Pengusahaan/Industri Migas diatur dan dikendalikan oleh UU Migas yg ada , apakah dg sistem kontrak ( PSC/KKS dg CR nya ) spt saat ini atau misalnya akan dibuat dg aturan lain dg sistem IUP ( dg Royaltinya ).Hingar bingar masalah BBM kemarin memicu masyarakat untuk melihat kembali UU Migas , salah satunya dari beberapa Organisasi Kemasyarakatan maupun beberapa tokoh Masyarakat telah Meng "MK" kan UU Migas No. 22 tahun 2001 yang saat ini sebagai dasar Pengusahaan Migas. Ada beberapa hal yg dipersoalkan antara lain masalah Kontrak/KKS , masalah keberadaan BP Migas , dll . Ada hal yg menarik bahwa Kontrak ( KKS) itu dianggap sebagai Perjanjian Internasional ( Perjanjian Negara ) shg tidak hanya diberitahukan ke Parlemen tapi harus dimintakan persetujuan ke Parlemen......... bisa dibayangkan nanti kalau semua kontrak (PSC/KKS) harus masuk Parlemen untuk dimintakan Persetujuannya ( bagaimana mekanismenya..... ) ....... semuanya itu bukan Hil yang Mustahal ................< Dibawah ini beberapa Hal yg dipersoalkan oleh para pemohon dalam Risalah Sidang Pendahuluan di MK bulan lalu ( apakah alasan penggugat ini akan dikabulkan MK , kita tunggu saja.....): ==========================
Alasan permohonan, bahwa saat ini pengelolaan migas sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi, menggunakan sistem kontrak kerja sama atau disingkat KKS, ataudisebut juga sebagai kontrak karya. Ini merupakan suatu bentuk terbuka atauopen system yang dianut sejak kuasa pertambangan diserahkan kepada Pemerintah c.q. Menteri ESDM sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 6Undang-Undang Migas dan selanjutnya Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Migas telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemaknaan kontraklainnya tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 terutama frasa Dikendalikan melalui kontrak kerja sama,menunjukan adanya penggunaan sistem kontrak dalam pengendalian pengelolaan migas yang multi tafsir tersebut. Keadaan yang demikan ini makaakan melekat asas-asas hukum kontrak yang bersifat umum yang berlakudalam hukum kontrak yakni asas keseimbangan dan asas profesionalitaskepada negara. 3 Asas keseimbangan dinyatakan oleh Herlin Budiono sebagai pertama asas yang bersifat etikal sehingga ke pembagian beban di kedua sisi beradadalam keadaan seimbang. Dua asas keseimbangan sebagai asas juridical danjustice, maka ketika suatu kontrak berkonstruksi tidak seimbang bagi parapihak, maka kontrak tersebut dapat dinilai tidak seimbang. Asas profesionalitas menurut Sogar Simamora di dalam disertasinya mengemukakan bahwa adanya kewajiban yang setimpal, sepenanggungan. Keadaan demikian jelas sangat merendahkan martabat negara karena dalamkontrak kerja sama dalam Undang-Undang Migas yang berkontrak adalah BPMigas atas nama negara, berkontrak dengan korporasi atau korporasi swastasehingga apabila terjadi sengketa yang kontrak pada umumnya selalu menunjuk arbitrase internasional untuk memeriksa dan mengadili sengketasehingga akibat hukumnya apabila negara kalah berarti kekalahan seluruhrakyat Indonesia. Di situlah inti merendahkan martabat negara. Dua, bahwa lahirnya Badan Pelaksanaan Migas, selanjutnya disebut BPMigas adalah atas perintah Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Migas yangselanjutnya ditegaskan di dalam Pasal 44 Undang-Undang. Konstruksi yangterkandung di dalam pasal tersebut telah menjadikan pengelolaan bertentangan dan dengan yang dikehendaki Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ini didasari bahwa BP Migas bukan operator ataubadan usaha, namun hanya berbentuk Badan Hukum Milik Negara atau dikenal BHMN, sehingga kedudukannya tidak dapat melibatkan secara langsung dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas. BP Migas tak punyasumur, kilang, tanker, truk, pengangkut, dan SPBU, serta tidak bisa menjualminyak bagian negara sehingga tak bisa menjamin keamanan, pemasokanBBM atau BBG dalam negeri. Ini membuktikan bahwa kehadiran BP Migasmembonsai Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan makna dikuasai negara yang telah ditafsirkan dan diputuskan olehMahkamah menjadi kabur dikarenakan tidak dipenuhinya unsur penguasaannegara yakni mencakup fungsi mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi secara keseluruhan hanya menjadi sebuah ilusi konstitusional.Tiga, bahwa kedudukan BP Migas yang mewakili pemerintah dalam kuasa pertambangan, tidak memiliki komisaris atau pengawas, padahal BPMigas adalah Badan Hukum Milik Negara (BHMN), jelas ini berdampak kepadajalannya kekuasaan yang tidak terbatas dikarenakan secara strukturalkelembagaan ini menjadi cacat. Hal ini berdampak kepada cost recovery, tidakmemiliki ambang batas yang jelas. Kekuasaan sangat besar tersebut akancenderung korup, terbukti ketika data dari hasil audit Badan PemeriksaKeuangan menunjukan bahwa selama kurun waktu 2000 sampai 2008, potensikerugian negara akibat pembebanan cost recovery sektor migas yang tidaktepat mencapai Rp345,996 triliun per tahun, atau Rp1,7 miliar tiap hari.Pada pemeriksaan semester dua tahun 2010, BPK kembali menemukan 17 kasus ketidaktepatan pembebanan cost recovery yang pasti akan merugikan negara yang tidak sedikit. Empat, bahwa Pasal 3 huruf B Undang-Undang Migas menyatakan, Penyelenggaraan kegiatan usaha migas dan gas bumi bertujuan menjaminefektifitas pelaksanaan dan pengendalian usaha dan pengolahan, pengangkutan, penyimpangan dan niaga secara accountable yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dantransparan. Pasal ini menunjukan bahwa walaupun Mahkamah telah memutus Pasal 28 ayat (2) tentang Penetapan Harga Bahan Bakar Minyak dan4 Harga Gas Bumi, diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehatdan wajar. Tetapi Pasal 3 huruf i yang merupakan jantung dari Undang-Undang equal belum dibatalkan secara bersamaan dengan putusan MahkamahNomor 002/PUU-I/2003. Maka oleh sebab itu Pemohon merasa Mahkamah harus membatalkan Pasal a quo untuk mencabut keseluruhan semangat Undang-Undang Migas yang mengakomodir gagasan liberalisasi migas yangsudah tentu bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terutama ayat (2) dan ayat (3). Lima, bahwa frasa dapat di dalam Pasal 9 jelas telah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Dikarenakan Pasal ini menunjukanbahwa Badan Usaha Milik Negara Pertamina hanya menjadi salah satu pemainsaja dalam pengelolaan migas. Jadi BUMN harus bersaing di negaranya sendiriuntuk dapat mengelola migas. Konstruksi demikian dapat melemahkan bentukpenguasaan negara terhadap sumber daya alam yang menguasai hajat hiduporang banyak. Enam, bahwa Pasal 10 Undang-Undang Migas dan Pasal 13 menentukan bahwa migas telah jelas mengurangi kedaulatan negara ataspenguasaan sumber daya alam, dalam hal ini migas. Dikarenakan pertamaharus melakukan pemecahan organisasi secara vertikal dan horizontal, dikenalsebagai unbundling, sehingga menciptakan manajemen baru yang mutatismutandis akan menentukan cost dan profitnya masing-masing. Korban darikonsepsi ini adalah adanya persaingan terbuka bagi koorporasi asing adalahsuatu lahan investasi yang menguntungkan, namun merugikan bagi rakyat.Sehingga nafas Mahkamah melalui Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003, yangtidak mengizinkan adanya suatu harga pasar yang digunakan untuk minyakdan gas menjadi tidak terealisasi dikarenakan mau tidak mau sistem yangterbangun dalam Pasal 10 dan Pasal 13 bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar dan tentunya Putusan MK 002/PUU-I/2003. Enam, bahwa Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Migas telah jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 20AUndang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hal yang demikian itu, maka KKSmerupakan tergolong ke dalam perjanjian internasional lainnya, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yangterkait dengan beban keuangan negara harus mendapatkan persetujuan DPR.Pengaturan yang terdapat di dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Migas telah mengingkari Pasal 1 ayat (2) dikarenakan kedaulatan rakyat harusdilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Sedangkan posisi DPR yanghanya dijadikan sebagai tembusan dalam setiap Kontrak Kerja Sama (KKS),maka jelas telah mengingkari kedaulatan rakyat Indonesia. Selain itu, dengansekadar pemberitahuan tertulis kepada DPR tentang adanya kontrak kerjasama dalam bisnis minyak dan gas bumi yang sudah ditandatangani, tampaknya hal itu telah mengingkari keikutsertaan rakyat sebagai pemilikkolektif sumber daya alam dalam fungsi (ahli berbicara dalam bahasa asing)yang ditujukan dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruhrakyat. Karena tiap kesepakatan mengandung didalamnya potensi penyimpangan dalam tahapan transaksi, dan kenyataan tidak adanya informasi yang memadai menyangkut aspek-aspek mendasar dalam kontrakkarya, atau perjanjian bagi hasil, maupun kontrak kerja sama di bidang migas. ___________________________________________________________ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id -------------------------------------------------------------------------------- PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com -------------------------------------------------------------------------------- Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. -------------------------------------------------------------------------------- To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi --------------------------------------------------------------------- DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. ---------------------------------------------------------------------