PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 05, 2006 10:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Saksi Ahli /Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana
?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Keputusan itu dilakukan polisi setelah memintai keterangan 21
saksi
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 04, 2006 9:47 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
masih kurang tepat pak..
pidana itu jika melanggar aturan umum (uu/pp dll), jadi mencuri, membunuh
: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
bagaimana kalau turn-key contract ?
Saya sendiri ndak tahu apa bunyi kontraknya, namun dalam
turnkey-contract, kumpeni tahunya dapet lubang dan data gitu aja.
Walopun saya sendiri ragu apakah kemaren di BPJ-1 ini drillingnya
dengan turn-key contract
, 2006 9:47 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
masih kurang tepat pak..
pidana itu jika melanggar aturan umum (uu/pp dll), jadi mencuri, membunuh,
merusak, korupsi, kekerasan (termasuk dlm rumah tangga
] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
bagaimana kalau turn-key contract ?
Saya sendiri ndak tahu apa bunyi kontraknya, namun dalam
turnkey-contract, kumpeni tahunya dapet lubang dan data gitu aja.
Walopun saya sendiri ragu apakah kemaren di BPJ-1 ini drillingnya
-
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, July 04, 2006 11:54 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Yang dituduhkan terkait dengan UU Lingkungan Hidup dan UU ttg Sumberdaya
Air. Semburan Lumpur
?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Yang dituduhkan terkait dengan UU Lingkungan Hidup dan UU ttg Sumberdaya
Air. Semburan Lumpur tersebut mengakibatkan lingkungan hidup dan sumberdaya
air rusak, jadi terkait dengan dua UU. Utk itu perlu bukti scientific apakah
pemboran BJP-1
: Noor Syarifuddin [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 05, 2006 1:34 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
Yang penasaran dengan mana tersangka:
===
Dua tersangka dari Lapindo adalah Willem Hunila
pembela.
Salam,
awang
-Original Message-
From: Parvita Siregar [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, July 05, 2006 7:25 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
Bagaimana posisi BPMIGAS sebagai
Keputusan itu dilakukan polisi setelah memintai keterangan 21
saksi dari kalangan warga korban luberan semburan lumpur panas
dan 9 orang dari manajemen PT Lapindo. Di samping itu, juga 5
orang dari Medici Citra Nusa, 6 orang dari BP Migas, 2 orang PT
Tiga Musim Mas Jaya, dan 2 saksi ahli.( Suara
Satyana [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, July 05, 2006 3:12 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Vita,
BPMIGAS menyetujui sumur Banjar Panji-1 karena ini sumur yang punya
eksplorasi tinggi, yang kalau
]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, July 05, 2006 5:53 AM
Subject: [iagi-net-l] Saksi Ahli /Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re:
[iagi-net-l] Gempa, Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Keputusan itu dilakukan polisi setelah memintai keterangan 21
saksi dari kalangan warga korban luberan
sulit.
-Original Message-
From: Wayan Ismara Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak
Kalau anda dicuri, trus tdk dilaporkan, si pencuri bebas berlenggang ria,
tapi kalau anda laporkan, trus dpt dibuktikan, si pencuri bisa kena sanksi
hukum, karena ini adalah suatu perbuatan melanggar hukum, suatu kasus
pidana.
Kasus perdata lebih kepada suatu perikatan antara dua atau lebih badan
From: Parvita Siregar [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, July 3, 2006 8:21:31 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Bisa kena pidana karena kelalaian. Mobil nabrak orang kan accident tapi
tetap pidana
)
ISM
- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, July 03, 2006 9:06 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Frank, mencuri uang, korupsi, dan banyak lagi yg tidak harus berhubungan
definisi nya?
fbs
- Original Message
From: Parvita Siregar
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, July 3, 2006 8:21:31 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Bisa kena pidana karena kelalaian. Mobil nabrak orang kan
: Monday, July 03, 2006 9:06 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Frank, mencuri uang, korupsi, dan banyak lagi yg tidak harus berhubungan
dengan nyawa, dapat dijadikan delik hukum pidana.
Saya tuh nggak terlalu sreg untuk
...masa2 sulit.
-Original Message-
From: Wayan Ismara Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
setahu saya, pidana itu kasus2 yang
Siregar [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, July 03, 2006 8:21 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
Bisa kena pidana karena kelalaian. Mobil nabrak orang kan accident tapi
tetap pidana juga. Ini udah ngorbanin
bagaimana kalau turn-key contract ?
Saya sendiri ndak tahu apa bunyi kontraknya, namun dalam
turnkey-contract, kumpeni tahunya dapet lubang dan data gitu aja.
Walopun saya sendiri ragu apakah kemaren di BPJ-1 ini drillingnya
dengan turn-key contract.
RDP
On 7/4/06, heri ferius [EMAIL PROTECTED]
Lha kalau Operator (PSC nya) mengonkontrakan lagi ke Kontraktor
terus Kontraktornya ke subkontraktor terus ke sub - sub - sub
kontraktor lagi , akhirnya yang paling akhir yang ketiban
pulung.Istilahnya Kena pulutnya tapi tidak merasakan Nagkanya
Hari ini lumpur sudah berjarak 100 m dari Rel
Heru Young [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa, Pemicu
Banjir Lumpur Porong?
setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak perlu ada yang menuntut (kalau di US
seperti The State
setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak perlu ada yang menuntut (kalau di US
seperti The State of Nevada against Jhon Doe), sedangkan perdata itu kasus
pribadi, misalnya si a tidak memenuhi target sesuai kontrak.. CMIIW..
jadi tergantung UU yang ada, kalau ada pasal yang menyatakan
PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Saturday, July 01, 2006 2:46 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] perdata atau pidana ?Re: [iagi-net-l] Gempa,
Pemicu Banjir Lumpur Porong?
setahu saya, pidana itu kasus2 yang tidak perlu ada yang menuntut (kalau
di US seperti The State of Nevada against Jhon Doe
Numpang tanya...
apakah bedanya pidana dan perdata?
apakah kasus BanjarPanji ini bukan perdata?
kalau memang ada yang sengaja lakukan sabotase maka bisa dikatakan pidana
tetapi kalau kecelakaan (okelah mungkin keteledoran), apakah ini masuk pidana?
Kalau pidana apakah berarti well site geologist
26 matches
Mail list logo