Berarti ini adalah undang-undang kedua di Kerajaan Belanda 
yang melegalkan bunuhdiri. Pada UU bunuhdiri yang pertama,Belanda mencoba 
kompromistis dengan mengkhususkan 
UU itu bagi pasien yang hidup menderita karena penyakitnya 
dianggap tak tersembuhkan.
Ada kabar sebagian orang di Belanda termasuk menteri kesehatan 
yang dulu menggolkan RUU euthanasia akhirnya menyesal. 
Sebab, segera setelah RUU dengan batasan khusus itu disahkan, 
bermunculanlah ide melegalkan "bunuhdiri" untuk aneka kebutuhan,bahkan sampai 
untuk pasien penyakit mental hingga penyakit 
masyarakat. Dan terbukti, sekarang telah terbit UU bunuhdiri jilid 2. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'merasa hidupnya sudah tuntas' 
dalam undang-undang kali ini? Orang-orang seperti apa yang bisa 
merasa begitu?
Sudah tidak mau lagikah orang di Barat percaya pada seleksi alam?

--- j.gedearka@... wrote:
https://dunia.tempo.co/read/news/2016/10/13/117811944/belanda-segera-legalkan-permintaan-bunuh-diri

Belanda Segera Legalkan Permintaaan Bunuh Diri


 Kamis, 13 Oktober 2016 | 15:42 WIB      123rf.com  TEMPO.CO, Amsterdam - 
Pemerintah Belanda segera merumuskan rancangan undang-undang yang melegalkan 
tindakan bunuh diri bagi orang-orang yang merasa hidupnya sudah tuntas, tanpa 
menderita sakit parah.
 
 Kementerian Kehakiman dan Kesehatan Belanda dalam suratnya kepada parlemen 
mengatakan hal-hal detail yang akan dimasukkan dalam draf undang-undang segera 
rampung. Namun kriteria "hidup tuntas" sehingga tindakan bunuh diri dilegalkan 
masih dibahas. Kriterianya harus benar-benar ketat dan hati-hati dengan cara 
yang bermartabat.
 
 "Karena keinginan sendiri untuk menyudahi hidup biasanya terjadi pada lanjut 
usia, maka sistem baru ini akan terbatas pada mereka," tulis Menteri Kesehatan 
Edith Schippers dalam suratnya, seperti dilansir Telegraph, 12 Oktober 2016. 
 
 Dalam rancangan undang-undang yang melegalkan bunuh diriĀ akan diatur mengenai 
persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum menyetujui permintaan dari 
pemohon, termasuk bimbingan dari konselor kematian, pemeriksaan latar belakang 
medis, dan pelatihan tambahan lain.
 
 Aspek lain akan mencakup mekanisme keamanan, termasuk pemeriksaan, ulasan, dan 
pengawasan pihak ketiga.
 
 Laporan yang tersedia juga menjelaskan, semua anggota kabinet telah menyetujui 
proposal terkait yang menyebutkan, tanpa alasan medis yang mendasari, bunuh 
diriĀ dapat menjadi permintaan yang sah.
 
 Rancangan undang-undang akan dibahas dengan melibatkan konsultasi dengan 
dokter, ahli etika, dan ahli lain pada akhir 2017.
 
 Belanda selama ini diketahui merupakan negara pertama yang melegalkan 
euthanasia pada 2002, tapi hanya untuk pasien yang dianggap menderita sakit 
yang tak tertahankan tanpa harapan sembuh.
 
 TELEGRAPH | REUTERS | YON DEMA 

   

Kirim email ke