Azzam RZI [EMAIL PROTECTED] wrote:
Sobat,
Kasihan ya jadi Indonesia itu? So, what we should do then?
Wassalam dari Gunung Menoreh - DIY
Pondok Tridharma Manunggal - yang santriwan/watinya
tak perlu sidik jari, karena pondok pesantren without
walls
Suara Hati Seorang Ikhwan
Suara Hati Seorang Ikhwan
untuk Seluruh Wanita Suci di Dunia
Wanita suci,
Mungkin aku memang tak romantis tapi siapa peduli?
Karena toh kau tak mengenalku
dan memang tak perlu mengenalku.
Bagiku kau bunga, tak mampu aku samakanmu dengan
bunga terindah
Ada cukup banyak alasan mengapa sebuah perusahaan perlu segera berubah.
Kemajuan / pertumbuhan yg dulu dipacu oleh ekonomi makro / peran pemerintah,
ternyata sudah tak dapat diandalkan lagi. Dulu keduanya (corporate growth
economic growth) memang seiya-sekata. Kalau yg satu naik, yg
Pengelolaan zakat tidak boleh lagi dilakukan secara tradisional. Dana zakat
bisa dioptimalkan dengan manajemen modern dalam bentuk usaha produktif.
Lembaga Amil Zakat, infak, dan sedekah (ZIS) memiliki peran besar dalam
mengelola dana zakat itu.Dana zakat mal dapat digunakan untuk usaha
Merajut Benang Ukhuwah
Di tengah semangat pecah-belah yang dihembuskan orang-orang yang memusuhi
Islam, ukhuwah menjadi menjadi sangat penting. Bagaimana bentuk ukhuwah dan
apa saratnya?
DR. Abdul Halim Mahmud dalam bukunya Merajut Benang Ukhuwah Islamiyah
merinci satu persatu
Kewajiban BerzakatAmbilah zakat dari sebagian harta mereka untuk
membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka, sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui. Qs At.Taubah :9 :203
dan kecelakaan yang
Ajang Indra kelas 1 MAN 1 Bandung Ketika manajemen telah menjadi sebuah
keinginan bagi diri seseorang maka manajemen itu akan menjadi pengatur sejati
bagi pribadinya. Keteraturan akanmenghiasi setiap gerak langkahnya.
Jika seseorang telah terampil dalam menyusun aturan hidupnya maka
Kesulitan Lembaga Amil Zakat (LAZ) menghimpun dana zakat, infaq sadaqah
tidak terlepas dari kekurangtegasan sanksi dalam UU NO 38 tahun 1999 ttg
pengelolaan zakat .Muzaki tidak mendapatkan sanksi muzaki tidak terikat
untuk berzakat ke LAZ. Sudah waktunya UU NO 38 tahun 1999
Zakat semata diperuntukkan untuk mustahik (8 golongan) pada dasarnya
harus dikelola negara (negara Islam), sehingga keluarga Anda yg tidak mampu
akan diurus oleh Baitul Mal negara. Dalam kondisi sekarang tentu Anda dapat
saja menyerahkan zakat Anda untuk kerabat. Tapi khusus bagi
Nabi SAW, dalam konteks zakat memiliki 2 anjuran, yg bila dilihat scr awam
seperti bertolak belakang. Yg pertama, ialah secara syir (diam-diam) ke-2
scr terbuka (terang-terangan) disampaikan. Bila kita cermati ke2 cara ini
diajurkan Nabi untuk memudahkan kita. Bagi yg khawatir akan ria,
10 matches
Mail list logo