At 15:15 06/01/2003 +0700, [EMAIL PROTECTED] wrote:
Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.
Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaft
Sering kejadian "masa lalu" bikin PT dan NPWP
tuk name.co.id. Dalam konteks menghindari dispute
di masa datang, IDNIC bisa minta BN, ini final, di luar
IPR.
Semua prosedur yang Pak Teddy terangkan benar sekali, akan tetapi:
1. tidak ada pendaftaran PT ke Berita Negara pak.. adanya ke Tambahan
> bule:
> Saya setuju sama pak Teddy tuh pak, asal segala persyaratan terpenuhi
> silahkan saja daftar co.id. Masalah penamaannya sudah terpakai oleh PT
> atau Koperasi lain, itu khan bukan masalah IDNIC. ;-). Anggap saja
> persaingan bebas (setelah melalui saringan persyaratan legalitas
3 matches
Mail list logo