PERNYATAAN SIKAP
INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI)

Rabu, 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima judul
buku yang dianggap 'mengganggu ketertiban umum', termasuk Dalih Pembunuhan
Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John Roosa yang
diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI) pada 2008. Sebagai
penerbit buku ini dan warga yang sadar akan hak menyampaikan pendapat dan
menerima informasi kami menentang pelarangan itu. Pelarangan itu tidak saja
bertentangan dengan prinsip umum hak asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945
untuk 'memajukan kecerdasan umum.'

Institut Sejarah Sosial Indonesia menerbitkan buku Dalih Pembunuhan Massal
sebagai sumbangan terhadap studi sejarah kontemporer Indonesia, khususnya
peristiwa G-30-S. Dalam buku ini John Roosa menunjukkan sikap ilmiah yang
terpuji sebagai sejarawan: ia mengungkapkan sumber-sumber baru mengenai
G-30-S yang belum pernah digunakan sebelumnya, menelaah setiap sumber yang
ada mengenai peristiwa itu secara teliti, lalu menghadirkan argumentasi dan
kesimpulan berdasarkan temuannya itu. Pelarangan oleh Jaksa Agung jelas
menghalangi perkembangan studi sejarah pada khususnya dan kerja ilmiah pada
umumnya.

Buku Dalih Pembunuhan Massal sudah beredar selama satu tahun dan sembilan
bulan, dan justru mendapat sambutan baik dari dalam maupun luar negeri. Buku
ini masuk nominasi buku terbaik dalam International Convention of Asian
Scholars, perhelatan ilmiah terbesar untuk bidang studi Asia pada 2007.
Tinjauan terhadap buku ini dimuat dalam berbagai berkala ilmiah
internasional. Di Indonesia sendiri,  buku ini disambut baik oleh para ahli
sejarah, guru sekolah dan masyarakat umum dalam berbagai seminar dan
pertemuan ilmiah yang digelar selama ini.

Singkatnya, jelas ada banyak pihak yang menarik manfaat dari terbitnya buku
ini, dan keputusan Jaksa Agung melarang buku ini dengan alasan 'mengganggu
ketertiban umum' sesungguhnya justru merugikan kepentingan umum.

Karena itu kami menuntut agar:

1. Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan menghentikan
praktek pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan mengenai sejarah
hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan unjuk kuasa menggunakan
hukum warisan rezim otoriter.

2. Pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang mengekang
kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan kolonial dan
rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan pemikiran sudah
sepatutnya diakhiri.

Kami percaya bahwa pelarangan buku ini tidak akan menyurutkan kehendak
publik untuk mencari kebenaran. Dengan semangat itu dan juga sebagai bentuk
konkret perlawanan, dengan pernyataan ini kami melepas copyright atas buku
Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karya John
Roosa kepada publik sehingga dapat disebarluaskan melalui berbagai media.
ISSI juga akan mengajukan somasi kepada Kejaksaan Agung dan meminta agar
larangan itu dicabut. Jika tidak dipenuhi, ISSI akan menempuh jalur hukum
dan menggugat keputusan Jaksa Agung tersebut.

Jakarta, 24 Desember 2009

ttd.

I Gusti Agung Ayu Ratih
Direktur

Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke