Kalau memang tegas..mestinya dah dari dulu banyak yang ditangkap.. On Monday, March 28, 2016 at 3:23:44 PM UTC+7, EkoPrasetiyo wrote: > > > http://m.detik.com/inet/read/2016/03/28/151757/3174247/317/kucing-kucingan-tkdn-4g > > Peredaran ponsel 4G di Indonesia tak bisa sembarangan. Ada aturan Tingkat > Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G yang harus diikuti, yakni 20% di tahun > 2016 dan naik menjadi 30% per Januari 2017. > > Di tengah ketatnya isu TKDN ponsel 4G, muncul kabar jika ada vendor yang > coba mengakali kebijakan ini. Dimana cara tersebut dilakukan untuk > memuluskan perangkatnya agar bisa dijual di pasar ponsel Indonesia yang > sangat menggiurkan. > > Salah satu contoh paling sederhana adalah, menjual perangkat 4G yang tidak > resmi. Dikatakan tidak resmi lantaran perangkat tersebut belum mengantongi > sertifikasi Postel Kementerian Kominfo. > > Mereka — vendor atau importir ponsel --- bukannya tidak mau mengurus > 'surat restu' tersebut. Namun karena dari awal terganjal aturan TKDN maka > perangkat tersebut tak bisa diurus sertifikasi Postelnya. > > Fenomena kedua yang juga ramai diperbincangkan adalah mengakali status > dari perangkat tersebut. Singkatnya, 'perangkat 4G' disebut sebagai > 'perangkat 3G'. > > Perubahan status ini kabarnya juga jadi jurus ampuh untuk meloloskan diri > dari aturan TKDN 4G. Penamaan ini memang tak sebatas embel-embel. Jika > diuji secara teknis perangkat itu memang cuma bisa mendukung jaringan 3G. > > Hanya saja, akan menjadi hal 'aneh' ketika sudah banyak orang yang tahu > jika perangkat ini secara global sejatinya adalah perangkat 4G. Dan memang > benar, 'perangkat 3G' itu benar-benar bisa menjalankan 4G saat sedikit > dioprek setelah dibeli. > > Siapa Salah? > > Aturan TKDN 4G memang datang bak air bah, dalam waktu singkat memberi efek > dahsyat. Lantaran aturan TKDN 4G ini pula industri manufaktur Indonesia > langsung berdegup kencang dengan munculnya rencana investasi di mana-mana. > > Hanya saja di sisi lain, efek dahsyat ini juga merembet terhadap pola > distribusi perangkat 4G yang masuk ke Indonesia. Dimana handset yang masuk > lebih difilterisasi, atau jika tak lolos maka harus pintar-pintar berkreasi. > > Nah, celah aturan TKDN 4G inilah yang semestinya harus bisa segera > ditambal regulator jika tak mau (dianggap) terus kebobolan. Sebab dari > mulut 'sang wasit industri' sepertinya belum keluar ketegasan soal batasan > 'jurus mengakali' yang diperbolehkan di sini. Alhasil, publik > bertanya-tanya, "Apa boleh seperti itu?". > > M. Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika > (SDPPI) Kementerian Kominfo menampik jika pemerintah dianggap tak > perhatian soal isu kucing-kucingan TKDN 4G ini. > > Ia menegaskan bahwa TKDN 4G merupakan harga mati yang harus ditaati para > pemangku kepentingan yang ingin terjun ke bisnis perangkat pintar 4G. > > "Kalau ada vendor yang ketahuan mengakali dan kita dapatkan bisa kita > proses melanggar UU Telekomunikasi nomor 36 Tahun 1999 karena dia tidak > memenuhi yang dipersyaratkan," tegas Iwan, sapaan akrab Dirjen SDPPI saat > berbincang dengan detikINET. > > Pasalnya, lanjutnya, setiap barang yang dirakit, dijual dan diimpor harus > mendapat sertifikasi. "Setiap perangkat itu harus disertifikasi. Namun jika > perangkat yang dijualnya itu sudah masuk, maka itu pelanggaran dan bisa > kita tindak pidana. Itu masuk ranah pidana. Bisa kita cari importirnya > siapa dan lainnya," Iwan melanjutkan. > > "Kita juga terus pantau. Tapi kita juga terima laporan masyarakat kalau > ada yang melanggar dan sudah menjualnya. Nanti akan kita tindak," tandasnya. >
-- ========== Yuk Download Apps MyTelkomsel https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm --------------------- Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru Kunjungi >> http://bassaudio.net ---------------------- Kontak Admin, Twitter @agushamonangan ----------------------- FB Groups : https://www.facebook.com/groups/android.or.id Aturan Umum ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT ========== --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian Android Community" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com. Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.