---------- Pesan terusan ----------
Dari: Fatchur Berlianto <fatchurberlia...@gmail.com>
Tanggal: 11 September 2013 08.12
Subjek: [myQers] Panitia Dapat Jatah Dari Hasil Qurban
Kepada: myqu...@googlegroups.com


Panitia Dapat Jatah Dari Hasil
Qurban<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panitia-dapat-jatah-dari-hasil-qurban.html>

Kategori: Bahasan Utama <http://muslim.or.id/category/bahasan-utama-2>, Fiqh
dan Muamalah <http://muslim.or.id/category/fiqh-dan-muamalah>

Belum Ada 
Komentar<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panitia-dapat-jatah-dari-hasil-qurban.html#comments>
//
10 September 2013

Sebagian jagal (tukang sembelih qurban) kadang mengambil jatah upahnya dari
daging sembelihan qurban, walau ia juga sudah mendapatkan jatah bayaran.
Kadang juga sebagai upah, jagal tersebut diberi kulit. Terkadang ia pun
mendapatkan jatah daging yang lebih dari pembagian lainnya pada masyarakat.
Jika asalnya warga diberi 1 kg daging, mungkin jagal bisa dapat jatah 2 kg.
Lebihnya inilah yang dianggap sebagai tambahan upah. Padahal namanya qurban
itu diserahkan segala hasilnya secara cuma-cuma (*tabarru’an*), bukan
maksud mendapatkan timbal balik barang atau uang seperti dalam jual beli
atau timbal balik jasa sebagaimana mengupahi. Karena jika sebagian hasil
qurban semisal kulit atau daging diserahkan pada tukang jagal, maka itu
sama saja menjual. Padahal telah terlarang menjual dari hasil
qurban<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/satu-kurban-untuk-satu-keluarga.html>
apa
pun itu.

Nah, itulah pula yang disinggung kali ini mengenai kebiasaan sebagian
panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini
sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia. Panitia yang menyembelih,
memotong dan menguluti qurban sama saja dengan jagal, mereka bukanlah amil
seperti dalam zakat <http://muslim.or.id/tag/zakat>, namun sebagai
wakil *shohibul
qurban* untuk menyembelih hewannya.
 Masalah Upah untuk Jagal dari Hasil Qurban

Dalil terlarangnya memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban
sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ
وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ
أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».

“*Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi
unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya
(kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku
tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.
Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami
sendiri”*.” (HR. Muslim no. 1317)

Dari hadits <http://muslim.or.id/tag/hadits> ini, Imam Nawawi
*rahimahullah* mengatakan,
“Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai
upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat
Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq.” (*Syarh Muslim*, An
Nawawi, 4: 453)

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy
Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan, “Yang namanya hasil qurban adalah
dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula
tidak boleh menjual kulit hasil qurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan
kulit qurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau qurbannya adalah
qurban yang hukumnya sunnah.” Hal yang serupa disebutkan pula dalam *Al
Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’* karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib
(2: 452).

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang
jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, “Boleh
memberi jagal upah dengan kulit.”  Imam Nawawi lantas menyanggah pernyataan
tersebut, “Perkataan beliau ini telah membuang
sunnah<http://muslim.or.id/tag/sunnah> (ajaran
Rasul -*shallallahu ‘alaihi wa sallam*-.” (*Syarh Muslim*, An Nawawi, 4:
453)

Dalam *Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah* (5: 105) disebutkan, “Ulama
Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram
<http://muslim.or.id/tag/haram> memberikan
tukang jagal upah dari hasil qurban dengan alasan
hadits<http://muslim.or.id/hadits>
 ‘Ali *radhiyallahu ‘anhu *yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan
kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka
memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja
memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil qurban
lainnya dijual.”

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban
baik daging maupun kulitnya. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan
upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
 Masalah Jatah dan Makan-Makan Panitia

Panitia yang bertugas untuk menguliti, mengiris daging, membagi dan
mendistribusikan ke masyarakat termasuk dalam kategori tukang jagal dan
orang yang mengurusi hewan kurban. Panitia boleh menerima dan memakan
daging kurban namun dalam kapasitas dia sebagai masyarakat yang diberi
jatah pembagian daging kurban, sehingga daging yang ia bawa pulang sama
dengan yang diperoleh tetangga lainnya yang tidak menjadi panitia.

*Contoh cara pembagian yang dibolehkan*: warga desa kampung A berqurban 5
ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala
keluarga<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panitia-dapat-jatah-dari-hasil-qurban.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#>
mendapat
jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa
memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.

*Contoh cara pembagian yang terlarang 1*: warga desa kampung A berqurban 5
ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala
keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus
untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi
sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga
Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu
Ahmad, dan 2 putranya. Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg
daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan
jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2
Kg.

*Contoh cara pembagian yang terlarang 2*: Sebagai bentuk imbal jasa bagi
panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih
sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga
mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia
mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu
makan bersama.

Untuk keperluan kepanitiaan, baik untuk administrasi sekretariat, pembelian
kantong plastik, sewa tenda, upah jagal dan orang-orang yang membatu dalam
kepanitian, konsumsi dan transportasi hendaklah biayanya dibebankan kepada
takmir masjid, orang yang berkurban atau sumbangan lainnya. Daging kurban
seluruhnya dibagi untuk masyarakat tanpa membedakan panitia atau bukan
panitia.

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal <http://rumaysho.com/about-me>

Artikel Muslim.Or.Id <http://muslim.or.id/>

==========

Silakan like FB fanspage Muslim.Or.Id <https://facebook.com/muslim.or.id> dan
follow twitter @muslimindo <https://twitter.com/muslimindo>

==========

   - 
Bio<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panitia-dapat-jatah-dari-hasil-qurban.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#ts-fab-bio-below>
   - Latest 
Posts<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panitia-dapat-jatah-dari-hasil-qurban.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29#ts-fab-latest-posts-below>

 [image: My Twitter profile] <http://twitter.com/rumayshocom>[image: My
Facebook profile] <http://facebook.com/muhammad.tuasikal>
 Muhammad Abduh Tuasikal, ST., MSc. <http://rumaysho.com/>
Pimpinan at Pesantren Darush Sholihin
Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta. S1 Teknik Kimia UGM. S2 Polymer
Engineering, King Saud University Riyadh. Murid Syaikh Dr. Sholih bin
Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy,
Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin
Hamad Al 'Ushoimi. Pimpinan Redaksi Muslim.Or.Id. Pengasuh Web
Rumaysho.Com. Pimpinan Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul, Yogyakarta
Dari artikel 'Panitia Dapat Jatah Dari Hasil Qurban —
Muslim.Or.Id<http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panitia-dapat-jatah-dari-hasil-qurban.html?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+KumpulanSitusSunnah+%28Kumpulan+Situs+Sunnah%29>
'
*
...Knowledge will make life easier and safer.*..

-- 
-- 
Anda menerima email ini karena anda anggota dari milis "myQuran - Komunitas
Muslim Indonesia".
Untuk mengirim postingan, kirim ke : myqu...@googlegroups.com
Untuk berhenti dari anggita milis ke : myquran-unsubscr...@googlegroups.com
Lainnya silahkan lihat di : http://groups.google.com/group/myquran
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "myQuran - Komunitas
Muslim Indonesia" dari Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke myquran+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
--
Mailing List Jamaah Ar-Royyan 
Menggunakan Layanan Free Mailing List Groups.Web.Id

Kirim email ke