Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-21 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Pak Awang Sebaiknya scheme relinguishment tidak hanya utk yg extended contract tetapi juga new PSC contract area (eh ini wewenang Migas ya ... bukan BPMigas, cmiiw). Saya rasa perpanjangan kontrak bukanlah permohonan utk bernegosiasi, tetapi permohonan utk persetujuan. Artnya boleh-boleh saja

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-21 Terurut Topik Awang Satyana
Pak Rovicky, PSC baru tentu punya skema relinquishment sendiri, tinggal persentase luas yang dikembalikan saja yang mungkin harus dilihat lagi agar tak luas lahan tidurnya. Itu wewenang Migas, tetapi BPMIGAS akan mulai aktif ikut menyusun kontrak. Memang perpanjangan kontrak wewenang

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-21 Terurut Topik Ariadi Subandrio
Setuju dengan model relinquishment-e Malaysia. Tak perlu kita sentimentil dengan gaya lama, bahwa Malaysia itu belajarnya ke Indonesia, termasuk PSC yang ada. Nah, kalao dalam perkembangannya PSC kawan sebelah itu lebih baik, dengan jiwa besar kita kudu berani mengadop-nya. Kalau ujungnya

[iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah -- UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !. Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of reservoir (stratigraphic/depth wise). Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu kali eksplorasi inilah

Re: [iagi-net-l] UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT --Re: [iagi-net-l] Extended Contract, bagaimana kriterianya?

2005-10-20 Terurut Topik Awang Satyana
Artinya exploration cost yg sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada field yg sudah berproduksi. Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi tidak ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap punya kewajiban2