Kalo ngga salah,
seandainya dinyatakan sebagai bencana nasional ada klausul-klausul
asuransi yang tidak perlu dibayarkan. Dalam klausul asuransi, kadang ada
pengecualian penggantian salah satunya ya bencana nasional, huru-hara,
perang dll . Makanya kalo dinyatakan bencana nasional punya arti f
Bencana nasinal adalah bencana yang presiden atau
wakil presiden "ikut" merasa prihatin. Sehingga
mengeluarkan pernyataan bahwa suatu bencana menjadi
bencana nasional.
Bencana daerah adalah bencana yang presiden dan wakil
presiden "tidak ikut" prihatin. Sehingga tidak ada
pernyataan bahwa suatu be
2 matches
Mail list logo