*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~* { Sila lawat Laman Hizbi-Net - http://www.hizbi.net } { Hantarkan mesej anda ke: [EMAIL PROTECTED] } { Iklan barangan? Hantarkan ke [EMAIL PROTECTED] } *~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~* PAS : KE ARAH PEMERINTAHAN ISLAM YANG ADIL ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Hukum Hacking dan Cracking 13/11/2000 15:05 WIB http://home.eramuslim.com/?mod=20001113150544 Pertanyaan: Assalaamu 'alaikum Wr. Wb. eramuslimcom - Menurut pandangan Pak Ustadz, bagaimana hukum hacking dan cracking ditinjau dari hukum Islam? Halim Jawaban: Wa 'alaikumus salaam Wr. Wb. Dalam Ensiklopedi Istilah-istilah Komputer dan Internet, hacker secara tidak langsung menunjuk seorang programer atau amatir yang hobi komputer tanpa melalui pendidikan formal. Tergantung konteksnya, hacker bisa berarti positif (pujian) atau negatif (penghinaan) pada seseorang yang hobi komputer. Namun, belakangan ini arti hacker cenderung berkonotasi negatif. Untuk itu para hacker sejati menamai para hacker perusak dengan istilah cracker. Saya memahami bahwa hacker dan cracker yang anda maksudkan adalah yang merusak sebuah sistem komputer atau internet./P> Secara umum, kata merusak selalu berarti negatif. Tapi, bila dikaitkan dengan obyek yang dirusak, kata merusak bisa berarti positif. Oleh karena itu, salah satu aplikasi kata nahi munkar dalam terminologi da'wah Islam yang bersifat amar ma'ruf nahi mungkar bisa berarti "merusak yang positif". Misalkan menghancurkan berhala yang disembah manusia, tempat-tempat prostisusi, dan perjudian, itu berarti positif. Karena tujuannya untuk melindungi masyarakat dari sifat-sifat dan kebiasaan-kebiasaan yang buruk. Begitupun dengan hacker dan cracker. Bila itu digunakan untuk merusak situs-situs Islam dan situs-situs yang positif dalam arti membangun dan menambah pengetahuan yang berguna, maka jelas itu tidak boleh. Karena itu berarti menghalangi da'wah lewat internet. Tapi, bila hacker dan cracker itu ditujukan kepada situs-situs porno atau situs-situs yang isinya mendeskreditkan Islam dan umat Islam, maka itu justru dianjurkan. Karena situs-situs seperti itu bertujuan merusak sifat-sifat kemanusiaan manusia. Bukankah salah satu pilar da'wah Islam adalah mencegah kemungkaran (nahi mungkar). Rasulullah Saw. bersabda, "Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya. Bila tidak mampu, hendaklah ia mengubah dengan lisannya. Dan bila tak mampu, hendaklah ia mengubah dengan hatinya. (Mengubah dengan hati) itulah selemah-lemah iman" (Muttafaqun 'alaih). Wallahu a'lam dari laman http://eramuslim.com/ ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ ( Melanggan ? To : [EMAIL PROTECTED] pada body : SUBSCRIBE HIZB) ( Berhenti ? To : [EMAIL PROTECTED] pada body: UNSUBSCRIBE HIZB) ( Segala pendapat yang dikemukakan tidak menggambarkan ) ( pandangan rasmi & bukan tanggungjawab HIZBI-Net ) ( Bermasalah? Sila hubungi [EMAIL PROTECTED] ) ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Pengirim: [EMAIL PROTECTED]