Ada lisensi nya gak tuh?klo bajakan percuma broo
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: The Eye In The Sky <syiwabhair...@yahoo.com.sg>
Sender: ITCENTER@yahoogroups.com
Date: Mon, 3 Sep 2012 23:01:25 
To: <ITCENTER@yahoogroups.com>
Reply-To: ITCENTER@yahoogroups.com
Subject: Re: [ITCENTER] Programer dikeluarkan,semua program tidak
 berjalan(access 2007)

On Sat, 1 Sep 2012 12:27:44 +0800 (SGT)
Muhamad Safei <safeimuha...@yahoo.com> wrote:

> Slamat siang semuanya..Mhn bantuannya..kantor tempat saya menggunakan program 
> koprasi dari access2007 dan beberapa program laninya yang dibuat oleh 
> programer. 2 minggu yang lalu ia dikeluarkan karena kasus.saya coba 
> menghubunginya untuk meminta password databasenya tetep ga 
> dikasih.walhasil,semua program sulit untuk diperbaiki jika terjadi 
> bug.terutama software koprasi yang skrg sama sekali sudah tidak berjalan.jika 
> ada yang mengetahui cara melihat/mendapatkan passwordnya mhn info..karena 
> beberapa kali kita meminta,tetap ga ngasih..serching cuma dapet sofwtare hack 
> yang  hanya support pad access 2003 kebawah..mhn bantuannya sekali lg..


Dari UU ITE NOMOR 11 TAHUN 2008 :
 
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara 
apa pun mengubah, menambah, mengurangi,melakukan 
transmisi,merusak,menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan 
apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan 
Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana 
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Jadi silahkan cari pengacara untuk koperasi anda, untuk mengirimkan lawyer 
letter kepada mantan programmer tersebut. Jika menolak bekerja sama, maka bisa 
dilanjutkan ke ranah pidana dan juga track recordnya akan terpublish secara 
publik, sehingga karir di dalam dunia IT professional akan bisa dikubur.




-- 
The Eye In The Sky <syiwabhair...@yahoo.com.sg>



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

-- 
www.itcenter.or.id - Komunitas Teknologi Informasi Indonesia 
Gabung, Keluar, Mode Kirim : itcenter-h...@yahoogroups.com 

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ITCENTER/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    itcenter-dig...@yahoogroups.com 
    itcenter-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    itcenter-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke