Berhaji diwajib sekali seumur hidup, kalau mau pergi haji yang ke2,3,4, lebih 
baik disedekahkan kpd saudara atau tetangga yang belum berhaji atau membantu 
saudara lainnya yang masih miskin, dll
   
  wassalam
   
  almasdi rahman
   
   
  Sekali dan Mabrur 


  Dalam Alquran, Allah SWT pada surah Ali Imran ayat 97 berfirman, yang artinya 
: ''Allah mewajibkan atas manusia untuk mengerjakan haji (pergi ke baitullah 
untuk menunaikan ibadah haji), bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.'' 
(QS:3:97).
  Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi yang mampu, baik materi/harta, 
fisik dan keilmuan tentang tata cara melaksanakan haji). Walaupun ayat ini 
menegaskan hanya bagi mereka yang mampu, namun animo masyarakat muslim untuk 
menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Bahkan Indonesia yang merupakan negara 
muslim terbesar di dunia, tahun 2007 ini jumlah calon haji mencapai 210 ribu 
orang. Dari jumlah itu, sekitar 194 ribu jamaah haji reguler (biasa) dan 16 
ribu jamaah haji khusus (plus).
  Dari jumlah jamaah haji yang akan berangkat itu, masih terdapat sekian puluh 
ribu lagi calon jamaah yang antri untuk berhaji. Bahkan, di beberapa daerah, 
ada yang harus antri hingga lima tahun ke depan seperti di Sulawesi Selatan. 
Demikian juga di kota lainnya seperti Malang, yang sudah antri hingga 2010 
mendatang.
  Setiap umat Islam, sangat mendambakan dirinya untuk menunaikan ibadah haji. 
Apalagi pahala yang dijanjikan sangat besar bagi haji yang mabrur yaitu berupa 
surga. ''Tidak ada balasan bagi haji mabrur, kecuali surga.''
  Begitu besarnya kerinduan akan kebesaran dan keagungan Allah SWT di 
Baitullah, bagi mereka yang sudah berhaji pun, ingin kembali menunaikan haji, 
bahkan hingga berkali-kali. Walaupun Rasulullah SAW menegaskan bahwa berhaji 
itu cukup sekali (wajib), sedangkan yang kedua dan seterusnya adalah sunnah (HR 
Imam Ahmad), hal itu tidak menghalangi niat kaum muslim untuk kembali 
menunaikan rukun Islam yang kelima ini.
  Yang pasti, --entah karena terbatasnya kuota atau karena keinginan jamaah 
haji yang berkali-kali ini-- yang pasti banyak kaum Muslim yang ingin 
menunaikan ibadah haji belum bisa berangkat haji. Ini terlihat dari antrian 
panjang waiting list calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji.
  Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada mereka 
yang belum berhaji ini sudah dilakukan. Salah satunya, mereka yang sudah pergi 
haji diperbolehkan melaksanakan lagi pada tahun kelima. Melihat kondisi saat 
ini, peraturan ini ternyata belum menunjukkan hasil yang signifikan. Sebab, 
banyak jamaah yang sudah mengerjakan haji bisa berangkat dan menunaikan ibadah 
haji melalui biro haji khusus, bahkan melalui haji khusus.
  Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam karya magnum opus-nya, 'Ihya Ulumuddin', 
memberikan kritik baik kepada mereka yang akan menunaikan ibadah haji maupun 
yang sudah berkali-kali berhaji. Seharusnya kata Al-Ghazali, mereka yang 
berangkat haji untuk kedua kali dan selebihnya itu, mau memperhatikan 
tetangganya dan saudara-saudara muslim lainnya yang membutuhkan pertolongan. 
''Mereka yang berhaji dengan hal seperti itu sama dengan orang yang tertipu 
(ghurur),'' tulis Al-Ghazali.
  Terhadap mereka yang berangkat haji untuk kali pertama, Al-Ghazali 
melontarkan kritiknya, di antara mereka, banyak yang berangkat tanpa lebih dulu 
membersihkan jiwa dan hatinya. Mereka banyak yang mengabaikan aspek-aspek 
ibadah haji yang berdimensi psikis maupun etis, sehingga ketika sampai di Tanah 
Suci mereka tidak mampu menjaga kesucian diri untuk tidak menghujat, 
mengolok-olok, dan berkata keji.
  Bahkan, Ibrahim bin Yazid Al-Nakha'i, seorang ahli fikih asal Irak pernah 
memfatwakan, hukum haji itu bisa menjadi makruh bagi mereka yang berhaji untuk 
kedua kali atau lebih. Alasannya, berhaji makrum apabila melupakan saudara kaum 
muslim dalam keadaan kelaparan atau dalam keadaan tertindas. Menurutnya, 
bersedekah dari dana haji itu lebih afdol dibandingkan pergi haji. Ini tentu 
mengingatkan kita pada cerita Al-Mubarak, yaitu ada seseorang yang ingin 
berhaji, namun dana itu ia berikan kepada tetangganya yang sedang sakit untuk 
berobat.
  Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kepada kita. ''Barangsiapa tidak mau 
memperhatikan urusan kaum Muslim, maka ia tidak termasuk kelompok mereka.'' 
Rasul juga memberikan sinyalemen: ''Tidak beriman orang yang tidur kenyang, 
sementara tetangganya menggelepar kelaparan (padahal ia mengetahui kondisi 
tetangganya itu).''
  Ketua Umum Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH), Prof Dr 
H Abdul Madjid mengatakan, berhaji sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW cukup 
sekali dan mabrur. ''Karena itu peran pembimbing haji, termasuk pemerintah yang 
harus memberikan pengetahuan dan pemahaman yang matang kepada jamaah tentang 
beribadah haji yang baik dan benar untuk menggapai haji mabrur. Selain itu, 
tujuannya juga untuk memberikan kesempatan kepada kaum Muslim yang belum 
berhaji untuk menunaikan ibadah haji,'' jelas Madjid kepada Republika.
  Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah, Lasem, Rembang, Jawa Tengah KH Ahmad 
Zaim Ma'soem mengatakan, untuk meraih predikat haji mabrur, selain ditentukan 
oleh pribadi jamaah bersangkutan, peranan pembimbing juga sangat penting.
  ''Karena itu, pada saat manasik, pembimbing tidak hanya mengajarkan tentang 
tata cara berhaji, tetapi juga didasarkan pada bagaimana meningkatkan pemahaman 
dari jamaah tentang melaksanakan haji dengan baik dan benar, sesuai dengan 
tuntutan Rasulullah SAW,'' papar Gus Zaim yang juga Ketua Umum Rabithah 
Ma'ahidil Islamiyah/RMI (Asosiasi Podok Pesantren Se-Indonesia) Provinsi Jawa 
Tengah. 

       
---------------------------------
Be a better sports nut! Let your teams follow you with Yahoo Mobile. Try it now.

Kirim email ke