Pengusahaan/Industri  Migas diatur dan dikendalikan oleh UU
 Migas yg ada , apakah dg sistem kontrak ( PSC/KKS dg CR nya )
 spt saat ini atau misalnya akan dibuat dg aturan lain  dg
 sistem IUP ( dg Royaltinya ).Hingar bingar masalah BBM kemarin memicu 
masyarakat untuk
melihat kembali UU Migas , salah satunya dari beberapa
Organisasi Kemasyarakatan maupun beberapa tokoh Masyarakat
telah Meng "MK" kan UU Migas No. 22 tahun 2001 yang saat ini
sebagai dasar Pengusahaan Migas. Ada beberapa hal yg
dipersoalkan antara lain masalah Kontrak/KKS , masalah
keberadaan BP Migas , dll . Ada hal yg menarik bahwa Kontrak (
KKS) itu dianggap sebagai Perjanjian Internasional ( Perjanjian
Negara ) shg tidak hanya diberitahukan ke Parlemen tapi harus
dimintakan persetujuan ke Parlemen......... bisa dibayangkan 
nanti kalau semua kontrak (PSC/KKS) harus masuk Parlemen untuk
dimintakan Persetujuannya ( bagaimana mekanismenya.....   )
....... semuanya itu bukan Hil yang Mustahal ................< Dibawah ini 
beberapa Hal yg dipersoalkan oleh para pemohon
dalam Risalah Sidang Pendahuluan di MK bulan lalu  ( apakah
alasan penggugat ini akan dikabulkan MK , kita tunggu
saja.....):
==========================

Alasan permohonan, bahwa saat ini pengelolaan migas sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
GasBumi, menggunakan sistem kontrak kerja sama atau disingkat KKS,
ataudisebut juga sebagai kontrak karya. Ini merupakan suatu bentuk
terbuka atauopen system yang dianut sejak kuasa pertambangan diserahkan kepada
Pemerintah c.q. Menteri ESDM sebagaimana dinyatakan di dalam
Pasal 6Undang-Undang Migas dan selanjutnya Pasal 1 angka 19 Undang-Undang
Migas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemaknaan
kontraklainnya tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 terutama frasa “Dikendalikan melalui kontrak kerja
sama”,menunjukan adanya penggunaan sistem kontrak dalam pengendalian
pengelolaan migas yang multi tafsir tersebut. Keadaan yang
demikan ini makaakan melekat asas-asas hukum kontrak yang bersifat umum yang
berlakudalam hukum kontrak yakni asas keseimbangan dan asas
profesionalitaskepada negara.
3
Asas keseimbangan dinyatakan oleh Herlin Budiono sebagai … pertama
asas yang bersifat etikal sehingga ke … pembagian beban di
kedua sisi beradadalam keadaan seimbang. Dua asas keseimbangan sebagai asas
juridical danjustice, maka ketika suatu kontrak berkonstruksi tidak seimbang
bagi parapihak, maka kontrak tersebut dapat dinilai tidak seimbang.
Asas profesionalitas menurut Sogar Simamora di dalam disertasinya
mengemukakan bahwa adanya kewajiban yang setimpal, sepenanggungan.
Keadaan demikian jelas sangat merendahkan martabat negara
karena dalamkontrak kerja sama dalam Undang-Undang Migas yang berkontrak
adalah BPMigas atas nama negara, berkontrak dengan korporasi atau
korporasi swastasehingga apabila terjadi sengketa yang kontrak pada umumnya 
selalu
menunjuk arbitrase internasional untuk memeriksa dan mengadili
sengketasehingga akibat hukumnya apabila negara kalah berarti kekalahan
seluruhrakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara.
Dua, bahwa lahirnya Badan Pelaksanaan Migas, selanjutnya
disebut BPMigas adalah atas perintah Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Migas
yangselanjutnya ditegaskan di dalam Pasal 44 Undang-Undang.
Konstruksi yangterkandung di dalam pasal tersebut telah menjadikan pengelolaan
bertentangan dan dengan yang dikehendaki Pasal 33 ayat (2) dan (3)
Undang-Undang Dasar 1945. Ini didasari bahwa BP Migas bukan
operator ataubadan usaha, namun hanya berbentuk Badan Hukum Milik Negara atau
dikenal BHMN, sehingga kedudukannya tidak dapat melibatkan secara
langsung dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. BP Migas
tak punyasumur, kilang, tanker, truk, pengangkut, dan SPBU, serta tidak
bisa menjualminyak bagian negara sehingga tak bisa menjamin keamanan,
pemasokanBBM atau BBG dalam negeri. Ini membuktikan bahwa kehadiran BP
Migasmembonsai Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan
menjadikan makna dikuasai negara yang telah ditafsirkan dan
diputuskan olehMahkamah menjadi kabur dikarenakan tidak dipenuhinya unsur
penguasaannegara yakni mencakup fungsi … mengatur, mengurus, mengelola, dan
mengawasi secara keseluruhan hanya menjadi sebuah ilusi
konstitusional.Tiga, bahwa kedudukan BP Migas yang mewakili pemerintah dalam
kuasa pertambangan, tidak memiliki komisaris atau pengawas,
padahal BPMigas adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN), jelas ini
berdampak kepadajalannya kekuasaan yang tidak terbatas dikarenakan secara
strukturalkelembagaan ini menjadi cacat. Hal ini berdampak kepada cost
recovery, tidakmemiliki ambang batas yang jelas. Kekuasaan sangat besar
tersebut akancenderung korup, terbukti ketika data dari hasil audit Badan
PemeriksaKeuangan menunjukan bahwa selama kurun waktu 2000 sampai 2008,
potensikerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas
yang tidaktepat mencapai Rp345,996 triliun per tahun, atau Rp1,7 miliar
tiap hari.Pada pemeriksaan semester dua tahun 2010, BPK kembali menemukan
17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan
merugikan negara yang tidak sedikit.
Empat, bahwa Pasal 3 huruf B Undang-Undang Migas menyatakan,
“Penyelenggaraan kegiatan usaha migas dan gas bumi bertujuan
menjaminefektifitas pelaksanaan dan pengendalian usaha dan pengolahan,
pengangkutan, penyimpangan dan niaga secara accountable yang
diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar,
sehat dantransparan.” Pasal ini menunjukan bahwa walaupun Mahkamah telah
memutus Pasal 28 ayat (2) tentang Penetapan Harga Bahan Bakar
Minyak dan4
Harga Gas Bumi, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang
sehatdan wajar. Tetapi Pasal 3 huruf i yang merupakan jantung dari
Undang-Undang equal belum dibatalkan secara bersamaan dengan putusan
MahkamahNomor 002/PUU-I/2003. Maka oleh sebab itu Pemohon merasa Mahkamah
harus membatalkan Pasal a quo untuk mencabut keseluruhan semangat
Undang-Undang Migas yang mengakomodir gagasan liberalisasi
migas yangsudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
terutama ayat (2) dan ayat (3).
Lima, bahwa frasa dapat di dalam Pasal 9 jelas telah bertentangan
dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Dikarenakan Pasal ini
menunjukanbahwa Badan Usaha Milik Negara Pertamina hanya menjadi salah
satu pemainsaja dalam pengelolaan migas. Jadi BUMN harus bersaing di
negaranya sendiriuntuk dapat mengelola migas. Konstruksi demikian dapat
melemahkan bentukpenguasaan negara terhadap sumber daya alam yang menguasai
hajat hiduporang banyak.
Enam, bahwa Pasal 10 Undang-Undang Migas dan Pasal 13
menentukan bahwa migas telah jelas mengurangi kedaulatan negara
ataspenguasaan sumber daya alam, dalam hal ini migas. Dikarenakan
pertamaharus melakukan pemecahan organisasi secara vertikal dan
horizontal, dikenalsebagai unbundling, sehingga menciptakan manajemen baru yang
mutatismutandis akan menentukan cost dan profitnya masing-masing.
Korban darikonsepsi ini adalah adanya persaingan terbuka bagi koorporasi
asing adalahsuatu lahan investasi yang menguntungkan, namun merugikan bagi
rakyat.Sehingga nafas Mahkamah melalui Putusan MK Nomor
002/PUU-I/2003, yangtidak mengizinkan adanya suatu harga pasar yang digunakan 
untuk
minyakdan gas menjadi tidak terealisasi dikarenakan mau tidak mau
sistem yangterbangun dalam Pasal 10 dan Pasal 13 bertentangan dengan Pasal 33
Undang-Undang Dasar dan tentunya Putusan MK 002/PUU-I/2003.
Enam, bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Migas telah jelas
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan
Pasal 20AUndang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hal yang demikian itu,
maka KKSmerupakan tergolong ke dalam perjanjian internasional lainnya,
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat
yangterkait dengan beban keuangan negara harus mendapatkan
persetujuan DPR.Pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 11 ayat (2) 
Undang-Undang
Migas telah mengingkari Pasal 1 ayat (2) dikarenakan kedaulatan
rakyat harusdilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Sedangkan posisi
DPR yanghanya dijadikan sebagai tembusan dalam setiap Kontrak Kerja
Sama (KKS),maka jelas telah mengingkari kedaulatan rakyat Indonesia.
Selain itu, dengansekadar pemberitahuan tertulis kepada DPR tentang adanya
kontrak kerjasama dalam bisnis minyak dan gas bumi yang sudah ditandatangani,
tampaknya hal itu telah mengingkari keikutsertaan rakyat
sebagai pemilikkolektif sumber daya alam dalam fungsi (ahli berbicara dalam
bahasa asing)yang ditujukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar
pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan
dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran seluruhrakyat. Karena tiap kesepakatan mengandung didalamnya potensi
penyimpangan dalam tahapan transaksi, dan kenyataan tidak adanya
informasi yang memadai menyangkut aspek-aspek mendasar dalam
kontrakkarya, atau perjanjian bagi hasil, maupun kontrak kerja sama di
bidang migas.





___________________________________________________________
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



--------------------------------------------------------------------------------
PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com
--------------------------------------------------------------------------------
Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.
--------------------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
---------------------------------------------------------------------
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke