----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In 
<gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Jumat, 23 Februari 2018 07.18.38 
GMT+1Judul: [GELORA45] SN Group Dapat Jatah 7 Persen dari Proyek E-KTP
     


SN Group Dapat Jatah 7 Persen dari Proyek E-KTP
Jumat, 23 Februari 2018 | 7:16

http://sp.beritasatu.com/home/sn-group-dapat-jatah-7-persen-dari-proyek-e-ktp/122924
Setya Novanto [rakyatku] 


Berita Terkait
   
   - KPK Harap Setnov Ungkap Peran Puan dan Anas di Kasus E-KTP 
   - SBY Tegaskan Tak Pernah Terlibat Pengadaan E-KTP 
   - Disebut di Kasus E-KTP, SBY Sambangi Bareskrim 
   - Setnov Ingin Ganjar Bersaksi di Sidang E-KTP 
   - Setnov Rahasiakan Catatan Penerima Aliran Dana E-KTP

[JAKARTA]  Direktur PT Java Trade ‎Utama, Johanes Richard Tanjaya yang 
merupakan anggota konsorsium PNRI menyebut adanya jatah kepada sejumlah anggota 
DPR dari proyek pengadaan e-KTP. Johanes menyebut anggota parlemen di senayan 
itu dengan istilah 'SN Group'. Hal ini diungkapkan Johanes saat bersaksi di 
sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya 
Novanto, Kamis (22/2).

Awalnya, Johanes ‎mengaku mengetahui adanya pembagian fee atau jatah proyek 
e-KTP ke sejumlah anggota DPR dari anak buahnya yang merupakan anggota tim 
fatmawati, Jimmy Iskandar Tedjasusila‎ alias Bobi. Dari pengakuan Bobi, Johanes 
mendapatkan info bahwa anggota DPR yang dikenal dengan istilah 'SN Group' 
mendapat jatah 7 persen dari proyek e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp 5,8 
triliun.

"Saya tidak mengetahui langsung (soal pembagian fee) saya dapat info dari Bobi, 
SN Group itu. Iya, Jimi Iskandar bercerita, bahwa Irvanto  pernah cerita (ke 
Boby) senayan dapat jatah 7 persen, Group SN itu," kata Johanes..

Johanes tidak ‎menampik bahwa SN Group merupakan singkatan dari Setya Novanto 
Group. Meski demikian, Johanes mengaku tak mengetahui secara rinci penggunaan 
istilah SN Group oleh anak buahnya, Boby. Termasuk nama-nama anggota parlemen 
yang disebut dalam SN Group. Johanes hanya memastikan SN Group yang disebut 
Bobi itu mendapatkan jatah tujuh peren dari proyek pengadaan e-KTP, tahun 
anggaran 2011-2012.

"Kalau sekarang saya pikirkan itu, Setya Novanto. Tapi saat dikonfirmasi ke 
Boby, Boby menyatakan SN Group, pokoknya Irvanto bilang SN Group. Mohon maaf 
kalau saya salah kata, karena informasi Boby seperti itu‎," katanya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Qua‎dra Solutions, Anang 
Sugiana Sudihardjo yang juga dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah 
memberikan uang sebesar USD 1,8 juta kepada Novanto. Pemberian uang ini  sempat 
dikomunikasikan Anang dengan salah satu petinggi Biomorf Lone LLC, (alm) 
Johannes Marliem. Anang menyebut awalnya uang tersebut diberikan kepada 
pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah menjadi terpidana kasus 
ini. Andi Narogong yang kemudian menyalurkan uang tersebut kepada Setya 
Novanto. Andi sendiri sering disebut sebagai orang ‎dekatnya Setnov..

"Waktu itu saya sama (Johanne) Marliem (komunikasi), saya bilang uang saya 1,8 
untuk keperluan Asiong (Andi Narongong). Diberikannya ke Pak Setya Novanto," 
kata Anang.

Anang mengaku tak tahu-menahu cara Andi Narogong menyerahkan uang sebesar USD 
1,8 juta kepada Novanto. Berdasarkan keterangan Marliem, uang tersebut sudah 
menjadi urusan Andi Narogong.

"Cara ngasihnya saya enggak tahu. Marliem bilang ini urusan Asiong (Andi). 
Marliem cuma bilang ke saya uang yang 1,8 ini saya pakai dulu ya untuk babenya 
Asiong (Setya Novanto)," katanya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan 
perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ‎kerugian negara sekira 
Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar saat itu diduga mempunyai pengaruh 
penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok 
di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 
KUHP.‎ [F-5]

    
  • [GELORA45] SN Group Dapat... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] SN Gr... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke