JAKARTA, Greenpress-Taman  Nasional Bogani Nani Wartabone (TN BNW) terancam 
aktivitas pertambangan,  rencana perubahan alih fungsi kawasan taman nasional 
untuk kepentingan  pertambangan menuai protes dari sejumlah kalangan. 


Di Gorontalo sendiri sudah muncul gerakan  penolakan yang tergabung dalam 
Aliansi Rakyat Tolak Alih Fungsi Taman  Nasional Bogani Nani Wartabone (TN 
BNW), 
Gorontalo. Sementara di  Jakarta, ada JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) yang 
menolak rencana  tersebut. 


Luluk Uliyah, aktivis JATAM dalam siaran persnya  mengatakan, rencana Gubernur 
Gorontalo itu berlawanan dengan semangat  dan upaya pemerintah pusat dalam 
menjaga hutan sebagai bagian dari  strategi mengurangi dampak perubahan iklim. 
“Ini menunjukkan tidak  sinkronnya komitmen dan pelaksanaannya baik antar 
pemerintah pusat  maupun daerah,”ujarnya. 


JATAM telah melayangkan surat kepada  Gubernur Gorontalo, Ir Gusnar Ismail, M.M 
untuk dukungan Aliansi Rakyat  Tolak Alih Fungsi Taman Nasional Bogani Nani 
Wartabone (TN BNW),  terhadap rencana perubahan tata ruang Kabupaten Gorontalo 
dan Kabupaten  Bone Bolango untuk alih fungsi kawasan 15.190 hektar menjadi 
Area  
Penggunaan Lain (APL). 


Menurutnya, rencana perubahan itu sama  sekali tidak memperhatikan fungsi TN 
BNW 
selama ini. Kawasan tempat  tinggal satwa langka dan khas Sulawesi seperti 
Monyet Hitam/Yaki, Monyet  Dumoga Bone, Musang Sulawesi, Anoa Besar atau 
Babirusa serta sejumlah  tanaman khas dan langka macam Kayu Hitam dan Bunga 
Bangkai akan terancam  kelestarian apa areal TNBNW di alih fungsikan menjadi 
kawasan tambang. 


Selain  itu, yang terpenting TN BNW adalah kawasan serapan air, dimana DAS Bone 
 
dimanfaatkan oleh PDAM Gorontalo yang disalurkan kepada pelanggan  sebanyak 
15.811 rumah tangga di Kabupaten Gorontalo dan Bone. 


Ironisnya  lagi lanjut Luluk, pemicu rencana perubahan fungsi akibat konflik  
penambangan emas oleh rakyat yang disebut sebagai penambang tanpa izin  (PETI). 
Dan berharap pertambangan menjadi salah strategi komitmen  pemerintah 
mensenjaterahkan rakyat. 


JATAM menyebut setidaknya  ada 4 perusahaan tambang yang telah mengantongi izin 
konsesi berada di  sekitar kawasan TN BNW. Diantaranya adalah PT. Gorontalo 
Mineral seluas  36.070 hektar. 80% saham perusahaan ini dimiliki oleh Bakrie 
Group  melalui Bumi Resources. “Nyatanya, perusahaan ini tercatat sebagai  
penunggak royalti sebesar Rp6 triliun dan diduga oleh Ditjen Pajak  melakukan 
manipulasi pajak sebesar Rp2,1 triliun,”ujarnya. 


“Gubernur  juga harus menolak izin operasional perusahaan tambang yang akan  
beroperasi dan meminta Menteri ESDM dan Bupati Gorontalo serta Bupati  Bone 
Bolango membantalkan izin Kontrak Karya dan Kuasa  Pertambangan,”tambahnya. 
(Marwan Azis)

Sumber : 
http://greenpressnetwork.blogspot.com/2009/12/tn-bogani-nani-wartabone-terancam.html


      

Kirim email ke