Dibawah ini kami sampaikan penjelasan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat – FRONT 
PEMBELA ISLAM mengenai Kronologis kejadian penutupan ‘gereja liar’.  Penjelasan 
ini dimaksud sebagai klarifikasi dari sebagian pemberitaan yang tidak lengkap 
dan berimbang mengenai duduk persoalan peristiwa tersebut. 

Aslinya dokumen ini disertai dengan lampiran-lampiran fotokopi dari tanda 
tangan warga, surat-surat hasil musyawarah warga, kesepakatan dengan pemilik 
‘gereja liar’, dll.  Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai hal ini 
silahkan hubungi kantor pusat DPP – FPI, Jl Petamburan III no. 5, Tanah Abang, 
Jakarta Pusat 10260, Telp / Fax : 021-5743015.

Simpatisan bisa menyumbangkan dana ke Bank Muamalat Indonesia, Jakarta Pusat, 
no. 301.00360 (a.n. DPP - Front Pembela Islam).

****

KRONOLOGIS KEJADIAN PENUTUPAN RUMAH TINGGAL YANG DIJADIKAN TEMPAT KEBAKTIAN 
UMUM TANPA IZIN (GEREJA LIAR)

 

1.                  Kamis, 14 April 2005, pukul 20:00 WIB, masyarakat muslim 
Bandung yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) mengunjungi 
Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebon Jati 108 Bandung, dan meminta GP untuk :

a.       menghentikan kegiatan penyiaran agama Kristen di pemukiman muslim 
wilayah Jawa Barat

b.      menertibkan gereja-gereja yang didirikan di wilayah mayoritas muslim di 
Jawa Barat sesuai dengan SKB 2 Menteri

c.       mengembalikan umat Islam yang telah dimurtadkan (lampiran 1)

2.                  Jumat, 15 April 2005, Aliansi Gerekan Pemurtadan (AGAP) 
mengirim surat no. 06/IV/AGAP/26/05, kepada Kapolda Jawa Barat yang isinya 
melaporkan tentang PELANGGARAN PERATURAN PEMERINTAH OLEH GEREJA KRISTEN 
PASUNDAN (GKP). (lampiran 2) 

3.                  Kamis, 21 April 2005, ditandatangani surat perjanjian oleh 
Ketua Umum Majelis Jema’at Gereja Kristen Pasundan (GKP – Bandung) dan 
Koordinasi Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) untuk :

a.       tidak akan melakukan penyiaran agama kepada non-Kristen

b.      menertibkan gereja-gereja di Kp. Gugunungan Ds. Cimahi Kec. Cisewu, 
Kab. Garut yang berada dibawah binaan GKP Bandung sesuai dengan SKB 2 Menteri 
(lampiran 3)

4.                  Ahad, 8 Mei 2005, MASYARAKAT LEMBANG menuntut pejabat 
pimpinan HKBP “Persiapan Lembang” UNTUK MENGEMBALIKAN FUNGSI SEMULA DARI TEMPAT 
KEBAKTIAN UMUM TANPA IZIN (GEREJA LIAR) di jl. Jayagiri no. 26 Lembang, Kab. 
Bandung sebagai garasi kembali (Lampiran 4).

5.                  Sabtu, 21 Mei 2005, masyarakat bersama AGAP menutup dan 
meratakan gereja liar (ilegal) di Cisewu, Garut, ATAS IZIN DARI GEREJA KRISTEN 
PASUNDAN (GKP) Bandung sesuai kesepakatan yang dibuat pada tanggal 21 April 
2005 sebagaimana tersebut diatas.  Gereja liar tersebut selama ini dijadikan 
sebagai tempat pemurtadan muslim Garut.

6.                  Senin, 30 Mei 2005,  DEWAN KELUARGA MASJID JAMI’ NURUL HUDA 
BERSAMA KETUA RT 02 DAN KETUA RW O4, Kp. Babakan Garut Ds Mekarsari Kec. 
Ngamprah Kab. Bandung, MEMOHON BANTUAN KEPADA DPC FPI (FRONT PEMBELA ISLAM) 
Ngamprah dalam penanganan rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum 
tanpa izin. (lampiran 5)

7.                  Kamis, 2 Juni 2005, Forum Silaturahmi FPI, simpatisan, 
ulama dan tokoh masyarakat Bandung Raya MENGIRIM SURAT KEPADA CAMAT Ngamprah, 
KETUA MUI Kec. Ngamprah, KAPOLSEK Padalarang, dan DANRAMIL Padalarang TENTANG 
PENOLAKAN TERHADAP UPAYA-UPAYA KRISTENISASI DAN PEMURTADAN di wilayah 
Kec.Ngamprah dan sekitarnya. (Lampiran 6).

8.                  Ahad, 5 Juni 2005, DPC FPI Ngamprah memfasilitasi 
masyarakat Ds Mekarsari untuk mendatangi dan BERMUSYAWARAH dengan pemilik rumah 
tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum di Ds Mekarsari Kec. Ngamprah.  
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan berupa surat PERJANJIAN yang berisi 
PENGAKUAN BERSALAH pemilik rumah dan KESEDIAAN MENUTUP SENDIRI KEGIATAN 
KEBAKTIAN umumnya yang TANPA IZIN (lampiran 7)

9.                  Ahad, 31 Juli 205, jam 09:00 – 13:00 WIB, Kepala Desa 
Tanimulya Kec. Ngamprah dan MASYARAKAT berkumpul di Masjid Al-Jihad Perum 
Permata Cimahi Kec. Ngamprah untuk membicarakan KERESAHAN WARGA tentang 
keberadaan rumah-rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa izin 
(gereja liar) (lampiran 8).

Jauh SEBELUM MUSYAWARAH tersebut SUDAH ADA SURAT-SURAT PERNYATAAN yang 
ditandatangani warga masyarakat yang keberatan dan menolak rumah tinggal 
dijadikan tempat kebaktian umum, yaitu dari :

a.       Jama’ah Baitul Muhajirin Perum Permata Cimahi (Lampiran 9)

b.      Warga Blok M Perum Permata Cimahi (lampiran 10) 

c.       Warga RT 11 RW 14 Komplek / Perum Permata Cimahi (lampiran 11)

d.      SURAT KEBERATAN BERSAMA terhadap kegiatan kebaktian umum di rumah Ibu 
Hermintoyo (Pdt. Henokh Hermintoyo) di Komplek Permata Cimahi Blok Q5 no. 24, 
Ds Tani Mulya, Kec. Ngamprah, yang ditandatangani Ketua RT 11 / RW 14, Ketua RT 
04/RW 05 dan Ketua RT 04/RW 06 tertanggal 12 Maret 2005 (lampiran 12)

10.              Ahad, 31 Juli 2005, Ba’da Zhuhur, sekitar jam 13:00 WIB, 
WARGA, TOKOH MASYARAKAT dan KEPALA DESA sepakat untuk mendatangi dan 
BERMUSYAWARAH dengan pemilik-pemilik rumah tinggal yang dijadikan tempat 
kebaktian umum tanpa izin (gereja liar), namun hanya satu rumah tinggal yang 
kebetulan ada penghuninya, yaitu Pdt. Henokh Hermintoyo. Dan saat mendatangi 
rumat tinggal tersebut, aparat kepolisian Polsek Padalarang ikut juga hadir 
untuk bermusyawarah dengan pemilik rumah tinggal tersebut.

11.              Sabtu, 6 Agustus 2005, Kapolsek Padalarang mengeluarkan surat 
himbauan no. B/69/VIII/ 2005/ Polsek yang ditujukan kepada 6 pendeta di Perum 
Permata Cimahi untuk menghentikan sementara kegiatan peribadatan mereka di 
rumah-rumah tinggal hingga ada keputusan musyawarah lebih lanjut (lampiran 13)

12.              Ahad, 7 Agustus 2005, SEBAGIAN RUMAH-RUMAH TINGGAL TIDAK 
MENGINDAHKAN SURAT HIMBAUAN KAPOLSEK PADALARANG tanggal 6 Agustus 2005, 
sehingga MASIH MELAKUKAN KEBAKTIAN UMUM TANPA IZIN.

13.              Ahad, 14 Agustus 2005, MASYARAKAT KEMBALI MENDATANGI 
rumah-rumah tinggal yang masih melakukan kebaktian umum tanpa izin di Perum 
Permata Cimahi, kec. Ngamprah Bandung UNTUK BERMUSYAWARAH.

14.              DARI 6 PENDETA yang dituju dalam Surat Himbauan Kapolsek 
Padalarang tanggal 6 Agustus 2005, TIGA PENDETA diantaranya MENYEPAKATI 
perjanjian dan MENANDATANGANI surat perjanjian, yaitu Pdt. Henokh Hermintoyo 
(lampiran 14), Pdt. Immanuel Gunawan (lampiran 15) dan Pdt. Sibarani (lampiran 
16).  

