Berarti ini adalah undang-undang kedua di Kerajaan Belanda yang melegalkan bunuhdiri. Pada UU bunuhdiri yang pertama,Belanda mencoba kompromistis dengan mengkhususkan UU itu bagi pasien yang hidup menderita karena penyakitnya dianggap tak tersembuhkan. Ada kabar sebagian orang di Belanda termasuk menteri kesehatan yang dulu menggolkan RUU euthanasia akhirnya menyesal. Sebab, segera setelah RUU dengan batasan khusus itu disahkan, bermunculanlah ide melegalkan "bunuhdiri" untuk aneka kebutuhan,bahkan sampai untuk pasien penyakit mental hingga penyakit masyarakat. Dan terbukti, sekarang telah terbit UU bunuhdiri jilid 2.
Lalu, apa yang dimaksud dengan 'merasa hidupnya sudah tuntas' dalam undang-undang kali ini? Orang-orang seperti apa yang bisa merasa begitu? Sudah tidak mau lagikah orang di Barat percaya pada seleksi alam? --- j.gedearka@... wrote: https://dunia.tempo.co/read/news/2016/10/13/117811944/belanda-segera-legalkan-permintaan-bunuh-diri Belanda Segera Legalkan Permintaaan Bunuh Diri Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:42 WIB 123rf.com TEMPO.CO, Amsterdam - Pemerintah Belanda segera merumuskan rancangan undang-undang yang melegalkan tindakan bunuh diri bagi orang-orang yang merasa hidupnya sudah tuntas, tanpa menderita sakit parah. Kementerian Kehakiman dan Kesehatan Belanda dalam suratnya kepada parlemen mengatakan hal-hal detail yang akan dimasukkan dalam draf undang-undang segera rampung. Namun kriteria "hidup tuntas" sehingga tindakan bunuh diri dilegalkan masih dibahas. Kriterianya harus benar-benar ketat dan hati-hati dengan cara yang bermartabat. "Karena keinginan sendiri untuk menyudahi hidup biasanya terjadi pada lanjut usia, maka sistem baru ini akan terbatas pada mereka," tulis Menteri Kesehatan Edith Schippers dalam suratnya, seperti dilansir Telegraph, 12 Oktober 2016. Dalam rancangan undang-undang yang melegalkan bunuh diriĀ akan diatur mengenai persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum menyetujui permintaan dari pemohon, termasuk bimbingan dari konselor kematian, pemeriksaan latar belakang medis, dan pelatihan tambahan lain. Aspek lain akan mencakup mekanisme keamanan, termasuk pemeriksaan, ulasan, dan pengawasan pihak ketiga. Laporan yang tersedia juga menjelaskan, semua anggota kabinet telah menyetujui proposal terkait yang menyebutkan, tanpa alasan medis yang mendasari, bunuh diriĀ dapat menjadi permintaan yang sah. Rancangan undang-undang akan dibahas dengan melibatkan konsultasi dengan dokter, ahli etika, dan ahli lain pada akhir 2017. Belanda selama ini diketahui merupakan negara pertama yang melegalkan euthanasia pada 2002, tapi hanya untuk pasien yang dianggap menderita sakit yang tak tertahankan tanpa harapan sembuh. TELEGRAPH | REUTERS | YON DEMA