Pak Awang
Sebaiknya scheme relinguishment tidak hanya utk yg extended contract
tetapi juga new PSC contract area (eh ini wewenang Migas ya ... bukan
BPMigas, cmiiw).
Saya rasa perpanjangan kontrak bukanlah permohonan utk bernegosiasi,
tetapi permohonan utk persetujuan. Artnya boleh-boleh saja
Pak Rovicky,
PSC baru tentu punya skema relinquishment sendiri, tinggal persentase luas yang
dikembalikan saja yang mungkin harus dilihat lagi agar tak luas lahan tidurnya.
Itu wewenang Migas, tetapi BPMIGAS akan mulai aktif ikut menyusun kontrak.
Memang perpanjangan kontrak wewenang
Setuju dengan model relinquishment-e Malaysia. Tak perlu kita sentimentil
dengan gaya lama, bahwa Malaysia itu belajarnya ke Indonesia, termasuk PSC yang
ada. Nah, kalao dalam perkembangannya PSC kawan sebelah itu lebih baik, dengan
jiwa besar kita kudu berani mengadop-nya. Kalau ujungnya
Salah satu cara untuk menjawab semua pertanyaan tadi adalah
-- UBAH TATA CARA RELINGUISHMENT !.
Daerah yg boleh ditahan hanya Daerah Produksi Areally dan Zone of
reservoir (stratigraphic/depth wise).
Hanya dengan cara pembatasan dimana daerah produksi setelah masa satu
kali eksplorasi inilah
Artinya exploration cost yg
sudah dipakai tidak dapat dimasukkan sebagai cost recovery lagi pada
field yg sudah berproduksi.
Ini sudah kita negosiasikan pada perpanjangan kontrak suatu blok, tetapi tidak
ada kesepakatan dari kontraktor (tentu saja). Extended contract tetap punya
kewajiban2
5 matches
Mail list logo