15.              Satu lagi pendeta yang MENANDATANGANI surat perjanjian yang 
tidak tercantum dalam Surat Himbauan dari Kapolsek Padalarang, yaitu Pdt. Ir. 
Kurdiyanto, yang menjadikan balai pengobatan / klinik Anugrah sebagai tempat 
kebaktian umum tanpa izin (lampiran 17)

16.              Dari 13 (tiga belas) rumah tinggal yang dijadikan tempat 
kebaktian umum di Perum Permata Cimahi, 4 pendeta yang menyepakati dan 
menandatangani surat perjanjian sebagaimana pada point 14 dan 15 diatas. Adapun 
yang lainnya yang sudah menutup sendiri setelah menerima Surat Himbauan 
Kapolsek Padalarang tersebut diatas. 

17.              Kamis, 25 Agustus 2005, BERITA di Harian Umum Pikiran Rakyat 
di halaman 4, Kapolda Jawa Barat mengatakan bahwa “TAK ADA GEREJA YANG DITUTUP 
PAKSA”.  Juga diberitakan Kakanwil Depag Jabar menambahkan bahwa yang ditutup 
adalah rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat beribadah dan tanpa 
izin (‘gereja liar’). (lampiran 18).

 

 

KESIMPULAN

 

Dengan kronologis diatas jelaslah :

 

1.                  Bahwa pemilik rumah-rumah tinggal di wilayah mayoritas 
muslim di Bandung – Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat kebaktian umum 
tanpa izin (Gereja Liar), TELAH MELANGGAR :

a.                   Keputusan Bersama Meneteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 
nomor 01 / BER / MDN – MAG / 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah 
Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Ibadat Agama 
oleh pemeluk-pemeluknya.

b.                  Keputusan Menteri Agama no. 70 Tahun 1978 Tentang Pedoman 
Penyiaran Agama

c.                   Surat Menteri Agama tertanggal Jakarta, 11 Januari 1991 
kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama di seluruh Indonesia 
mengenai pendirian rumah ibadah tanpa izin.

d.                  Isi telegram dari BAKORTANAS kepada Menteri Agama Nomor 
SER/95/STANAS/ XII/1990 yang dikeluarkan tanggal 27 Desember 1990 mengenai 
Pemantapan Stabilitas Nasional sehubungan dengan diperlukan izin pendirian 
rumah ibadah dan kasus-kasus yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. 

e.                   Surat Kawat Menteri Dalam Negeri untuk para Gubernur KDH 
UP Kaditsus Prop, diseluruh Indonesia, tanggal 5 Mei 1975, no. 264 
/KWT/DITPUM/V/1975, Sifat : Rahasia, Perihal :  Penggunaan Rumah Tempat Tinggal 
Sebagai GEREJA.

f.                    Surat Kawat Menteri Dalam Negeri untuk para Gubernur KDH 
UP Kaditsus Prop, diseluruh Indonesia, tanggal 23 Nopember 1975, no. 
933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75, Sifat : Rahasia, Perihal : Penjelasan Terhadap Surat 
Kawat Mendagri 264/KWT/DITPUM/V/1975.

g.                   Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, 
nomor 28 Tahun 1990 berkenaan dengan Kerukunan Kehidupan Beragama.

h.                   Surat Edaran Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung 
kepada Camat se Wilayah Kabupaten DT II Bandung, tanggal 19 Juli 1994, Nomor 
452.2 / 1949 / Sosial,  perihal : Persyaratan pendirian Rumah Ibadat

i.                     Telegram Kapolwiltabes Bandung kepada Kapolrestas 
Bandung Barat, Bandung Tengah dan Bandung Timur, tanggal 25 Juli 1991, 
Klasifikasi : Rahasia, No. Pol : TR / 44 / 1991, berkenaan dengan penggunaan 
rumah tinggal sebagai GEREJA..

j.                    Surat Bupati Bandung kepada seluruh Pimpinan 
Gereja-gereja di Wilayah Kabupaten Bandung, termasuk kepada Pimpinan Gereja 
Kristen Pasundan (GKP) tertanggal 3 September 2004, nomor 452.21/1829/ Kesbang, 
Sifat : Penting, Derajat : Segera, Perihal : Larangan Penggunaan Rumah Tinggal 
dipakai sebagai rumah Peribadatan.

2.                  Bahwa masyarakat muslim Bandung yang MENUNTUT PENGEMBALIAN 
FUNGSI rumah-rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa izin 
(GEREJA LIAR) telah melakukan upaya SESUAI DENGAN JALUR HUKUM  yang berlaku 
dengan  MENGUTAMAKAN MUSYAWARAH dan  MENGEDEPANKAN APARAT YANG BERWENANG.

