Assalamu'alaikum Wr. Wb

 Ustadz, saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai kasus wanita yang akan 
melahirkan :
 
Seorang wanita pada saat akan melahirkan kadang dapat dgn melahirkan normal 
(tanpa operasi) dan dgn Operasi..
 
Pertanyaan:
 
Bilamana wanita melahirkan dgn kondisi normal dibebaskan dari kewajiban sholat:
 
di awal kelahiran
1. Apakah pada saat pecahnya air ketuban?
2. Apakah pada saat mengeluarkan darah setelah pecah ketuban?
 
setelah kelahiran
1. bagaimana dgn batasan masa nifas setelah melahirkan?
2. Apakah selalu 40 hari?
 
Bilamana wanita melahirkan dgn kondisi operasi dibebaskan dr kewajiban sholat:
di awal kelahiran
1. Apakah pd saat obat bius operasi di suntikkan?
2. dll (dgn kondisi lain diawal operasi)
 
setelah melahirkan
1. apakah setelah sadar dr pengaruh obat bius (kalau bius total)?
2. Bagaimana dgn kondisi bius lokal?
 
Mohon jawaban dari ustadz. Maaf atas segala kesalahan kata-kata.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Shafira


                
---------------------------------
 Start your day with Yahoo! - make it your home page 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke