Golkar dan PDIP setuju Ratifikasi Optional Protokol Konvensi Hak Anak
15 September 2008 Salah satu advokasi Indonesia ACT yaitu mendorong Pemerintah untuk ratifikasi Optional Protocol untuk Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak (OP KHA) mendapat tanggapan positif dari DPR. Chaerunisa (Fraksi Golkar) dan Eva Sundari (PDIP) saat bertemu dengan Indonesia ACT pada tanggal 4 dan 11 September lalu nmenyampaikan setuju untuk meratifikasi OP KHA tersebut. Kedua anggota DPR tersebut sepakat bahwa anak perlu dilindungi oleh Negara. Ratifikasi OP KHA ini merupakan poin penting dari usaha Negara untuk menjamin perlindungan anak. Chaerunisa mengatakan, Fraksi Golkar setuju dengan ratifikasi KHA ini, oleh karenanya kami akan mendesak pemerintah yaitu Kementrian Pemberdayaan Perempuan untuk menindaklanjutinya. Pemerintah Indonesia sudah menandatangani Optional Protocol untuk Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak pada tanggal 24 September 2001. Penandatanganan ini ditindaklajuti dengan Kepres RI No. 40/2004 tentang RAN HAM Indonesia 2004-2009. Dalam Keppres ini dijadwalkan pada tahun 2005 Pemerintah mempunyai Program, salah satunya, Persiapan Ratifikasi Optional Protocol untuk KHA mengenai Penjualan, Prostitusi dan Pornografi Anak. Namun, menjelang berakhirnya RAN tersebut, yang juga berakhirnya masa pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono, belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk meratifikasinya. Tanggungjawab untuk meratifikasi instrumen internasional merupakan tanggungjawab pemerintah juga disampaikan oleh Eva Sundari, Ratifikasi Konvensi merupakan tanggungjawab dari Departemen Luar Negeri (Deplu). Komisi I yang merupakan partner kerja dari Deplu perlu menanyakan ini kepada Deplu. Fungsi dari DPR adalah melakukan monitoring. Komisi I diharapkan nantinya dapat mendesak masalah ratifikasi ini kepada Deplu. Menilainya lambannya proses ratifikasi di pemerintah, Chaerunisa menuturkan, Sebaiknya proses ratifikasi menjadi inisiatif DPR karena prosesnya akan lebih cepat dibandingkan dengan pemerintah. Ketika ratifikasi ini menjadi inisiatif DPR, maka prosesnya akan sama seperti membuat UU baru. Komisi I bertanggungjawab membuat Pansus yang anggotanya terdiri dari komisi lain, misalnya komisi 8 yang membidangi masalah kesra dimana di dalamnya juga ada masalah anak. Ratifikasi Optional Protokol KHA ini menjadi penting karena dapat menjadi acuan dalam pembuatan Undang-undang di Indonesia saat ini. Emmy L Smith, Koordinator Presidium Indonesia ACT, menuturkan, Jika OP KHA diratifikasi, maka ini dapat menjawab permasalahan carut marutnya proses pembuatan UU saat ini. Contohnya adalah RUU Pornografi yang masih mengkriminalkan anak. Hal ini tercermin pada Pasal 9, Naskah RUU III hasil pembahasan di Hotel Sofyan 23 Juli 2008, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Padahal ada perbedaan status antara orang dewasa dan anak dalam hal kapasitas legal mereka untuk memberikan atau menerima persetujuan sadar. Anak harus dianggap tidak dapat memberikan persetujuan. Hal ini berkaitan dengan tingkat perkembangan mental dan moral yang belum memungkinkan anak untuk memahami akibat hukum dari persetujuan yang dia berikan. (DA & ELS) Tentang Indonesia ACT: Indonesia ACT kepanjangan dari Indonesia Against Child Trafficking merupakan jaringan nasional kampanye memerangi perdagangan anak di Indonesia yang beranggotakan 16 LSM se-Indonesia tersebar di 12 kota (Medan, Batam, Jakarta, Indramayu, Bandung, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Pontianak, Mataram dan Kupang) Kontak person: Dewi Astuti Advocacy Officer Kantor Indonesia ACTs Jalan Kalibata Utara I No. 32 Jakarta Selatan 12740 Telp/faks: 021-7997036, HP : 085710818003 [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Bersatu Rebut Kekuasaan: Hancurkan Kapitalisme, Imperialisme, Neo-Liberalisme, Bangun Sosialisme! Situs Web: http://www.indomarxist.co.nr/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/indo-marxist/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/