Kalau memang tegas..mestinya dah dari dulu banyak yang ditangkap.. 

On Monday, March 28, 2016 at 3:23:44 PM UTC+7, EkoPrasetiyo wrote:
>
>
> http://m.detik.com/inet/read/2016/03/28/151757/3174247/317/kucing-kucingan-tkdn-4g
>
> Peredaran ponsel 4G di Indonesia tak bisa sembarangan. Ada aturan Tingkat 
> Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 4G yang harus diikuti, yakni 20% di tahun 
> 2016 dan naik menjadi 30% per Januari 2017.
>
> Di tengah ketatnya isu TKDN ponsel 4G, muncul kabar jika ada vendor yang 
> coba mengakali kebijakan ini. Dimana cara tersebut dilakukan untuk 
> memuluskan perangkatnya agar bisa dijual di pasar ponsel Indonesia yang 
> sangat menggiurkan.
>
> Salah satu contoh paling sederhana adalah, menjual perangkat 4G yang tidak 
> resmi. Dikatakan tidak resmi lantaran perangkat tersebut belum mengantongi 
> sertifikasi Postel Kementerian Kominfo. 
>
> Mereka — vendor atau importir ponsel --- bukannya tidak mau mengurus 
> 'surat restu' tersebut. Namun karena dari awal terganjal aturan TKDN maka 
> perangkat tersebut tak bisa diurus sertifikasi Postelnya.
>
> Fenomena kedua yang juga ramai diperbincangkan adalah mengakali status 
> dari perangkat tersebut. Singkatnya, 'perangkat 4G' disebut sebagai 
> 'perangkat 3G'.
>
> Perubahan status ini kabarnya juga jadi jurus ampuh untuk meloloskan diri 
> dari aturan TKDN 4G. Penamaan ini memang tak sebatas embel-embel. Jika 
> diuji secara teknis perangkat itu memang cuma bisa mendukung jaringan 3G. 
>
> Hanya saja, akan menjadi hal 'aneh' ketika sudah banyak orang yang tahu 
> jika perangkat ini secara global sejatinya adalah perangkat 4G. Dan memang 
> benar, 'perangkat 3G' itu benar-benar bisa menjalankan 4G saat sedikit 
> dioprek setelah dibeli. 
>
> Siapa Salah?
>
> Aturan TKDN 4G memang datang bak air bah, dalam waktu singkat memberi efek 
> dahsyat. Lantaran aturan TKDN 4G ini pula industri manufaktur Indonesia 
> langsung berdegup kencang dengan munculnya rencana investasi di mana-mana.
>
> Hanya saja di sisi lain, efek dahsyat ini juga merembet terhadap pola 
> distribusi perangkat 4G yang masuk ke Indonesia. Dimana handset yang masuk 
> lebih difilterisasi, atau jika tak lolos maka harus pintar-pintar berkreasi.
>
> Nah, celah aturan TKDN 4G inilah yang semestinya harus bisa segera 
> ditambal regulator jika tak mau (dianggap) terus kebobolan. Sebab dari 
> mulut 'sang wasit industri' sepertinya belum keluar ketegasan soal batasan 
> 'jurus mengakali' yang diperbolehkan di sini. Alhasil, publik 
> bertanya-tanya, "Apa boleh seperti itu?". 
>
> M. Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika 
> (SDPPI)  Kementerian Kominfo menampik jika pemerintah dianggap tak 
> perhatian soal isu kucing-kucingan TKDN 4G ini.
>
> Ia menegaskan bahwa TKDN 4G merupakan harga mati yang harus ditaati para 
> pemangku kepentingan yang ingin terjun ke bisnis perangkat pintar 4G.
>
> "Kalau ada vendor yang ketahuan mengakali dan kita dapatkan bisa kita 
> proses melanggar UU Telekomunikasi nomor 36 Tahun 1999 karena dia tidak 
> memenuhi yang dipersyaratkan," tegas Iwan, sapaan akrab Dirjen SDPPI saat 
> berbincang dengan detikINET.
>
> Pasalnya, lanjutnya, setiap barang yang dirakit, dijual dan diimpor harus 
> mendapat sertifikasi. "Setiap perangkat itu harus disertifikasi. Namun jika 
> perangkat yang dijualnya itu sudah masuk, maka itu pelanggaran dan bisa 
> kita tindak pidana. Itu masuk ranah pidana. Bisa kita cari importirnya 
> siapa dan lainnya," Iwan melanjutkan.
>
> "Kita juga terus pantau. Tapi kita juga terima laporan masyarakat kalau 
> ada yang melanggar dan sudah menjualnya. Nanti akan kita tindak," tandasnya.
>

-- 
==========
Yuk Download Apps MyTelkomsel
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkomsel.telkomselcm
---------------------
Toko Headphone & Earphone Terlengkap dan Terbaru
Kunjungi  >> http://bassaudio.net
----------------------
Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan
-----------------------
FB Groups     :  https://www.facebook.com/groups/android.or.id

Aturan Umum  ID-ANDROID >> goo.gl/mL1mBT

==========
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di https://groups.google.com/group/id-android.

Kirim email ke