3.                  Bahwa tindakan aparat dalam mengakomodir tuntutan 
masyarakat muslim Bandung, dengan bermusyawarah dan menghimbau pemilik rumah 
tinggal yang dijadikan gereja liar, untuk menghentikan kegiatannya sudah sangat 
ARIF dan BIJAK serta SESUAI PROSEDUR HUKUM yang berlaku.

4.                  Bahwa tindakan para pemilik rumah tinggal yang dijadikan 
gereja liar dengan menutup sendiri kegiatan mereka yang tanpa izin adalah benar 
dan sudah semestinya.

5.                  Bahwa pernyataan GUS DUR dan Persekutuan Gereja Indonesia 
(PGI) dalam siaran pers bersamanya, yang disiarkan secara luas oleh berbagai 
media cetak dan elektronik, yang menyebutkan secara eksplisit maupun implisit, 
bahwasanya “FPI Menutup Paksa 27 Gereja di Bandung” adalah FITNAH BESAR.  Dan 
ancaman Gus Dur yang akan menindak FPI dengan kekuatan pengikutnya, termasuk 
pemberitaan tentang adanya tindakan anarkis dan kekerasan dari FPI atau 
komponen masyarakat muslim lainnya di Bandung terhadap gereja adalah HASUTAN 
dan  UPAYA ADU DOMBA antar umat beragama.  Pernyataan dan pemberitaan tersebut 
mengandung sejumlah kebohongan, antara lain :

a.                   Bahwa yang melakukan tindakan penutupan terhadap 
gereja-gereja liar tersebut bukan FPI maupun masyarakat, bahkan bukan pula 
aparat. MASYARAKAT HANYA MENUNTUT dan APARAT HANYA MENGHIMBAU, sedang FPI 
Kecamatan Ngamrah hanya MENJADI MEDIATOR antara masyarakat dan aparat serta 
pemilik rumah tinggal yang dijadikan gereja liar di sekitar kecamatan Ngamprah 
saja.  Selanjutnya YANG MENUTUP KEGIATAN GEREJA-GEREJA LIAR TERSEBUT ADALAH 
PEMILIK RUMAH TINGGAL ITU SENDIRI yang menjadikannya gereja liar, dan bukan 
dilakukan secara paksa oleh pihak lain.

b.                  Bahwa TIDAK ADA PEMAKSAAN, APALAGI TINDAK ANARKIS DAN 
KEKERASAN. Bahkan yang terjadi MUSYAWARAH antara masyarakat dan aparat serta 
pemilik rumah yang dijadikan gereja liar.

c.                   Bahwa TIDAK ADA PENUTUPAN GEREJA, YANG ADA ADALAH 
PENGEMBALIAN FUNGSI RUMAH TINGGAL yang dijadikan tempat kebaktian TANPA IZIN 
(GEREJA LIAR) ke fungsi semula, dan itupun DILAKUKAN SENDIRI OLEH PEMILIK RUMAH 
TINGGAL.

6.                  Bahwa akibat dari FITNAH BESAR yang dilakukan Gus Dir dan 
PGI adalah :

a.                   Pencemaran nama baik FPI

b.                  Penghinaan terhadap perjuangan masyarakat muslim Bandung 
dalam menjaga dan membela aqidahnya

c.                   Pelecehan terhadap kerja aparat pemerintah dan kepolisian 
daerah Bandung yang telah berusaha menegakkan hukum.

d.                  Penistaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta seperangkat 
perundang-undangan negera Republi Indonesia yang telah mengatur tata cara dan 
etika hubungan antar umat beragama

e.                   Meresahkan masyarakat sekaligus menimbulkan ketegangan 
hubungan antar umat beragama

f.                    Merusak stabilitas nasional dan mempermalukan negara 
Indonesia di mata internasional

7.                  Bahwa PEMBELAAN GUSDUR DAN PGI terhadap pelanggaran para 
pemilik rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa ijin (Gereja 
Liar) adalah PELANGGARAN HUKUM

8.                  Bahwa PERNYATAAN GUSDUR DAN PGI tersebut diatas adalah 
merupakan TINDAK PIDANA yang berkaitan dengan PENYEBARAN FITNAH, ANCAMAN, 
HASUTAN, PENISTAAN terhadap pemerintah, pencemaran nama baik dan perbuatan 
tidak menyenangkan. 

 

 

(Dokumen ini dibagikan pada saat demo FPI dan Ormas Islam lainnya di depan 
Gedung DPR / MPR Senin 5 September 2005.)

 

 


__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke