instruksi 
wakil kepala daerah tahun 1975 karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

Affirmative policy boleh-boleh saja. Tapi harus bertujuan memberi kesempatan 
kelompok yang terpinggirkan untuk mendapat kesetaraan. Semisal anak-anak, kaum 
perempuan, dan penyandang disabilitas. Pembatasan berdasarkan etnis seseorang 
tidak tepat karena tak semua warga keturunan Tionghoa tergolong pemodal kuat. 
"Semua saya kirimi surat," kata Willie.

Impiannya sederhana tapi sulit terlaksana. "Saya cuma minta sesuai aturan."

Willie dan Granad, sejatinya bukan yang pertama menggugat kebijakan 
diskrimanatif itu. Pada 2001, seorang muslim Tionghoa Budi Setyagraha pernah 
melakukannya lewat proses hukum. Tapi usahanya kandas.

Kisah pelarangan bagi warga keturunan Tionghoa untuk mendapat hak kepemilikan 
tanah terjadi di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Bantul, pada 
2013 ada seorang bernama Eni Kusumawati membeli dua bidang tanah di Ngestiharjo.

Tapi dalam proses pengurusan surat tanah, BPN Bantul meminta Eni melepas 
kepemilikan hak atas tanah yang dibelinya untuk diserahkan pada negara. Sebagai 
gantinya, Eni ditawari mendapat hak guna bangunan.

Di Kulonprogo, ada Veronika Lindayati (istri dari seorang warga keturunan 
Tionghoa Zealous Siput Lokasari) yang membeli sebidang tanah di Triharjo pada 
2016.

Sementara di Kota Yogyakarta ada Tan Susanto Tanuwijaya yang membeli tanah di 
Pandeyan, Umbulharjo. Sama seperti Eni di Bantul, Veronika dan Tan tak bisa 
mendapatkan surat kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional setempat.

Kasus itu dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Dalam laporan akhir 
pemeriksaan yang dikeluarkan pada 9 Februari 2018 lalu, Ombudsman RI Perwakilan 
DIY menyebut Kepala BPN di ketiga daerah itu telah melakukan maladministrasi. 
Mereka melakukan diskriminasi layanan dan penyimpangan prosedur.

"Kami beri waktu 30 hari untuk BPN menindaklanjuti," kata Kepala Ombudman RI 
Perwakilan DIY Budhi Masthuri, Rabu (7/3/2018).

Jika tak ada tindak lanjut sepanjang tenggat yang diberikan, ia melanjutkan, 
laporan itu akan diserahkan ke Tim Resolusi Ombudsman RI Pusat untuk dibahas 
menjadi usulan rekomendasi.

Terakhir, upaya menggugat kebijakan diskriminasi rasial itu dilakukan oleh 
Handoko, seorang pengacara muda keturunan Tionghoa asal Yogyakarta. Lelaki 
berusia 35 tahun itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 7 
September 2017.

Ia menilai Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Kepala Kantor Wilayah BPN 
DIY telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memberlakukan surat 
instruksi wakil kepala daerah DIY tahun 1975.

Menurut Handoko, keduanya melanggar Pasal 28 I [2] UUD 1945 karena telah 
mendiskriminasi warganegara dan Instruksi Presiden nomor 26 tahun 1998 tentang 
pelarangan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi. Instruksi Wakil Kepala 
Daerah DIY tahun 1975 itu pun dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Pokok 
Agraria nomor 5 tahun 1960.

Setelah menjalani proses persidangan selama 6 bulan, Majelis Hakim yang 
diketuai Hendro Cokro Mukti dan beranggotakan Sri Harsiwi dan Nuryanto, menolak 
gugatan Handoko pada 20 Februari 2018. Hakim berpendapat, surat instruksi wakil 
kepala daerah DIY tahun 1975 bukan produk perundang-undangan. Sehingga tak bisa 
diuji dengan peraturan yang lebih tinggi.

Alasan lainnya, pengujian kebijakan hanya bisa dilakukan dengan asas umum 
pemerintahan yang baik. Sanksi hukum tak berlaku dalam kasus pelanggaran asas 
ini. Pemerintahan yang tak baik hanya menjadikan pemerintahan dianggap tak 
terpercaya.

Kepala Bagian Hukum DIY Adi Bayu Kristanto yang hadir mewakili pemerintah dalam 
persidangan itu mengaku puas dengan putusan hakim itu. Tapi Direktur Indonesian 
Court Monitoring, lembaga non pemerintah pemantau peradilan, Tri Wahyu melihat 
kejanggalan dalam putusan hakim. "Diskriminasi kepemilikan tanah itu kan justru 
bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik," kata Wahyu.
  Setelah bersidang selama 6 bulan, Pengadilan Negeri Yogyakarta menolak 
gugatan Handoko, 20 Februari 2018. Majelis hakim berpendapat surat intruksi 
wakil kepala daerah DIY tahun 1975 bukan produk perundang-undangan sehingga tak 
bisa diuji dengan undang-undang yang lebih tinggi. | Anang Zakaria 
/Beritagar.id 
Menurut dia, pemerintahan yang baik adalah yang menerapkan asas 
ketidakberpihakan, terbuka, dan bertindak untuk kepentingan umum. Pasal 10 
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pun mengamanatkan asas pemerintahan 
yang baik harus diterapkan tanpa diskriminasi. "Kami akan sampaikan kejanggalan 
itu ke Komisi Yudisial," katanya.

Gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta adalah langkah hukum ketiga Handoko 
melawan diskriminasi rasial di Yogyakarta. Langkah pertamanya berlangsung pada 
2015, ia mengajukan uji materi instruksi wakil kepala daerah DIY tahun 1975 ke 
Mahkamah Agung. Mahkamah menolak dengan alasan instruksi bukan produk 
perundang-undangan.

Tak putus asa, Handoko melangkah ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Yogyakarta 
pada 2016. Lagi-lagi, upayanya hukum kandas. Pengadilan berdalih tak berwenang 
mengadili. Dua kekalahan di pengadilan itulah yang mendorongnya melayangkan 
gugatan ke PN Yogyakarta. "Bukan peraturan perundang-undangan tapi kenapa 
berlaku," kata Handoko.

Ia bertekad melanjutkan upaya mencari kepastian hukum. Tak puas dengan putusan 
hakim, ia melayangkan banding. "Bukan hanya cari menang tapi cari keadilan," 
katanya.

Handoko keturunan Tionghoa yang kakek buyutnya tiba di nusantara sejak berpuluh 
tahun lalu. Seperti Willie yang bermarga Li, Handoko bermarga Han. Alih-alih 
fasih berbahasa mandarin, bahasa ibunya Jawa. Mereka telah menjadi Indonesia.

Willie berkata bukan kehendaknya terlahir sebagai Tionghoa. Tapi andai bisa 
terlahir kembali sekalipun, ia rela terlahir sebagai etnis apa pun. Hanya saja 
ia berharap kembali dilahirkan di Indonesia.

"Lihatlah betapa indah Indonesia ini," katanya, tersenyum.
  Ratusan massa pendukung pemberlakukan surat instruksi wakil kepala daerah DIY 
tahun 1975 berkumpul di Ndalem Notoprajan Yogyakarta, Kamis 1 Maret 2018 malam. 
Mereka menganggap penggugat kebijakan diskriminasi rasial itu sebagai orang tak 
paham sejarah. | Anang Zakaria /Beritagar.id 
Ayam potong tak belajar sejarah

Suara baritonnya terdengar berat. Bicara di depan ratusan massa anti persamaan 
hak atas tanah di Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Hadiwinoto 
melontarkan pertanyaaan pada Hans Poerwanto.

"Hei Pak Hans jangan ikut-ikutan temanmu loh," kata adik Gubernur DIY Sultan 
Hamengku Buwono X itu dalam bahasa Jawa. "Kamu lahir di sini apa dulu dari luar 
Yogya?"

