Pak , bisa dijelaskan sistem kontrol yang ada di dirjen pajak untk
menghindari penyalahgunaan uang pajak yg diterima dari para WP?
Apa alasan saya sebagai WP untuk percaya bahwa dirjen pajak jujur dalam
mengelola uang pajak ini.
- Razi -
-Original Message-
From: Ardhie Permadi
Menghindari Pajak Berganda maksudnya gimana Pak?
Apakah kalau sudah dipajakin negara tempat bekerja. (Jika kerja di LN).
Tidak perlu membayar pajak di Indonesia?
Regards,
=
AMIR AL AMIN - DKS/OPG/WGO
TOTAL EP INDONESIE
BALIKPAPAN
(62-542)-534283 - (62)-811592277
kayaknya pernah denger nama ini tapi dimana yah?
hmmm.
--
pta
On Fri, 18 Mar 2005 14:46:39 +0800, [EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED] wrote:
...
existensinya. Di Indonesia nggak ada orang lokal yang namanya van houten
atau groeneweg, yang mana
^
..
Pak Razi
Maaf, untuk tidak memenuhi e-mail teman2 lain yang juga terdaftar di milis
IAGI . kalo boleh saya usul diskusi kita via japri. Semoga bisa
diterima.
Regards,
Ardhie Permadi
- Original Message -
From: M. Fakhrur Razi [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent:
Wah ngga apa-apa disini saja.
Justru ini kesempatan bagus buat kita-kita utk bener-bener mengerti
tentang perpajakan. Langka looh diskusi dengan yg berwenang dan
ahlinya juga ...
On Fri, 18 Mar 2005 16:34:39 +0700, Ardhie Permadi
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Pak Razi
Maaf, untuk tidak
Saya setuju dengan usulan mas Rovick.
Walaupun dari tadi diam-diam saja, tapi saya mencoba membuat suatu
panduan praktis untuk saya sendiri dalam masalah pajak penghasilan. Jadi
kalau yang lain tidak keberatan dan admin juga tidak keberatan, mohon
diskusinya diteruskan di sini saja.
Saya terkejut
Miliswan-Miliswati,
Numpang menguji penggunaan alamat surat elektronik baru untuk
berlangganan di milis ini.
Terimakasih,
Bowo
-
To unsubscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
To subscribe, send email to: [EMAIL PROTECTED]
Saya juga ikut setuju, lebih baik diskusi soal pajaknya ini kita gelar
di milis. Yang tidak ingin mailboxnya penuh kan tinggal del saja toh.
Saya juga diam-diam mengikuti obrolan tentang perpajakan ini karena
kebetulan (eh bukan kebetulan ding, tapi memang wajib) memiliki NPWP.
Sejak memiliki
Kabarnya nanti bagi yg tidak punya NPWP, pajak penghasilannya (pph ps.21)
nya akan dikenakan langsung yg tertinggi yaitu 40 % tidak lagi
berjenjang.seperti sekarang ini.
Sebagai contoh sekarang ini (kalau tdk salah perhitungan saya lho ),
seseorang yg punya penghasilan kotor per tahun 120 juta (
9 matches
Mail list logo