Shalat Tasbih adalah shalat sunnah.
Rasulullah S.A.W. mengajurkan setiap Muslim agar menunaikan shalat Tasbih
setiap hari atau setiap Jum'at, atau setiap bulan, atau setiap tahun, atau
sekali dalam hidupnya. Adapun fadhilah shalat ini, Imam Abu Daud, Ibnu
Majah dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, bahwa
Rasulullah S.A.W.bersabda kepada Abbas, bahwa shalat ini bisa dapat
menghapus dosa.
Adapun tata cara mengerjakan shalat ini
adalah sebagai berikut: 1.
Empat Rakaat
Dimalam hari dikerjakan dengan dua salam. Di siang hari boleh dua
salam dan boleh satu salam (dengan satu tahiyat).
2.
Dilaksanakan tanpa berjama'ah
tetapi sendiri-sendiri dan boleh secara serempak oleh orang banyak
dalam waktu dan tempat yang sama, asalkan tidak ada imam dan tidak ada
makmum.
3.
Lafadz niatnya adalah sebagai
berikut : "Usholli sunnatat tasbiihi rok'ataini lillahi
ta'ala."
4.
Surat Al-Qur'an yang dibaca setelah
surat Al-Fatiha, boleh surat apa saja.
5.
Membaca tasbih sebanyak 75 kali
setiap rakaat. Bacaan tasbih yang dimaksud ialah: Subhaanallah
walhamdu lillah ilaaha ilallahu wallahu akbar"
6.
Tasbih tersebut dibaca pada
tempat-tempat: a.
Di waktu berdiri.
Sesudah membaca Surat Al-Fatihah dan surat Al-Qur'an lainya, membaca
tasbih sebanyak 15 kali. b.
Di waktu ruku'
Sesudah membaca do'a ruku, membaca tasbih sebanyak 10 kali.
c.
Didalam I'tidal (berdiri setelah
ruku') sesudah membaca do'a I'tidal, membaca tasbih sebanyak 10 kali.
d.
Di dalam sujud pertama. Sesudah
membaca do'a sujud membaca tasbih sebanyak 10 kali. e. Di dalam duduk iftirosy (duduk antara dua
sujud). Sesudah membaca do'a duduk iftisory,membaca tasbih sebanyak 10
kali. f.
Di dalam sujud ke dua. Sesudah
membaca do'a sujud membaca tasbih sebanyak 10 kali. g. Di dalam duduk istirahat. - Sesudah sujud kedua,
bangun dengan membaca takbir untuk duduk istirahat dan membaca tasbih
sebanyak 10 kali, kemudian berdiri lagi untuk rakaat ke dua. - Pada
posisi rakaat terakhir, bacaan tasbih 10 kali dibaca ketiak duduk tahiyat
akhir sebelum membaca do'a/dzikir tahiyat dan tasyahud.
[USWAH]
|