----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'Chan CT' sa...@netvigator.com 
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>Kepada: GELORA_In 
<gelor...@yahoogroups..com>Terkirim: Senin, 12 Februari 2018 08.21.59 
GMT+1Judul: [GELORA45] Susi beberkan fakta lain cantrang yang tak diketahui 
publik
     


Susi beberkan fakta lain cantrang yang tak diketahui publik

 Senin, 12 Februari 2018 14:10 WIB
 
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti 
mengungkapkan banyak ukuran kapal cantrang di kawasan pantai utara Jawa 
(Pantura) yang tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen agar terhindar 
dari kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kapal cantrang ideal berukuran di atas 30 GT (gross tonnage). "Mereka selama 
ini bersembunyi di bawah 30 GT agar tidak usah membayar PNBP dan bisa 
mendapatkan BBM bersubsidi," kata Susi di Jakarta, Senin.

Padahal, menurut Susi, seharusnya alat tangkap cantrang hanya digunakan oleh 
kapal berukuran 10 GT ke bawah.

Namun, kata dia, dari hasil verifikasi dan pendataan kapal cantrang yang 
dilakukan tim khusus di kawasan Pantura sejak awal Februari ditemukan banyak 
kapal yang berukuran 60-70 GT, bahkan ada yang sampai 130 GT.

Susi mengungkapkan sekitar 111 kapal yang pemilik atau pengelolanya menolak 
mengalihkan alat tangkap dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. 
Padahal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemilik kapal cantrang pada masa 
transisi ini harus diverifikasi dan diukur ulang.

Saat ini, Tim Khusus Peralihan Cantrang pimpinan Laksamana Madya (Purn) TNI AL 
Widodo sudah mulai bekerja mendata pemilik kapal cantrang, mewawancarai pemilik 
kapal, dan memverifikasi serta mencek fisik kapal.

Baca juga: Menteri Susi: jangan provokasi nelayan terkait cantrang

Setelah proses ini, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi mengganti 
alat tangkap akan mendapatkan Surat Keterangan Melaut (SKM) agar kapal cantrang 
dapat melaut kembali.

Adapun tahapan-tahapan peralihan alat tangkap adalah pemilik kapal wajib 
membawa dokumen asli dan fotokopi dari sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

Setelah pendataan dan wawancara, pemilik kapal akan diminta menandatangani 
Surat Pernyataan Kesanggupan untuk beralih alat tangkap dan memenuhi kewajiban 
lainnya seperti VMS dan pembayaran PNBP.

Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah bank BUMN dalam rangka memfasilitasi 
permodalan bagi nelayan yang ingin mengganti alat tangkap kepada alat tangkap 
yang ramah lingkungan.

Meski tidak disebutkan batas waktu pengalihan alat tangkap, tetapi Tim Khusus 
bertugas menyakinkan pemilik kapal cantrang bahwa pemilik kapal dan Pemda/KKP 
harus mencari jalan keluar mengatasi faktor penyebab kesulitan berpindah alat 
tangkap ikan.

Diharapkan tahun ini semua sudah berpindah alat tangkap yang dapat memberikan 
kesejahteraan kepada pemilik kapal, tidak hanya kapal eks cantrang tetapi juga 
kapal-kapal noncantrang.

Lihat juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Melaut Dengan Catatan

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
    
  • [GELORA45] Susi beberkan ... 'Chan CT' sa...@netvigator.com [GELORA45]
    • Fw: [GELORA45] Susi ... Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]

Kirim email ke