Ass wr wb MUDAHAN MENJADIKAN RENUNGAN BAGI KITA.............................. wassalam almasdi Penulis :Abu Ishaq Umar Munawwir ( Penuntut ILmu dari Bandung )
Assalamualaikum warahmatullah wabarakaatuh Alhamduluillah washshalatu was salaamu ala rasuulillah waala aalihi washahbihi wa man waalah. Saudara sekalian, Pagi tadi sesaat sebelum berangkat ke kantor saya sempatkan membuka Sunan Abi Dawud dan Sunan At-Tirmidzi. Saya kemudian terhenti pada hadits-hadits mengenai isbal. Semakin disimak dan dihayati, seandainya semua hadits berkenaan dengan isbal di kedua kitab Sunan tersebut shahih semuanya, tentulah pembahasan mengenai isbal akan semakin menarik, terutama mengenai muthlaq dan muqayyad yang menjadi asal adanya hukum boleh kalau tidak sombong. Bagaimana pula dengan hadits-hadits di kitab Sunan yang lain ataupun di kitab Musnad dan Mushannaf? Saya belum sempat cek semua derajat hadits-haditsnya, tapi sebagian ada yang jelas shahih karena jelas dinyatakan demikian oleh para ulama. Niatnya sih di kantor mau dicari tapi qaddarullah baru punya waktu luang selepas maghrib. Mudah-mudahan lain waktu semangat tidak kendur untuk merunut yang satu ini. Ada satu hadits yang belum sempat saya temukan pagi tadi, mohon bantuan saudara-saudara jika ada waktu luang, yaitu tentang Ibnu Masud yang ketika naik pohon tersingkap betisnya yang kecil kemudian diledek oleh para sahabat. Lalu Nabi mengatakan bahwa hari kiamat nanti kedua betis Ibnu Masud ini lebih kokoh dan lebih berat timbangan kebaikannya dari gunung. Atau semisal itu lah kalau tidak salah riwayat At-Tirmidzi. Saya mau beristidlal juga dengan hadits tersebut untuk masalah isbal ini. Seperti sudah disampaikan sebelumnya, dalil-dalil dalam masalah isbal ini ada dua. Isbal secara mutlak. Dan isbal karena khuyala (sombong) Dalilnya tegas dan shahih sehingga bahtsnya bukan lagi di ada atau tidak adanya dalil dan bukan pula di shahih atau tidaknya dalil tersebut. Yang tersisa adalah fiqih haditsnya. Dan di sinilah para ulama mulai berbeda pendapat. Banyak qaul ulama yang sudah diquote Pak Abu Umair, semuanya berputar sekitar muthlaq dan muqayyad. Kemudian datanglah kutipan pembahasan Pak Abu Salma yang cukup ciamik. Ada dikupas juga di sana bantahan bagi pendapat yang memberlakukan muthlaq dan muqayyad dalam masalah ini. Namun demikian tentu ada sebagian mereka yang memiliki pertanyaan sisa dibenaknya belum terpuaskan dahaganya . Bukankah ini adalah qaul jumhur? Bukankah ini qaul 3 madzhab? Bukankah berbaris di sana para ulama salaf yang sangat mumpuni dari segi keilmuannya, baik hadits, fiqih dan ushul fiqihnya? Dan bukankah kebenaran itu umumnya (ghaaliban) adalah pada jumhur? Apakah kita merasa lebih pandai dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah? Lebih dari itu, apakah kita merasa lebih hebat dari para imam madzhab berikut murid-muridnya? Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk bebagi faidah setelah sebelumnya mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa taala, wabillahi nastain, saya mencoba menambahkan dan sedikit menggaris atasi dari apa yang sudah ada dan diposting di milist ini. Pembahasan yang sudah ada cukup bagus dan lengkap, namun saya mencoba mengulang sebagian dengan sedikit sentuhan: J Sudut pandang yang lain lah begitu .supaya saling melengkapi.. Wabillahi taala at-taufiiq, Yang menjadi tujuan akhir dalam masalah ini adalah: Apakah isbal dilarang dalam islam? Apakah hukum tersebut terkecuali untuk yang tidak sombong? Maka: Pertama, perlu difahami bahwa al-haq ghaaliban maal jumhur. Sehingga ketika kita berbeda pandangan dengan jumhur, jangalah tergesa-gesa memutuskan. Kita harus meneliti dan mengkaji lebih mendalam, boleh jadi ada dalil lain yang digunakan oleh jumhur namun kita belum mengetahuinya. Ditambah lagi, hal yang kerap terjadi ketika kita memahami suatu dalil kemudian kita berdiskusi dengan orang lain maka setelah kita diskusi kitapun berubah pendapat mengikuti pendapat si orang tesbut. Demikian pula dalam masalah ini. Namun jika tampak bahwa ternyata kebenaran ada pada kita berdasarkan apa yang kita fahami dari Al-Quran dan As-Sunnah maka tidak masalah bagi kita untuk menyelisisi jumhur. Apalagi lagi jika kita punya pendahulu atau kita mengikuti deretan para ulama yang memang mumpuni yang juga berpendapat sama dan menyelisihi jumhur tersebut, maka tentu ini merupaka murajjih (yang melegitimasi) bahwa pendapat kita memang benar, insya Allah. Dengan demikian, menyelisihi jumhur itu boleh, tapi selalu dan senantiasa menyelisihi jumhur, nah ini patut dicurigai!? J Apakah Jumhur sama dengan Ijma? Jawabnya tidak. Menyelisihi ijma adalah haram. Jika apabila kita mempunyai pemahaman yang meyelisihi ijma maka dipastikan 1000% pemahaman kita itu yang salah. J Karena umat ini tidak akan ijma di atas kesesatan. Adapun menyelisihi jumhur, nah ini kembali ke paragraph di atas. Ala kulli haal, apa yang kita fahami dari nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah terbagi ke dalam empat keadaan: 1.Apa yang kita fahami bertentangan dengan ijma, maka kita harus membuangnya dan berpagang pada ijma. 2.Apa yang kita fahami bertentangan dengan jumhur, maka kita harus meneliti dan mengkaji lebih mendalam. Jika ternyata yang rajih ada pada kita, maka kita tetap berpegang pada apa yang kita yakini tersebut. 3.Apa yang kita fahami sesuai dengan apa yang menjadi pendapat jumhur. Ini tentu bagus, dan merupakan nuurun ala nuurin. 4.Apa yang kita fahami sesuai dengan apa yang menjadi ijma. Fa ahsan wa ahsan. Kedua, Dalam melihat masalah isbal ini, mari kita tutup mata dulu dari kaedah ushul fiqih: muthlaq wa muqayyad, yang merupakan asal munculnya perbedaan pendapat dalam hukum bolehnya isbal kalau tidak sombong. Mari kita cukupkan dengan melihat hadits-hadits yang ada. Tidak usah semua, cukup 5 atau 6 hadits saja: Maa asfala minal kabaini minal izaar fafin naar (Setiap pakaian yang melebihi mata kaki maka tempatnya adalah di neraka) (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) Kita katakan: Hadits ini tegas dan jelas menyatakan musbil itu tempatnya di neraka. Jika ada yang mengatakan: Tidak, isbal itu terlarangnya kalau sombong, kalu tidak sombong ya tidak apa-apa. Dalinya adalah hadits berikut: Man jarra izaarahu khuyala-a lam yanzhurillahu ilaihi yaumal qiyaamah (Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat) (Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) Kita jawab: Kalau anda beranggapan demikian, silakan anda komentari hadits berikut: Irfa izaaraka ila nisfis saaq, fain abaita failal kabain, waiyyaka waisbaalal izzaar fainnahaa minal makhiilah, wainnallaha laa yuhibbul makhiilah (Angkatlah pakaianmu sampai setengah betis, kalau tidak mau maka angkatlah sampai kedua mata kaki. Jauhilah olehmu isbal karena sesungguhnya isbal itu termasuk kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan) (Abu Dawud dari Jabir bin Salim) Dalam hadits ini Nabi memerintahkan untuk mengangkat pakaian. Setelah itu memperingatkan agar tidak isbal. Cocok kan dengan hadits No.1? Kemudian Nabi mengatakan sesungguhnya isbal itu bagian dari kesombongan. Tidakkah ini juga sekalian memborong hadist No. 2? Artinya isbal itu sombong atau tidak sombong tetap haram. Kalau tidak sombong maka kena ancaman hadits pertama. Kalau sombong maka terkena ancaman hadits kedua. Jika dia mengatakan: Ah tidak ya akhi jangan dipecah hadits No. 3 tersebut. Justru harus disatukan bahwa isbal itu hubungannya dengan kesombongan. Kita jawab: Saudara, kata Islam jika disebutkan menyendiri maka maknanya mencakup Iman. Kata Iman jika disebutkan menyendiri, maka maknanya termasuk Islam. Dan kata Islam dan Iman jika disebutkan bersama-sama maka maknanya adalah sendiri-sendiri. Demikian juga masalah ini. Hadits No.1 menyebutkan tentang isbal. Hadits No. 2 menyebutkan tentang kesombongan dalam isbal. Dan hadits No. 3 menyebutkan tentang keduanya. Jadi? Ya sama, itu adalah dua hal yang berbeda alias tidak bisa digabung. Artinya, jika tidak sombong ya kena ancaman Hadits No.1. Jika sombong ya kena ancaman hadits No. 2. Ditambah lagi, Hadits tentang isbal itu kata kuncinya adalah mata kaki (Hadits No1 dan No. 3), sedangkan hadits tentang isbal dengan kesombongan kata kuncinya adalah menyeret pakaian. Lalu apa yang akan anda katakan tentang pakaian yang melebihi mata kaki tapi tidak sampai tanah baik sombong atau tidak sombong? Apakah anda akan bilang boleh melebihi mata kaki dan sombong asal tidak sampai menyentuh tanah? Jika dia mengatakan: Lalu bagaimana dengan hadits Abu Bakar yang melorot celananya dan Nabi mengatakan: Innaka lasta min man yashna khuyalaa-a (Engkau bukan termasuk yang melakukan itu karena sombong) (Abu Dawud dari Ibnu Umar) Kita katakan: Saudara, apakah anda berfikir Abu Bakar itu orang bodoh? Justru dia itu orang yang pintar. Makanya saking pintarnya dia bertanya kepada Nabi tentang kodisinya. Ketika Nabi mengatakan: Sesungguhnya Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong, kemudian Abu Bakar melorot celannya, sebetulnya Abu Bakar bisa saja tidak bertanya. Toh yang dilarang adalah karena sombong. Beliau kan melorot tidak sengaja bukan sengaja melorotkan sehingga kadang terseret bajunya. Apalagi beliau sama sekali tidak berniat sombong dengan melorotnya itu. Namun beliau justru bertanya karena kondisinya adalah sebagaimana Hadits No. 1, 2 dan 3, memanjangkan pakian itu dilarang dan ini termasuk kesombongan. Kalau sengaja menyombongkan kena lah ke ancaman hadits Nabi tersebut, makanya dia bertanya, kalo kedodoran sehingga melorot ke bawah mata kaki itu termasuk kategori makhilah/kesombongan tidak? Nah maka nabi menjawab engkau bukan termasuk yang melakukan itu karena kesombongan. Karena pada asalnya beliau juga pakaiannya di atas mata kaki, kemudian melorot sehingga di bawah mata kaki. Lalu beliau bertanya dengan makna apakah ini menjadi bagian dari kesombongan?! Jika anda tidak puas, mari kita simak hadits Ummu Salamah yang menanyakan tentang bolehnya menjulurkan unjung pakaian wanita setelah Nabi mengatakan hadits No. 2 di atas: Fakaiafa yashnaun nisa bidzuyuulihinna (Apa yang harus dilakukan oleh kaum wanita terhadap ujung pakaiannya?) Nabi menjawab: yurkhiina syibran (panjangkan sejengkal) Ummu salamah melanjutkan: idzan tankasyifu aqdamuhunna (kalau segitu, kaki mereka masih kelihatan) Nabi menjawab: Fayurkhiyannahu dziraan laa yazidna alaihi (Kalau begitu panjangkan sehasata dan jangan lebih). (At-Tirmidzi dari Ibnu Umar) Silakan disimak. Apakah Ummu Salamah adalah orang yang bodoh juga sampai bertanya demikian? Bukankah dia bisa saja tidak bertanya, toh wanita memanjangkan pakaian itu karena suatu alasan, yakni menutup aurat. Bukan sombong atau lainnya. Dia ada hajat, ada alasan kenapa harus dipanjangkan. Namun demikian beliau tetap bertanya karena tahu bahwa memanjangkan pakaian adalah bentuk kesombongan. Jawaban Nabi juga jelas. Kenapa beliau hanya memerintahkan sejengkal, lalu sehasta dan menutup dengan larangan jangan lebih? Bukankah semakin panjang semakin baik, sehingga aurat semakin sulit terlihat mankala ujung baju tersingkap? Jawabnya tentu karena memanjangkan pakain di bawah mata kaki adalah haram karena itu minal makhilah terlebih sampai di seret dan juga disertai niat kesombongan. Karenanya Nabi memerintahkannya hanya sejengkal terlebih dahulu baru kemudian diperpanjang sehasata dan tidak boleh lebih. Apakah pembatasan ini karena Ummu Salamah sombong? Saya kira anda akan sepakat bawah jawabnnya adalah bukan. Semisal dengan hadits di atas adalah hadits Ibnu Masud: . Belum ketemu teksnya jadi belum mau menurunkan rinciannya J Jika saudara sekalian merasa belum puas, silakan gabung ini semua dengan apa yang tercantum di pembahasannya Pak Abu Salma yang sebagiannya akan saya coba pertegas nanti. Maka siapapun yang masih berpendapat bahwa isbal itu boleh kalau tidak sombong, silakan mengajukan alasan lain kenapa demikian. Jika tidak, apakah boleh kita katakan kepada dia bahwa model seperti inilah yang termasuk khuyalaa bahkan bukan lagi khuyala tapi malah ainul kibr, yakni batharul haq (menolak kebenaran)? J Ketiga,Mari sedikit kita kupas tentang muthlaq dan muqayyad yang kebetulan merupakan cara istidlal yang paling baik dalam munculnya hukum bolehnya isbal kalau tidak sombong. Dalam ushul fiqih ada yang namanya muthlaq dan ada yang namanya muqayyad. (kapan neh mulai belajar ushul fiqihnya saudara-saudara?) J Ringkasnya, yang namanya muthlaq adalah setiap yang menunjukkan suatu hakikat tanpa adanya qayd (batasan) misalnya manusia, binatang, rumah, mobil, rupiah, dolar dan sebaginya tanpa adanya batasan manusia yang mana, rumah yang bagiamana, mobil yang seperti apa dst Adapun muqayyad ya lawannya, yaitu yang menunjukan suatu hakikat dan sudah dibatasi, misalnya manusia yang muslim, binatang yang berkaki empat dan makan rumput dst dst Contoh dalam fiqhnya adalah ayat di Surat Al-Mujadilah: 3 Maka (wajib atasnya) untuk memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri tersebut bersenggama. Kata budak di sini muthlaq, tidak disebutkan budak yang bagaimana. Jadi kalau sekiranya dia bebaskan satu orang budak manapun, maka cukup dan sah hukumnya. Inilah yang disebuat muthlaq. Bandingkan dengan ayat di Surat An-Nisa: 92 tentang diat bagi orang yang membunuh seorang mumin karena tidak sengaja: Hendaknya ia membebaskan seorang budak yang beriman Dalam ayat ini, kata budak sudah ditaqyid yaitu budak yang beriman. Jadi sekiranya dia memerdekakan budak yang kafir tentu tidak sah diatnya. Inilah yang disebut dengan muqayyad. Dalam aplikasinya, jika kita mendapati suatu nash yang muthlaq, maka kita cari apakah ada nash lain yang mentaqyid. Jika tidak ada, maka kita amalkan dalam kemuthlaqannya. Contohnya adalah ayat tentang safar (An-Nisaa: 101) Apakah ada ayat lain yang memberikan batasan (taqyiid) berapa jaraknya? Jawabnya tidak ada. Adakah hadits yang mentaqyid juga? Jawabnya tidak. Berarti kita amalkan dengan kemuthlaqannya. Dalam permasalahan muthak dan muqayyad ini, ada hal yang harus dicatat sebagai bagian dari pengaplikasian kaedah tersebut. Yaitu: Idza warada nashshun muthlaqun wa nashshun muqayyadun wajaba taqyiidul muthlaq bihi in kaanal hukmu waahidan, wa illa umila bikulli waahidin ala maa warada alaihi min ithlaaqin au taqyiidin. Li annal ikhtilaf fil ashl yamnau al-ilhaaq bil washf (Apabila datang nash muthlaq dan nash muqayyad, maka wajib membawa yang muthlaq ini kepada yang muqayyad apabila hukumnya sama. Tetapi apabila hukumnya berbeda maka masing-masing nash muthlaq dan muqayyad tersebut diamalkan sendiri-sendiri.) Contohnya: Firman Allah (Al-Ma-idah: 6) tentang wudhu: Maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku. Dan tentang tayammum: Maka usapkanlah ke wajah kalian dan tangan kalian. Kata tangan dalam ayat tayammum ini adalah muthlaq, adapun kata tangan dalam ayat wudhu adalah muqayyad yaitu sampai siku. Apakah boleh bagi kita mentaqyid tangan dalam tayammum ini juga sampai siku dengan dalil ayat wudhu tersebut? Jawabnya adalah: Tidak. Kenapa? Karena tayammum dan wudhu berbeda hukumnya atau dengan kata lain liannal hukma mukhtalif. Tayammum terejadi hanya pada dua anggota tubuh sedangkan wudhu pada empat anggota tubuh. Tayammum adalah badal (pengganti) sedangkan wudhu adalah ashl. Tayammum itu hanya mengusap sedangkan wudhu mengusap dan membasuh. Tayammum bisa berlaku untuk hadats ashgar dan hadats akbar, wudu hanya berlaku untuk hadats ashgar, dst dst . Sehingga apabila asahlnya berbeda maka sifatnyapun tentu berbeda. Dan dengan demikian dalam hal tayammum ini maka tidak bisa kita menggunakan yang muqayyad untuk membatasi yang muthlaq. Contoh lainnya yang serupa adalah untuk kata tangan di ayat tentang hukuman potong tangan bagi pencuri (Al-Maidah: 38). Apakah kita boleh mentaqyid kata tangan di ayat tersebut dengan ayat wudhu ini yaitu bahwa tangan yang dipotong adalah sampai siku? Jawabnya tentu beda. Karena mencuri dan wudhu adalah dua hal yang berbeda. Contoh lain adalah apa yang akan menjadi pembahasan kita yaitu isbal. Mari kita simak: 1.Man jarra izaarahu khuyala-a lam yanzhurillahu ilaihi yaumal qiyaamah (Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat) (Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) 2.Maa asfala minal kabaini minal izaar fafin naar (Setiap pakaian yang melebihi mata kaki maka tempatnya adalah di neraka) (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) Di hadits pertama ada taqyiid yaitu khuyalaa, yakni bagi yang memanjangkan pakaiannya karena sombong. Adapun hadits kedua muthlaq, yakni setiap yang pakaian yang dibawah mata kaki maka (pelakunya) akan masuk neraka. Muthlaq tanpa dibatasi apakah sombong atau tidak. Apakah kita boleh membatasi hadits yang kedua ini dengan hadits yang pertama, yakni setiap pakaian yang dibawah mata kaki karena sombong maka pelakukanya akan masuk neraka? Jawabnya: Tidak. Kenapa? Karena hukumnya berbeda. Di hadits pertama dinyatakan bagi yang memanjangkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat, tidak akan menyucikannya dan dia akan mendapatkan adzab yang pedih. Adapun orang yang semata-mata memanjangkan pakaiannya baik karena sombong ataupun tidak, maka dia akan masuk neraka. Adzab bagi yang kedua ini tersendiri berbeda dari yang pertama. Sehingga jika kita memaksa untuk menerapkan taqyiid pada hadits yang kedua berarti kita harus mengatakan salah satu dari dua hadits tersebut adalah dusta. Karena hukumnya akan berubah dalam hal ini adzabnya akan berubah: Setiap yang melebihi mata kaki karena sombong, maka pelakukanya akan masuk neraka. Lalu kemanakah adzab untuk hadits yang