Ass wr wb
  MUDAHAN MENJADIKAN RENUNGAN BAGI KITA..............................
   
  wassalam
   
  almasdi
   
   
   
  Penulis :Abu Ishaq Umar Munawwir ( Penuntut ILmu dari Bandung )

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh

Alhamduluillah washshalatu was salaamu ‘ala rasuulillah wa’ala aalihi 
washahbihi wa man waalah.

Saudara sekalian,

Pagi tadi sesaat sebelum berangkat ke kantor saya sempatkan membuka Sunan Abi 
Dawud dan Sunan At-Tirmidzi. Saya kemudian terhenti pada hadits-hadits mengenai 
isbal. Semakin disimak dan dihayati, seandainya semua hadits berkenaan dengan 
isbal di kedua kitab Sunan tersebut shahih semuanya, tentulah pembahasan 
mengenai isbal akan semakin menarik, terutama mengenai muthlaq dan muqayyad 
yang menjadi asal adanya hukum boleh kalau tidak sombong. Bagaimana pula dengan 
hadits-hadits di kitab Sunan yang lain ataupun di kitab Musnad dan Mushannaf?

Saya belum sempat cek semua derajat hadits-haditsnya, tapi sebagian ada yang 
jelas shahih karena jelas dinyatakan demikian oleh para ulama. Niatnya sih di 
kantor mau dicari tapi qaddarullah baru punya waktu luang selepas maghrib. 
Mudah-mudahan lain waktu semangat tidak kendur untuk merunut yang satu ini.

Ada satu hadits yang belum sempat saya temukan pagi tadi, mohon bantuan 
saudara-saudara jika ada waktu luang, yaitu tentang Ibnu Mas’ud yang ketika 
naik pohon tersingkap betisnya yang kecil kemudian diledek oleh para sahabat. 
Lalu Nabi mengatakan bahwa hari kiamat nanti kedua betis Ibnu Mas’ud ini lebih 
kokoh dan lebih berat timbangan kebaikannya dari gunung. Atau semisal itu 
lah…kalau tidak salah riwayat At-Tirmidzi. Saya mau beristidlal juga dengan 
hadits tersebut untuk masalah isbal ini.

Seperti sudah disampaikan sebelumnya, dalil-dalil dalam masalah isbal ini ada 
dua. Isbal secara mutlak. Dan isbal karena khuyala (sombong)

Dalilnya tegas dan shahih sehingga bahtsnya bukan lagi di ada atau tidak adanya 
dalil dan bukan pula di shahih atau tidaknya dalil tersebut. Yang tersisa 
adalah fiqih haditsnya. Dan di sinilah para ulama mulai berbeda pendapat. 
Banyak qaul ulama yang sudah diquote Pak Abu Umair, semuanya berputar sekitar 
muthlaq dan muqayyad. Kemudian datanglah kutipan pembahasan Pak Abu Salma yang 
cukup ciamik. Ada dikupas juga di sana bantahan bagi pendapat yang 
memberlakukan muthlaq dan muqayyad dalam masalah ini. Namun demikian tentu ada 
sebagian mereka yang memiliki pertanyaan sisa dibenaknya belum terpuaskan 
dahaganya…. Bukankah ini adalah qaul jumhur? Bukankah ini qaul 3 madzhab? 
Bukankah berbaris di sana para ulama salaf yang sangat mumpuni dari segi 
keilmuannya, baik hadits, fiqih dan ushul fiqihnya? Dan bukankah kebenaran itu 
umumnya (ghaaliban) adalah pada jumhur? Apakah kita merasa lebih pandai dari 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah? Lebih dari itu, apakah kita merasa lebih hebat
 dari para imam madzhab berikut murid-muridnya?


Sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk bebagi faidah setelah sebelumnya 
mengharapkan pahala dari Allah subhanahu wa ta’ala, wabillahi nasta’in, saya 
mencoba menambahkan dan sedikit menggaris atasi dari apa yang sudah ada dan 
diposting di milist ini. Pembahasan yang sudah ada cukup bagus dan lengkap, 
namun saya mencoba mengulang sebagian dengan sedikit sentuhan: J Sudut pandang 
yang lain lah begitu….supaya saling melengkapi..

Wabillahi ta’ala at-taufiiq, Yang menjadi tujuan akhir dalam masalah ini 
adalah: Apakah isbal dilarang dalam islam? Apakah hukum tersebut terkecuali 
untuk yang tidak sombong?

Maka:

Pertama, perlu difahami bahwa al-haq ghaaliban ma’al jumhur. Sehingga ketika 
kita berbeda pandangan dengan jumhur, jangalah tergesa-gesa memutuskan. Kita 
harus meneliti dan mengkaji lebih mendalam, boleh jadi ada dalil lain yang 
digunakan oleh jumhur namun kita belum mengetahuinya. Ditambah lagi, hal yang 
kerap terjadi ketika kita memahami suatu dalil kemudian kita berdiskusi dengan 
orang lain maka setelah kita diskusi kitapun berubah pendapat mengikuti 
pendapat si orang tesbut. Demikian pula dalam masalah ini. Namun jika tampak 
bahwa ternyata kebenaran ada pada kita berdasarkan apa yang kita fahami dari 
Al-Qur’an dan As-Sunnah maka tidak masalah bagi kita untuk menyelisisi jumhur. 
Apalagi lagi jika kita punya pendahulu atau kita mengikuti deretan para ulama 
yang memang mumpuni yang juga berpendapat sama dan menyelisihi jumhur tersebut, 
maka tentu ini merupaka murajjih (yang melegitimasi) bahwa pendapat kita memang 
benar, insya Allah.

Dengan demikian, menyelisihi jumhur itu boleh, tapi selalu dan senantiasa 
menyelisihi jumhur, nah ini patut dicurigai!? J

Apakah Jumhur sama dengan Ijma’? Jawabnya tidak. Menyelisihi ijma’ adalah 
haram. Jika apabila kita mempunyai pemahaman yang meyelisihi ijma’ maka 
dipastikan 1000% pemahaman kita itu yang salah. J Karena umat ini tidak akan 
ijma’ di atas kesesatan.

Adapun menyelisihi jumhur, nah ini kembali ke paragraph di atas.

‘Ala kulli haal, apa yang kita fahami dari nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah 
terbagi ke dalam empat keadaan:

1.Apa yang kita fahami bertentangan dengan ijma, maka kita harus membuangnya 
dan berpagang pada ijma’.
2.Apa yang kita fahami bertentangan dengan jumhur, maka kita harus meneliti dan 
mengkaji lebih mendalam. Jika ternyata yang rajih ada pada kita, maka kita 
tetap berpegang pada apa yang kita yakini tersebut.
3.Apa yang kita fahami sesuai dengan apa yang menjadi pendapat jumhur. Ini 
tentu bagus, dan merupakan nuurun ‘ala nuurin.
4.Apa yang kita fahami sesuai dengan apa yang menjadi ijma’. Fa ahsan wa ahsan. 

Kedua, Dalam melihat masalah isbal ini, mari kita tutup mata dulu dari kaedah 
ushul fiqih: muthlaq wa muqayyad, yang merupakan asal munculnya perbedaan 
pendapat dalam hukum bolehnya isbal kalau tidak sombong.

Mari kita cukupkan dengan melihat hadits-hadits yang ada. Tidak usah semua, 
cukup 5 atau 6 hadits saja:

Maa asfala minal ka’baini minal izaar fafin naar (Setiap pakaian yang melebihi 
mata kaki maka tempatnya adalah di neraka) (Bukhari – Muslim dari Abu Hurairah) 

Kita katakan: Hadits ini tegas dan jelas menyatakan musbil itu tempatnya di 
neraka. Jika ada yang mengatakan: Tidak, isbal itu terlarangnya kalau sombong, 
kalu tidak sombong ya tidak apa-apa. Dalinya adalah hadits berikut:

Man jarra izaarahu khuyala-a lam yanzhurillahu ilaihi yaumal qiyaamah 
(Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan 
melihatnya di hari kiamat) (Bukhari – Muslim dari Ibnu Umar) 

Kita jawab: Kalau anda beranggapan demikian, silakan anda komentari hadits 
berikut:

Irfa’ izaaraka ila nisfis saaq, fain abaita failal ka’bain, waiyyaka waisbaalal 
izzaar fainnahaa minal makhiilah, wainnallaha laa yuhibbul makhiilah (Angkatlah 
pakaianmu sampai setengah betis, kalau tidak mau maka angkatlah sampai kedua 
mata kaki. Jauhilah olehmu isbal karena sesungguhnya isbal itu termasuk 
kesombongan dan Allah tidak menyukai kesombongan) (Abu Dawud dari Jabir bin 
Salim) 

Dalam hadits ini Nabi memerintahkan untuk mengangkat pakaian. Setelah itu 
memperingatkan agar tidak isbal. Cocok kan dengan hadits No.1?

Kemudian Nabi mengatakan sesungguhnya isbal itu bagian dari kesombongan. 
Tidakkah ini juga sekalian memborong hadist No. 2? Artinya isbal itu sombong 
atau tidak sombong tetap haram. Kalau tidak sombong maka kena ancaman hadits 
pertama. Kalau sombong maka terkena ancaman hadits kedua. 

Jika dia mengatakan: Ah tidak ya akhi… jangan dipecah hadits No. 3 tersebut. 
Justru harus disatukan bahwa isbal itu hubungannya dengan kesombongan.

Kita jawab: Saudara, kata Islam jika disebutkan menyendiri maka maknanya 
mencakup Iman. Kata Iman jika disebutkan menyendiri, maka maknanya termasuk 
Islam. Dan kata Islam dan Iman jika disebutkan bersama-sama maka maknanya 
adalah sendiri-sendiri.

Demikian juga masalah ini. Hadits No.1 menyebutkan tentang isbal. Hadits No. 2 
menyebutkan tentang kesombongan dalam isbal. Dan hadits No. 3 menyebutkan 
tentang keduanya. Jadi? Ya sama, itu adalah dua hal yang berbeda alias tidak 
bisa digabung. Artinya, jika tidak sombong ya kena ancaman Hadits No.1. Jika 
sombong ya kena ancaman hadits No. 2.

Ditambah lagi, Hadits tentang isbal itu kata kuncinya adalah mata kaki (Hadits 
No1 dan No. 3), sedangkan hadits tentang isbal dengan kesombongan kata kuncinya 
adalah menyeret pakaian. Lalu apa yang akan anda katakan tentang pakaian yang 
melebihi mata kaki tapi tidak sampai tanah baik sombong atau tidak sombong? 
Apakah anda akan bilang boleh melebihi mata kaki dan sombong asal tidak sampai 
menyentuh tanah?

Jika dia mengatakan: Lalu bagaimana dengan hadits Abu Bakar yang melorot 
celananya dan Nabi mengatakan:

Innaka lasta min man yashna’ khuyalaa-a (Engkau bukan termasuk yang melakukan 
itu karena sombong) (Abu Dawud dari Ibnu Umar) 

Kita katakan: Saudara, apakah anda berfikir Abu Bakar itu orang bodoh? Justru 
dia itu orang yang pintar. Makanya saking pintarnya dia bertanya kepada Nabi 
tentang kodisinya. Ketika Nabi mengatakan: Sesungguhnya Allah tidak akan 
melihat orang yang menyeret pakaiannya karena sombong, kemudian Abu Bakar 
melorot celannya, sebetulnya Abu Bakar bisa saja tidak bertanya. Toh yang 
dilarang adalah karena sombong. Beliau kan melorot tidak sengaja bukan sengaja 
melorotkan sehingga kadang terseret bajunya. Apalagi beliau sama sekali tidak 
berniat sombong dengan melorotnya itu.

Namun beliau justru bertanya karena kondisinya adalah sebagaimana Hadits No. 1, 
2 dan 3, memanjangkan pakian itu dilarang dan ini termasuk kesombongan. Kalau 
sengaja menyombongkan kena lah ke ancaman hadits Nabi tersebut, makanya dia 
bertanya, kalo kedodoran sehingga melorot ke bawah mata kaki itu termasuk 
kategori makhilah/kesombongan tidak? Nah maka nabi menjawab engkau bukan 
termasuk yang melakukan itu karena kesombongan. Karena pada asalnya beliau juga 
pakaiannya di atas mata kaki, kemudian melorot sehingga di bawah mata kaki. 
Lalu beliau bertanya dengan makna apakah ini menjadi bagian dari kesombongan?!

Jika anda tidak puas, mari kita simak hadits Ummu Salamah yang menanyakan 
tentang bolehnya menjulurkan unjung pakaian wanita setelah Nabi mengatakan 
hadits No. 2 di atas:

Fakaiafa yashna’un nisa’ bidzuyuulihinna (Apa yang harus dilakukan oleh kaum 
wanita terhadap ujung pakaiannya?) Nabi menjawab: yurkhiina syibran (panjangkan 
sejengkal) Ummu salamah melanjutkan: idzan tankasyifu aqdamuhunna (kalau 
segitu, kaki mereka masih kelihatan) Nabi menjawab: Fayurkhiyannahu dzira’an 
laa yazidna ‘alaihi (Kalau begitu panjangkan sehasata dan jangan lebih). 
(At-Tirmidzi dari Ibnu Umar) 

Silakan disimak. Apakah Ummu Salamah adalah orang yang bodoh juga sampai 
bertanya demikian? Bukankah dia bisa saja tidak bertanya, toh wanita 
memanjangkan pakaian itu karena suatu alasan, yakni menutup aurat. Bukan 
sombong atau lainnya. Dia ada hajat, ada alasan kenapa harus dipanjangkan. 
Namun demikian beliau tetap bertanya karena tahu bahwa memanjangkan pakaian 
adalah bentuk kesombongan.

Jawaban Nabi juga jelas. Kenapa beliau hanya memerintahkan sejengkal, lalu 
sehasta dan menutup dengan larangan jangan lebih? Bukankah semakin panjang 
semakin baik, sehingga aurat semakin sulit terlihat mankala ujung baju 
tersingkap? Jawabnya tentu karena memanjangkan pakain di bawah mata kaki adalah 
haram karena itu minal makhilah terlebih sampai di seret dan juga disertai niat 
kesombongan. Karenanya Nabi memerintahkannya hanya sejengkal terlebih dahulu 
baru kemudian diperpanjang sehasata dan tidak boleh lebih. Apakah pembatasan 
ini karena Ummu Salamah sombong? Saya kira anda akan sepakat bawah jawabnnya 
adalah bukan.

Semisal dengan hadits di atas adalah hadits Ibnu Mas’ud:

…. Belum ketemu teksnya… jadi belum mau menurunkan rinciannya J 

Jika saudara sekalian merasa belum puas, silakan gabung ini semua dengan apa 
yang tercantum di pembahasannya Pak Abu Salma yang sebagiannya akan saya coba 
pertegas nanti.

Maka siapapun yang masih berpendapat bahwa isbal itu boleh kalau tidak sombong, 
silakan mengajukan alasan lain kenapa demikian. Jika tidak, apakah boleh kita 
katakan kepada dia bahwa model seperti inilah yang termasuk khuyalaa bahkan 
bukan lagi khuyala’ tapi malah ‘ainul kibr, yakni batharul haq (menolak 
kebenaran)? J

Ketiga,Mari sedikit kita kupas tentang muthlaq dan muqayyad yang kebetulan 
merupakan cara istidlal yang paling baik dalam munculnya hukum bolehnya isbal 
kalau tidak sombong.

Dalam ushul fiqih ada yang namanya muthlaq dan ada yang namanya muqayyad. 
(kapan neh mulai belajar ushul fiqihnya saudara-saudara?) J

Ringkasnya, yang namanya muthlaq adalah setiap yang menunjukkan suatu hakikat 
tanpa adanya qayd (batasan) misalnya manusia, binatang, rumah, mobil, rupiah, 
dolar dan sebaginya tanpa adanya batasan manusia yang mana, rumah yang 
bagiamana, mobil yang seperti apa dst… 

Adapun muqayyad ya lawannya, yaitu yang menunjukan suatu hakikat dan sudah 
dibatasi, misalnya manusia yang muslim, binatang yang berkaki empat dan makan 
rumput dst dst… 

Contoh dalam fiqhnya adalah ayat di Surat Al-Mujadilah: 3 “Maka (wajib atasnya) 
untuk memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri tersebut 
bersenggama.”

Kata budak di sini muthlaq, tidak disebutkan budak yang bagaimana. Jadi kalau 
sekiranya dia bebaskan satu orang budak manapun, maka cukup dan sah hukumnya. 
Inilah yang disebuat muthlaq.

Bandingkan dengan ayat di Surat An-Nisa: 92 tentang diat bagi orang yang 
membunuh seorang mu’min karena tidak sengaja: “Hendaknya ia membebaskan seorang 
budak yang beriman…” Dalam ayat ini, kata budak sudah ditaqyid yaitu budak yang 
beriman. Jadi sekiranya dia memerdekakan budak yang kafir tentu tidak sah 
diatnya. Inilah yang disebut dengan muqayyad.

Dalam aplikasinya, jika kita mendapati suatu nash yang muthlaq, maka kita cari 
apakah ada nash lain yang mentaqyid. Jika tidak ada, maka kita amalkan dalam 
kemuthlaqannya.

Contohnya adalah ayat tentang safar (An-Nisaa: 101) Apakah ada ayat lain yang 
memberikan batasan (taqyiid) berapa jaraknya? Jawabnya tidak ada. Adakah hadits 
yang mentaqyid juga? Jawabnya tidak. Berarti kita amalkan dengan kemuthlaqannya.

Dalam permasalahan muthak dan muqayyad ini, ada hal yang harus dicatat sebagai 
bagian dari pengaplikasian kaedah tersebut. Yaitu: Idza warada nashshun 
muthlaqun wa nashshun muqayyadun wajaba taqyiidul muthlaq bihi in kaanal hukmu 
waahidan, wa illa ‘umila bikulli waahidin ‘ala maa warada ‘alaihi min ithlaaqin 
au taqyiidin. Li annal ikhtilaf fil ashl yamna’u al-ilhaaq bil washf (Apabila 
datang nash muthlaq dan nash muqayyad, maka wajib membawa yang muthlaq ini 
kepada yang muqayyad apabila hukumnya sama. Tetapi apabila hukumnya berbeda 
maka masing-masing nash muthlaq dan muqayyad tersebut diamalkan 
sendiri-sendiri.) 

Contohnya: Firman Allah (Al-Ma-idah: 6) tentang wudhu: “Maka basuhlah wajah 
kalian dan tangan kalian sampai siku.” Dan tentang tayammum: “Maka usapkanlah 
ke wajah kalian dan tangan kalian.” 

Kata tangan dalam ayat tayammum ini adalah muthlaq, adapun kata tangan dalam 
ayat wudhu adalah muqayyad yaitu sampai siku.

Apakah boleh bagi kita mentaqyid tangan dalam tayammum ini juga sampai siku 
dengan dalil ayat wudhu tersebut? Jawabnya adalah: Tidak. Kenapa? Karena 
tayammum dan wudhu berbeda hukumnya atau dengan kata lain liannal hukma 
mukhtalif. Tayammum terejadi hanya pada dua anggota tubuh sedangkan wudhu pada 
empat anggota tubuh. Tayammum adalah badal (pengganti) sedangkan wudhu adalah 
ashl. Tayammum itu hanya mengusap sedangkan wudhu mengusap dan membasuh. 
Tayammum bisa berlaku untuk hadats ashgar dan hadats akbar, wudu hanya berlaku 
untuk hadats ashgar, dst dst…. Sehingga apabila asahlnya berbeda maka 
sifatnyapun tentu berbeda. Dan dengan demikian dalam hal tayammum ini maka 
tidak bisa kita menggunakan yang muqayyad untuk membatasi yang muthlaq.

Contoh lainnya yang serupa adalah untuk kata tangan di ayat tentang hukuman 
potong tangan bagi pencuri (Al-Maidah: 38). Apakah kita boleh mentaqyid kata 
tangan di ayat tersebut dengan ayat wudhu ini yaitu bahwa tangan yang dipotong 
adalah sampai siku? Jawabnya tentu beda. Karena mencuri dan wudhu adalah dua 
hal yang berbeda.

Contoh lain adalah apa yang akan menjadi pembahasan kita yaitu isbal. Mari kita 
simak:

1.Man jarra izaarahu khuyala-a lam yanzhurillahu ilaihi yaumal qiyaamah 
(Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan 
melihatnya di hari kiamat) (Bukhari – Muslim dari Ibnu Umar)

2.Maa asfala minal ka’baini minal izaar fafin naar (Setiap pakaian yang 
melebihi mata kaki maka tempatnya adalah di neraka) (Bukhari – Muslim dari Abu 
Hurairah)

Di hadits pertama ada taqyiid yaitu khuyalaa, yakni bagi yang memanjangkan 
pakaiannya karena sombong. Adapun hadits kedua muthlaq, yakni setiap yang 
pakaian yang dibawah mata kaki maka (pelakunya) akan masuk neraka. Muthlaq 
tanpa dibatasi apakah sombong atau tidak.

Apakah kita boleh membatasi hadits yang kedua ini dengan hadits yang pertama, 
yakni setiap pakaian yang dibawah mata kaki karena sombong maka pelakukanya 
akan masuk neraka? 

Jawabnya: Tidak. Kenapa? Karena hukumnya berbeda. Di hadits pertama dinyatakan 
bagi yang memanjangkan pakaian karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya 
pada hari kiamat, tidak akan menyucikannya dan dia akan mendapatkan adzab yang 
pedih. Adapun orang yang semata-mata memanjangkan pakaiannya baik karena 
sombong ataupun tidak, maka dia akan masuk neraka. Adzab bagi yang kedua ini 
tersendiri berbeda dari yang pertama. Sehingga jika kita memaksa untuk 
menerapkan taqyiid pada hadits yang kedua berarti kita harus mengatakan salah 
satu dari dua hadits tersebut adalah dusta. Karena hukumnya akan berubah dalam 
hal ini adzabnya akan berubah: Setiap yang melebihi mata kaki karena sombong, 
maka pelakukanya akan masuk neraka. Lalu kemanakah adzab untuk hadits yang 
pertama? Bukankah penerapan taqyiid untuk hadits yang kedua ini menjadikan 
adzab bagi yang menyeret pakaiannya karena sombong seperti tercantum di hadits 
pertama itu akan turun derajat adzabnya dari Tidak dilihat, tidak
 disucikan dan akan mendapat adzab yang pedih menjadi akan masuk neraka? Jadi 
dengan demikian keadannya sama dengan mengatakan bahwa hadits pertama itu dusta 
dalam hal hukumnya, yakni tidak ada itu yang namanya tidak diihat, tidak 
disucikan dan adzab yang pedih, yang ada hanyalah masuk neraka. Dengan demikian 
maka tidak bisa kita terapkan kaidah muthlaq dan muqayyad pada dua hadits ini.

Ditambah lagi hal yang menunjukkan bahwa ini tidak bisa dilakukan adalah sifat 
pengamalannya sediri juga berbeda. Termasuk hadits kedua adalah orang yang 
memanjangkan pakaian melebihi mata kaki tapi tidak sampai menyentuh tanah. 
Sedangkan hadits pertama adalah untuk yang menyeret (jarra) pakaianya, sehingga 
dalam pengamalnnya pun jelas berbeda. Artinya apa? Kalo taqyid dipakai tentu 
dia harus memahami bahwa hadits kedua juga Jarra, jadi kalau hanya melebihi 
mata kaki namun dan tidak sampai menyentuh tanah/terseret maka tidak mengapa 
kendati dilakukan dengan sombong. Dan ini tentu adalah pemahaman yang keliru 
yang tidak seorangpun berpendapat demikian.

Bagaimana jika ada yang keukeuh pokona mah asal tidak sombong it’s Ok bro’. Toh 
saya memanjangkannya tidak bermaksud sombong. Maka kita tanya pada dia: lalu 
apa maksudmu memanjangkan pakaian kalau begitu?

Jika dia menjawab: Untuk keindahan, kepantasan dlsb… Maka kita jawab, yang 
seperti ini lebih jelas lagi bukan alasan untuk membawa yang muthlaq menjadi 
muqayyad. Maka atas dasar apa anda mengecualikan boleh kalau tidak sombong? 

Jika dia menjawab: Ya hadits Abu Bakar! Kan saya sama dia di hadapan hukum 
Allah adalah sama, kalau dia tidak sombong boleh, maka saya pun kalau tidak 
sombong tentu juga boleh!

Kita jawab: Benar, anda dan Abu Bakar adalah sama di dalam hukum Allah. Akan 
tetapi apakah yang ada di hati anda sama dengan yang ada dihatinya Abu Baker? 
Coba anda cermati kata-kata Abu Bakar kepada Nabi: Yastarkhi ‘alayya (melorot). 
Artinya itu diluar kehendak beliau. Beliau pada asalnya adalah tidak isbal, 
kemudian tanpa sengaja sering melorot. Sementara anda? Anda malah sengaja 
meminta tukang jahit, panjangkan sekian senti, turunkan lagi sekian… Apakah 
yang seperti ini anda katakan anda sama dengan Abu Bakar kondisinya sehingga 
anda berhak mendapat hukum boleh? Ditambah lagi, melorotnya pakaian Abu Bakar 
itu tidak berlangsung terus menerus, tapi kadang suka melorot. Adapun anda, 
sepanjang hari pakaian anda senantiasa dibawah mata kaki!!! Mau beranalogi dari 
sisi mana lagi??!!

Keempat,Saudaraku sekalian, saya tidak mencoba mengada-ada….Cobalah untuk 
mengkaji dan manelusuri setiap permasalahan dengan dalil-dalinya. Sungguh 
banyak faidah yang akan kita peroleh. Saya malah menjadi penasaran, masih 
banyak dalil lain yang ternyata bisa dijadikan sandaran untuk masalah ini. 
Kalau saja ada kesempatan, ingin rasanya menulis kupasan secara menyeluruh.

Sangat disesalkan sebagian besar apa yang saya peroleh tidak diabadikan dalam 
bentuk tulisan, sehingga banyak yang hilang terlupakan. Sungguh milis ini cukup 
membantu untuk kembali mengumpulkan apa yang tersisa sekaligus mengabadikannya 
dalam bentuk tulisan. Kendati harus berpayah-payah kembali membuka buku karena 
yang hilang lebih banyak dari pada yang tersisa. Wabillaahi ta’ala nasta’in.

       
---------------------------------
Be a better pen pal. Text or chat with friends inside Yahoo! Mail. See how.

Kirim email ke