Di kampung saya agak susah menjelaskan keberhakan anak yatim. Ada anak
yatim yang ditinggalkan harta banyak oleh orang tuanya dan terhitung kaya
tapi dapat zakat atau shodaqoh, memang susah juga menjelaskan definisi
miskin (terutama bagi anak yatim) terutama pada orang2 yg belum faham mana
yg berhak mana tidak berhak. Dari kalangan ustadz juga kurang menjelaskan
masalah ini. Pokoknya boleh dikasih karena anak yatim. Yah shodaqoh sih
boleh2 saja sama siapa saja. Tapi kan bukannya ada yg lebih berhak??

==============
Republika. Koran  ยป Konsultasi Zakat

Sampaikan kepada rekan Cetak berita ini

Senin, 24 Oktober 2005

Anak Yatim bukan Mustahiq Zakat

Pak ustadz, kenapa di dalam Al-Qur'an anak yatim tidak termasuk katagori
mustahiq zakat. Mohon penjelasannya.
Sumarna, Parung Panjang

Memang, berdasarkan Alquran, surat at-Taubah ayat 60, anak yatim tidak
termasuk ke dalam kelompok mustahiq zakat, karena terkadang ada anak yatim
yang memiliki harta warisan yang cukup banyak dari peninggalan orangtuanya.
Bahkan Nabi Saw. pernah menyuruh kepada seorang wali (yang mengurus harta
anak yatim) untuk memproduktifkan hartanya jangan sampai harta tersebut
menjadi habis gara-gara dikeluarkan zakatnya (hadits riwayat imam Turmudzi
dari Amr bin Syu'ib dari Bapaknya dan dari Kakeknya).

Adapun jika anak yatim itu miskin, maka tentu saja berhak menerima zakat
(bukan karena keyatimannya, akan tetapi karena kemiskinannya). Memberi
untuk anak yatim sesungguhnya tidaklah hanya terbatas dari dana zakat, akan
tetapi dari dana lainnya, seperi infaq atau shadaqah. Jangan sampai
gara-gara dana zakat habis, anak yatim hidupnya terlantar. Banyak ayat dan
hadits yang memberikan kabar gembira buat orang yang suka memelihara,
memerhatikan, dan mengurus anak yatim, misalnya dalam sebuah hadits riwayat
imam Thabrani dari Abi Darda', Rasulullah Saw. bersabda: ''Apakah kalian
ingin mendapatkan ketenangan hati dan terpenuhi kebutuhan? Sayangilah anak
yatim, usaplah kepalanya dan berikanlah makanan dari makananmu, pasti
engkau akan mendapatkan kedua hal tersebut''.

Sebaliknya ayat dan hadits yang memberikan peringatan keras terhadap orang
yang suka menghardik (atau tidak memperhatikan anak yatim). Allah SWT
berfirman dalam QS 107: 1-3: ''Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
(1) Itulah orang yang menghardik anak yatim (2) Dan tidak menganjurkan
memberi makan orang miskin (3)''.




Saya memiliki perusahaan yang bergerak dibidang properti, apakah saya harus
mengeluarkan zakat dari usaha saya tersebut dan bagaimana caranya?
Imran, Bekasi

Tentu saja setiap kegiatan usaha yang halal yang memenuhi persyaratan
berzakat (misalnya sudah mencapai nishab) maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah pada QS 2: 267 dan QS 9: 103. Juga
berdasarkan hadits-hadits nabi yang bersifat umum, seperti riwayat imam
Turmudzi dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda: ''Keluarkanlah oleh
kamu sekalian zakat, dari sebagian harta kamu sekalian''. Juga sabdanya:
''Apabila engkau telah mengeluarkan zakat engkau, maka engkau telah
melaksanakan kewajiban''.

Muktamar kedua para alim ulama yang membahas masalah keislaman pada tahun
1965 M (Wahbah Zuhailiy, juz 2 hal. 865) membuat sebuah keputusan bahwa
harta yang tumbuh dan berkembang yang belum dijelaskan secara rinci nash
atau dalilnya juga belum ada ketentuan fiqihnya, maka wajib dikeluarkan
zakatnya, jika memenuhi persyaratan harta wajib zakat. Adapun zakatnya
dikeluarkan setahun sekali setelah diperhitungkan segala biaya yang
berkaitan dengannya, termasuk utang dan piutangnya, lalu mencapai nishab
(senilai 85 gram emas) maka keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

( )




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke