Assalamu 'alaikum Wr Wb Saya mau tanya mengenai keanggotaan koperasi dimana koperasinya ada bagian simpan pinjamnya yang mengenakan bunga pada setiap transaksinya. Dimana bunga itu riba dan hukumnya haram. Sementara ini saya menjadi anggota koperasi dimaksud tapi pasif tanpa melakukan kegiatan dalam koperasi tersebut.
Yang mau ditanyakan bagaimana setatus saya, apakah saya tetap kena riba (walaupun tanpa Aktif), atau hanya orang yang melakukan simpan pinjam dan pengurusnya. Mohon penjelasan dan informasinya, Insya Allah akan ana sampaikan ke pengurus koperasi. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Wassalam Rochanandi ____________________________________________________________________________________ Looking for earth-friendly autos? Browse Top Cars by "Green Rating" at Yahoo! Autos' Green Center. http://autos.yahoo.com/green_center/