pertama? Bukankah penerapan taqyiid untuk hadits yang kedua ini menjadikan adzab bagi yang menyeret pakaiannya karena sombong seperti tercantum di hadits pertama itu akan turun derajat adzabnya dari Tidak dilihat, tidak disucikan dan akan mendapat adzab yang pedih menjadi akan masuk neraka? Jadi dengan demikian keadannya sama dengan mengatakan bahwa hadits pertama itu dusta dalam hal hukumnya, yakni tidak ada itu yang namanya tidak diihat, tidak disucikan dan adzab yang pedih, yang ada hanyalah masuk neraka. Dengan demikian maka tidak bisa kita terapkan kaidah muthlaq dan muqayyad pada dua hadits ini. Ditambah lagi hal yang menunjukkan bahwa ini tidak bisa dilakukan adalah sifat pengamalannya sediri juga berbeda. Termasuk hadits kedua adalah orang yang memanjangkan pakaian melebihi mata kaki tapi tidak sampai menyentuh tanah. Sedangkan hadits pertama adalah untuk yang menyeret (jarra) pakaianya, sehingga dalam pengamalnnya pun jelas berbeda. Artinya apa? Kalo taqyid dipakai tentu dia harus memahami bahwa hadits kedua juga Jarra, jadi kalau hanya melebihi mata kaki namun dan tidak sampai menyentuh tanah/terseret maka tidak mengapa kendati dilakukan dengan sombong. Dan ini tentu adalah pemahaman yang keliru yang tidak seorangpun berpendapat demikian. Bagaimana jika ada yang keukeuh pokona mah asal tidak sombong its Ok bro. Toh saya memanjangkannya tidak bermaksud sombong. Maka kita tanya pada dia: lalu apa maksudmu memanjangkan pakaian kalau begitu? Jika dia menjawab: Untuk keindahan, kepantasan dlsb Maka kita jawab, yang seperti ini lebih jelas lagi bukan alasan untuk membawa yang muthlaq menjadi muqayyad. Maka atas dasar apa anda mengecualikan boleh kalau tidak sombong? Jika dia menjawab: Ya hadits Abu Bakar! Kan saya sama dia di hadapan hukum Allah adalah sama, kalau dia tidak sombong boleh, maka saya pun kalau tidak sombong tentu juga boleh! Kita jawab: Benar, anda dan Abu Bakar adalah sama di dalam hukum Allah. Akan tetapi apakah yang ada di hati anda sama dengan yang ada dihatinya Abu Baker? Coba anda cermati kata-kata Abu Bakar kepada Nabi: Yastarkhi alayya (melorot). Artinya itu diluar kehendak beliau. Beliau pada asalnya adalah tidak isbal, kemudian tanpa sengaja sering melorot. Sementara anda? Anda malah sengaja meminta tukang jahit, panjangkan sekian senti, turunkan lagi sekian Apakah yang seperti ini anda katakan anda sama dengan Abu Bakar kondisinya sehingga anda berhak mendapat hukum boleh? Ditambah lagi, melorotnya pakaian Abu Bakar itu tidak berlangsung terus menerus, tapi kadang suka melorot. Adapun anda, sepanjang hari pakaian anda senantiasa dibawah mata kaki!!! Mau beranalogi dari sisi mana lagi??!! Keempat,Saudaraku sekalian, saya tidak mencoba mengada-ada .Cobalah untuk mengkaji dan manelusuri setiap permasalahan dengan dalil-dalinya. Sungguh banyak faidah yang akan kita peroleh. Saya malah menjadi penasaran, masih banyak dalil lain yang ternyata bisa dijadikan sandaran untuk masalah ini. Kalau saja ada kesempatan, ingin rasanya menulis kupasan secara menyeluruh. Sangat disesalkan sebagian besar apa yang saya peroleh tidak diabadikan dalam bentuk tulisan, sehingga banyak yang hilang terlupakan. Sungguh milis ini cukup membantu untuk kembali mengumpulkan apa yang tersisa sekaligus mengabadikannya dalam bentuk tulisan. Kendati harus berpayah-payah kembali membuka buku karena yang hilang lebih banyak dari pada yang tersisa. Wabillaahi taala nastain. --------------------------------- Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.