Hans tokoh warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta. Kamis, 1 Maret 2018 malam 
itu, ia hadir di pertemuan masyarakat pendukung pemberlakuan surat instruksi 
wakil kepala daerah DIY tahun 1975 di Ndalem Notoprajan Yogyakarta. Selain 
Hans, ada tiga warga keturunan Tionghoa lain yang hadir. Legislator DIY Chang 
Wendriyanto, pengusaha Koh Bing, dan Susilo.

"Mbah saya lahir di sini," kata Hans menjawab pertanyaan Hadiwinoto. 
Orang-orang tertawa mendengar jawabannya.

Menurut Hadiwinoto, ada dua golongan warga keturunan Tionghoa di Yogyakarta.. 
Pertama, mereka yang bermukim dan beranak pinak sejak masa penjajahan Belanda. 
Golongan kedua, warga keturunan Tionghoa pendatang paska kemerdekaan yang tak 
paham sejarah

Para penggugat diskriminasi rasial, ia melanjutkan, adalah warga keturunan 
Tionghoa golongan kedua. Hadiwinoto mengibaratkan mereka tak lebih dari ayam 
potong. "Handoko itu bocah kemarin sore," katanya.

Baik golongan pertama maupun kedua, silakan tinggal di Yogyakarta. "Tapi jangan 
utak-atik yang aneh-aneh," katanya.

Anggota Parampara Praja Pemerintah DIY Suyitno mengatakan meski secara hukum 
bertentangan, surat instruksi wakil kepala daerah DIY tahun 1975 itu masih 
relevan diterapkan hingga kini.

Alasannya, kebijakan diskriminatif itu berguna untuk mengurangi kemiskinan dan 
mempersempit kesenjangan ekonomi. "Untuk mengurangi kemiskinan," katanya dalam 
persidangan gugatan yang dilayangkan Handoko.

Suyitno hadir sebagai saksi ahli agraria dari pihak Gubernur DIY di PN 
Yogyakarta, 9 Januari 2018. Parampara Praja adalah lembaga pertimbangan 
Gubernur DIY.

Ia yakin kelak gubernur pasti mencabutnya. Asal tak lagi ada kemiskinan dan 
kesenjangan di DIY. "Mudah-mudahan lima tahun lagi, (tapi) nanti kalau setelah 
lima tahun kesenjangan masih tajam ya diteruskan lagi," katanya.

Pengajar Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional DIY Ahmad Nashih Luthfi mengatakan 
pemilahan kepemilikan tanah berdasar pertimbangan etnis dan ras untuk 
melindungi ekonomi lemah adalah kebijakan salah sasaran.

Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960, lanjut dia, adalah produk hukum 
yang ingin melahirkan masyarakat Indonesia baru yang bebas dari pemilihan 
rasialisme laiknya masa kolonial.

Penataan kepemilikan diatur sesuai kondisi ekonomi. Warga tak bertanah mendapat 
redistribusi, sementara tanah-tanah tuan tanah dibatasi. Pembedanya, tak lagi 
didasarkan antara warganegara asli atau tidak asli. Tapi antara yang ekonomi 
kuat dan lemah. "Pihak yang kuat itu bisa warganegara asli maupun tidak asli," 
katanya, Rabu (7/3/2018).

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Ni'matul Huda 
mengatakan seorang kepala daerah bukanlah pejabat yang berwenang menentukan 
kepemilikan tanah bagi warganegara. "Itu bukan ranah dia," katanya.

Hari itu, ia bicara di depan majelis hakim PN Yogyakarta sebagai saksi ahli 
yang diajukan Handoko dalam gugatannya.

Lembaga negara yang berwenang mengatur pertanahan, kata dia, adalah Badan 
Pertanahan Nasional. Lembaga ini tunduk pada BPN pusat dan tak tak terikat 
dengan pemerintahan daerah. Dalam kasus diskriminasi kepemilikan tanah di 
Yogyakarta, ia berpendapat, BPN telah mencampuradukkan kewenangan.

Sayangnya, di Yogyakarta itu hanya berlaku dalam teori. Prakteknya, budaya ewuh 
pakewuhpada Sultan Hamengku Buwono X kental terasa. Bukankah ia gubernur 
sekaligus raja.
    

Kirim email ke