Assalamualaikum IAGI-netters!
Berikut titipan kiriman cerita dan foto-foto dari Pak Andri Subandrio
utk dibagikan di milis IAGI.
---
Dari berbagai perjalanan keliling nusantara, ada setumpuk oleh oleh yang
mungkin bisa di share pada sahabat iagi-mgei. Oleh oleh nya adalah foto
Sebagai tambahan:
Kontrak Karya diwujudkan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sedangkan
kontraktor PSC pada waktu itu tidak dianggap (bahkan tidak boleh) menanamkan
modal (tidak boleh memiliki asset di Indonesia), jadi bukan investor tetapi
sekadar kontraktor, sesuai dengan penafsiran
Pada majalah Berita IAGI edisi VI/2015 (yang anehnya tidak tercantum tanggal
penerbitannya) pada halaman 20 ada artikel berjudul Kontrak Karya Berakhir.
Namun anehnya yang dibahas adalah BLOK MAHAKAM, yang jelas bukan Kontrak Karya
(Contract of Work, COW), tetapi Kontrak Production sharing
3 matches
Mail list logo