Siap trimakasih semua rekan2 responnya
Ini mau saya coba hitung dl apakah salah penerapan pajak atau memang yg
awal kemurahan.
On Wed, 1 Dec 2021 at 15.09 Toni Stiawan wrote:
> Bila ingin komplain, sebaiknya disiapkan dokumen pembelian.
> dan bukti bayar pembelian, baik yang pertama dan kedua.
Bila ingin komplain, sebaiknya disiapkan dokumen pembelian.
dan bukti bayar pembelian, baik yang pertama dan kedua.
Kemudian cari tahu juga prosentase biaya, bea masuk, pph, ppn dll.
Setelah semua siap, bisa komplain ke 1500225 atau pada tautan
https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
On