Ini ada informasi dari teman saya tentang istilah-istilah yang ditanyakan. Semoga ada 
manfaatnya.

Thanks. Iman



-----Original Message-----
From:   Sugiarto  
Sent:   Thursday, July 25, 2002 10:57 AM
To:     Argakoesoemah, Iman
Subject:        [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

 <<KEPRES_no32_1990.url>> Untuk definisi silahkan browsing ke Keppres No. 32/1990 di 
bawah ini, semuanya ada di situ.
http://www.dgtl.dpe.go.id/peraturan/KEPRES_no32_1990.pdf
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan 
Ekosistemnya.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. 
Wassalam,
Sugiarto 
-----Original Message-----
From:   Argakoesoemah, Iman 
Sent:   25 Juli 2002 10:23
To:     Sugiarto
Subject:        FW: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


To,
Bisa minta tolong soal definisi-definisi istilah hutan seperti cagar alam, hutan 
lindung, hutan produksi, dst termasuk dasar hukumnya (Undang-Undang dan Juklak-nya 
sekalian).
Thanks. Iman
-----Original Message-----
From:   Sukmandaru Prihatmoko [mailto:[EMAIL PROTECTED]] 
Sent:   Thursday, July 25, 2002 9:02 AM
To:     [EMAIL PROTECTED]
Subject:        Re: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah

Bukan main...... saya suka komentar yang sangat mendalam ini. OK ...Pak Iman 
...rupanya kita harus diskusikan lebih detil lagi untuk melaksanakan ide no.  1 ini. 
Thanks atas reminder-nya (anda berhasil menakut-nakuti.........  opst). Pak Parlaungan 
dan Pak Aria ada komentarkah?
Sedikit pertanyaan sebagai pembanding (dan mungkin ada yang bisa memberikan 
pencerahan), bagaimana/apa dasar pengklasifikasian suatu daerah menjadi hutan lindung, 
cagar alam dlsb. Mungkin itu juga berdasar kajian ilmiah, meski sering kita jumpai di 
lapangan hutan lindung yang isinya ilalang melulu dlsb..... Ini bukannya mau menyerang 
profesi tertentu, sekali lagi hanya sebagai pembanding. Dan kalau terjadi 
tumpang-tindih kepentingan, bermodalkan klasifikasi daerah semacam itu kawan-kawan 
yang berkecimpung di dunia per-"hutan"-an dengan hebatnya akan 
berargumentasi.........Sementara kita-kita yang menggeluti ilmu kebumian (bawah 
permukaan) belum punya (kalau ada juga tidak komprehensif) pijakan ilmiah untuk 
beragumentasi....... Yang bisa kita bilang adalah bahwa Indonesia ini "kaya akan 
sumberdaya kebumian".  Sekaya apakah Indonesia ini? Itu yang perlu kita tahu dan up 
date terus dari waktu ke waktu....... dan seperti Pak Iman bilang ini mungkin bukan 
kerjaanya IAGI sendirian.
Salam - Daru
Salam - Daru
----- Original Message -----
From:   "Argakoesoemah, Iman" <[EMAIL PROTECTED]>
To:     <[EMAIL PROTECTED]>
Sent:   Wednesday, July 24, 2002 1:07 PM
Subject:        RE: [iagi-net-l] Re: [iagi-net] Diskusi Pertambangan 3 - Ilmiah


Ada beberapa hal lain yang menarik untuk dibicarakan:
(1)     Karena peta, tabel atau bentuk lainnya diterbitkan oleh IAGI, maka secara 
legal menjadi tanggung jawab IAGI dalam hal keseluruhan informasi itu termasuk segi 
ke-ilmiah-annya. Saya kira akan aneh sekali kalau ada keberatan atau pertanyaan dari 
pembaca, maka IAGI harus memanggil sumber data/informasi itu untuk menjawabnya. Atau 
barangkali IAGI akan menempuh cara bahwa semua informasi dan data yang disajikan bukan 
sepenuhnya tanggung jawab IAGI. IAGI hanya mengumpulkan dan menerbitkan saja. Kalau 
ini yang akan ditempuh, maka kelihatannya 'kurang etis' kalau dilihat dari sisi 
perlindungan konsumen. Tanggung jawab profesi sebaiknya diperlihatkan.
(2)     Soal ke-ilmiah-an ini bisa menjadi relatif. Kalau dipresentasikan dalam forum 
ilmiah, barangkali sudah cukup, tapi ini pun harus sudah mendapatkan 
tanggapan/pengujian yang signifikan. Kalau forum ilmiah itu hanya berjalan 'satu 
arah', maka koreksinya bisa tidak berjalan, karena tanggapan dari forum cenderung 
tidak tercatat atau diperhatikan.
(3)     Sekalipun data/informasi diambil dari laporan perusahaan, bisa saja data yang 
digunakan atau analisa yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi 
metodologi yang 'benar', misal dalam hal kasus Busang. Bagaimana kalau kasus Busang 
tidak terungkap, maka informasi yang dirilis oleh perusahaan itu 'dianggap benar' ??? 
Oleh karena itu pengujian atau second or third opinion menjadi penting.

Kesimpulannya, pengujian ilmiah tetap diperlukan terutama untuk menjaga dan 
meningkatkan kredibilitas IAGI itu sendiri. Diskusi bisa dikembangkan untuk melihat 
sampai seberapa jauh pengujian itu perlu dilakukan untuk data-data tertentu. Bentuk 
pengujian bisa dalam bentuk forum diskusi, analisa batuan, verifikasi ke lapangan, 
dsb. Oleh karena itu pekerjaan ini sebaiknya dimasukkan ke dalam proyek pemerintah 
atau cari sponsor sendiri sehingga tersedia anggaran yang cukup. Kenapa ?? Karena 
Pemda-pemda ikut menikmati hasil karya IAGI ini dan konsumen lain akan merasa 
dilindungi oleh IAGI dengan mendapatkan data/informasi yang 'benar'. 
Keputusan-keputusan penting yang akan diambil oleh Pemda dan masyarakat luas (termasul 
LSM) bisa mengacu pada hasil karya ini. Kita tidak bisa membayangkan kalau keputusan 
penting Pemda dan perdebatan sengit antara Pemda dan LSM mengacu pada informasi yang 
'salah' pada peta IAGI ??? Lebih dari itu, kita tidak dapat membayangkan kalau 
informasi yang 'salah' itu baru ditemukan dalam forum pembuktian di pengadilan, 
misalnya dalam suatu kasus tertentu ?? Semoga tidak tejadi. Cuma menakut-nakuti 
................ ????
Just a thought dan semoga ada manfaatnya.
Ada komentar dari yang lain ????
Thanks. Iman



---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
=====================================================================
Indonesian Association of Geologists [IAGI] - 31st Annual Convention
September 30 - October2, 2002 - Shangri La Hotel, SURABAYA

Kirim email ke