Golkar
dan PDIP setuju Ratifikasi Optional Protokol Konvensi Hak Anak


15
September 2008 — Salah satu advokasi Indonesia ACT yaitu mendorong Pemerintah
untuk ratifikasi Optional Protocol untuk Konvensi Hak-hak Anak mengenai
Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak (OP KHA) mendapat tanggapan positif
dari DPR. Chaerunisa (Fraksi Golkar) dan Eva Sundari (PDIP) saat bertemu dengan
Indonesia ACT pada tanggal 4 dan 11 September lalu nmenyampaikan setuju untuk
meratifikasi OP KHA tersebut. Kedua anggota DPR
tersebut sepakat bahwa anak perlu dilindungi oleh Negara. Ratifikasi OP KHA ini
merupakan poin penting dari usaha Negara untuk menjamin perlindungan
anak. Chaerunisa mengatakan, “Fraksi Golkar setuju dengan ratifikasi KHA
ini, oleh karenanya kami akan mendesak pemerintah yaitu Kementrian Pemberdayaan
Perempuan untuk menindaklanjutinya.”



Pemerintah Indonesia sudah menandatangani Optional Protocol untuk Konvensi
Hak-hak Anak mengenai Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak pada tanggal 24
September 2001. Penandatanganan ini ditindaklajuti dengan Kepres RI No. 40/2004
tentang RAN HAM Indonesia 2004-2009. Dalam Keppres ini dijadwalkan pada tahun
2005 Pemerintah mempunyai Program, salah satunya, Persiapan Ratifikasi Optional
Protocol untuk KHA mengenai Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak. Namun,
menjelang berakhirnya RAN tersebut, yang juga berakhirnya masa pemerintah
Soesilo Bambang Yudhoyono, belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk
meratifikasinya. 



Tanggungjawab untuk meratifikasi instrumen internasional merupakan
tanggungjawab pemerintah juga disampaikan oleh Eva Sundari, “Ratifikasi
Konvensi merupakan tanggungjawab dari Departemen Luar Negeri (Deplu). Komisi I
yang merupakan partner kerja dari Deplu perlu menanyakan ini kepada Deplu.
Fungsi dari DPR adalah melakukan monitoring. Komisi I diharapkan nantinya dapat
mendesak masalah ratifikasi ini kepada Deplu.”



Menilainya lambannya proses ratifikasi di pemerintah, Chaerunisa menuturkan,
“Sebaiknya proses ratifikasi menjadi inisiatif DPR karena prosesnya akan lebih
cepat dibandingkan dengan pemerintah. Ketika ratifikasi ini menjadi inisiatif
DPR, maka prosesnya akan sama seperti membuat UU baru. Komisi I
bertanggungjawab membuat Pansus yang anggotanya terdiri dari komisi lain,
misalnya komisi 8 yang membidangi masalah kesra dimana di dalamnya juga ada
masalah anak.” 



Ratifikasi Optional Protokol KHA ini menjadi penting karena dapat menjadi acuan
dalam pembuatan Undang-undang di Indonesia saat ini. Emmy L Smith, Koordinator
Presidium Indonesia ACT, menuturkan, “Jika OP KHA
diratifikasi, maka ini dapat menjawab permasalahan carut marutnya proses 
pembuatan UU saat ini. Contohnya adalah RUU
Pornografi yang masih mengkriminalkan anak.” Hal ini tercermin pada Pasal 9,
Naskah RUU III hasil pembahasan di Hotel Sofyan 23 Juli 2008, “Setiap orang
dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model
yang mengandung muatan pornografi”. Padahal ada perbedaan status antara orang
dewasa dan anak dalam hal kapasitas legal mereka untuk memberikan atau menerima
persetujuan sadar. Anak harus dianggap tidak dapat memberikan persetujuan. Hal
ini berkaitan dengan tingkat perkembangan mental dan moral yang belum
memungkinkan anak untuk memahami akibat hukum dari persetujuan yang dia
berikan. (DA &

ELS)

Tentang
Indonesia ACT:

Indonesia ACT kepanjangan dari
Indonesia Against Child Trafficking merupakan jaringan nasional kampanye
memerangi perdagangan anak di Indonesia yang beranggotakan 16 LSM se-Indonesia
tersebar di 12 kota (Medan, Batam, Jakarta, Indramayu, Bandung, Semarang,
Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Mataram dan Kupang)

 

Kontak
person: 

Dewi Astuti

Advocacy
Officer

Kantor
Indonesia ACTs 

Jalan
Kalibata Utara I No. 32

Jakarta
Selatan – 12740

Telp/faks:
021-7997036,  HP : 085710818003

 

 

 


      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, 
Bangun Sosialisme!

Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke