Dibawah ini kami sampaikan penjelasan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat FRONT PEMBELA ISLAM mengenai Kronologis kejadian penutupan gereja liar. Penjelasan ini dimaksud sebagai klarifikasi dari sebagian pemberitaan yang tidak lengkap dan berimbang mengenai duduk persoalan peristiwa tersebut.
Aslinya dokumen ini disertai dengan lampiran-lampiran fotokopi dari tanda tangan warga, surat-surat hasil musyawarah warga, kesepakatan dengan pemilik gereja liar, dll. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai hal ini silahkan hubungi kantor pusat DPP FPI, Jl Petamburan III no. 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10260, Telp / Fax : 021-5743015. Simpatisan bisa menyumbangkan dana ke Bank Muamalat Indonesia, Jakarta Pusat, no. 301.00360 (a.n. DPP - Front Pembela Islam). **** KRONOLOGIS KEJADIAN PENUTUPAN RUMAH TINGGAL YANG DIJADIKAN TEMPAT KEBAKTIAN UMUM TANPA IZIN (GEREJA LIAR) 1. Kamis, 14 April 2005, pukul 20:00 WIB, masyarakat muslim Bandung yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) mengunjungi Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jl. Kebon Jati 108 Bandung, dan meminta GP untuk : a. menghentikan kegiatan penyiaran agama Kristen di pemukiman muslim wilayah Jawa Barat b. menertibkan gereja-gereja yang didirikan di wilayah mayoritas muslim di Jawa Barat sesuai dengan SKB 2 Menteri c. mengembalikan umat Islam yang telah dimurtadkan (lampiran 1) 2. Jumat, 15 April 2005, Aliansi Gerekan Pemurtadan (AGAP) mengirim surat no. 06/IV/AGAP/26/05, kepada Kapolda Jawa Barat yang isinya melaporkan tentang PELANGGARAN PERATURAN PEMERINTAH OLEH GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP). (lampiran 2) 3. Kamis, 21 April 2005, ditandatangani surat perjanjian oleh Ketua Umum Majelis Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP Bandung) dan Koordinasi Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan (AGAP) untuk : a. tidak akan melakukan penyiaran agama kepada non-Kristen b. menertibkan gereja-gereja di Kp. Gugunungan Ds. Cimahi Kec. Cisewu, Kab. Garut yang berada dibawah binaan GKP Bandung sesuai dengan SKB 2 Menteri (lampiran 3) 4. Ahad, 8 Mei 2005, MASYARAKAT LEMBANG menuntut pejabat pimpinan HKBP Persiapan Lembang UNTUK MENGEMBALIKAN FUNGSI SEMULA DARI TEMPAT KEBAKTIAN UMUM TANPA IZIN (GEREJA LIAR) di jl. Jayagiri no. 26 Lembang, Kab. Bandung sebagai garasi kembali (Lampiran 4). 5. Sabtu, 21 Mei 2005, masyarakat bersama AGAP menutup dan meratakan gereja liar (ilegal) di Cisewu, Garut, ATAS IZIN DARI GEREJA KRISTEN PASUNDAN (GKP) Bandung sesuai kesepakatan yang dibuat pada tanggal 21 April 2005 sebagaimana tersebut diatas. Gereja liar tersebut selama ini dijadikan sebagai tempat pemurtadan muslim Garut. 6. Senin, 30 Mei 2005, DEWAN KELUARGA MASJID JAMI NURUL HUDA BERSAMA KETUA RT 02 DAN KETUA RW O4, Kp. Babakan Garut Ds Mekarsari Kec. Ngamprah Kab. Bandung, MEMOHON BANTUAN KEPADA DPC FPI (FRONT PEMBELA ISLAM) Ngamprah dalam penanganan rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa izin. (lampiran 5) 7. Kamis, 2 Juni 2005, Forum Silaturahmi FPI, simpatisan, ulama dan tokoh masyarakat Bandung Raya MENGIRIM SURAT KEPADA CAMAT Ngamprah, KETUA MUI Kec. Ngamprah, KAPOLSEK Padalarang, dan DANRAMIL Padalarang TENTANG PENOLAKAN TERHADAP UPAYA-UPAYA KRISTENISASI DAN PEMURTADAN di wilayah Kec.Ngamprah dan sekitarnya. (Lampiran 6). 8. Ahad, 5 Juni 2005, DPC FPI Ngamprah memfasilitasi masyarakat Ds Mekarsari untuk mendatangi dan BERMUSYAWARAH dengan pemilik rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum di Ds Mekarsari Kec. Ngamprah. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan berupa surat PERJANJIAN yang berisi PENGAKUAN BERSALAH pemilik rumah dan KESEDIAAN MENUTUP SENDIRI KEGIATAN KEBAKTIAN umumnya yang TANPA IZIN (lampiran 7) 9. Ahad, 31 Juli 205, jam 09:00 13:00 WIB, Kepala Desa Tanimulya Kec. Ngamprah dan MASYARAKAT berkumpul di Masjid Al-Jihad Perum Permata Cimahi Kec. Ngamprah untuk membicarakan KERESAHAN WARGA tentang keberadaan rumah-rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa izin (gereja liar) (lampiran 8). Jauh SEBELUM MUSYAWARAH tersebut SUDAH ADA SURAT-SURAT PERNYATAAN yang ditandatangani warga masyarakat yang keberatan dan menolak rumah tinggal dijadikan tempat kebaktian umum, yaitu dari : a. Jamaah Baitul Muhajirin Perum Permata Cimahi (Lampiran 9) b. Warga Blok M Perum Permata Cimahi (lampiran 10) c. Warga RT 11 RW 14 Komplek / Perum Permata Cimahi (lampiran 11) d. SURAT KEBERATAN BERSAMA terhadap kegiatan kebaktian umum di rumah Ibu Hermintoyo (Pdt. Henokh Hermintoyo) di Komplek Permata Cimahi Blok Q5 no. 24, Ds Tani Mulya, Kec. Ngamprah, yang ditandatangani Ketua RT 11 / RW 14, Ketua RT 04/RW 05 dan Ketua RT 04/RW 06 tertanggal 12 Maret 2005 (lampiran 12) 10. Ahad, 31 Juli 2005, Bada Zhuhur, sekitar jam 13:00 WIB, WARGA, TOKOH MASYARAKAT dan KEPALA DESA sepakat untuk mendatangi dan BERMUSYAWARAH dengan pemilik-pemilik rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa izin (gereja liar), namun hanya satu rumah tinggal yang kebetulan ada penghuninya, yaitu Pdt. Henokh Hermintoyo. Dan saat mendatangi rumat tinggal tersebut, aparat kepolisian Polsek Padalarang ikut juga hadir untuk bermusyawarah dengan pemilik rumah tinggal tersebut. 11. Sabtu, 6 Agustus 2005, Kapolsek Padalarang mengeluarkan surat himbauan no. B/69/VIII/ 2005/ Polsek yang ditujukan kepada 6 pendeta di Perum Permata Cimahi untuk menghentikan sementara kegiatan peribadatan mereka di rumah-rumah tinggal hingga ada keputusan musyawarah lebih lanjut (lampiran 13) 12. Ahad, 7 Agustus 2005, SEBAGIAN RUMAH-RUMAH TINGGAL TIDAK MENGINDAHKAN SURAT HIMBAUAN KAPOLSEK PADALARANG tanggal 6 Agustus 2005, sehingga MASIH MELAKUKAN KEBAKTIAN UMUM TANPA IZIN. 13. Ahad, 14 Agustus 2005, MASYARAKAT KEMBALI MENDATANGI rumah-rumah tinggal yang masih melakukan kebaktian umum tanpa izin di Perum Permata Cimahi, kec. Ngamprah Bandung UNTUK BERMUSYAWARAH. 14. DARI 6 PENDETA yang dituju dalam Surat Himbauan Kapolsek Padalarang tanggal 6 Agustus 2005, TIGA PENDETA diantaranya MENYEPAKATI perjanjian dan MENANDATANGANI surat perjanjian, yaitu Pdt. Henokh Hermintoyo (lampiran 14), Pdt. Immanuel Gunawan (lampiran 15) dan Pdt. Sibarani (lampiran 16). 15. Satu lagi pendeta yang MENANDATANGANI surat perjanjian yang tidak tercantum dalam Surat Himbauan dari Kapolsek Padalarang, yaitu Pdt. Ir. Kurdiyanto, yang menjadikan balai pengobatan / klinik Anugrah sebagai tempat kebaktian umum tanpa izin (lampiran 17) 16. Dari 13 (tiga belas) rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum di Perum Permata Cimahi, 4 pendeta yang menyepakati dan menandatangani surat perjanjian sebagaimana pada point 14 dan 15 diatas. Adapun yang lainnya yang sudah menutup sendiri setelah menerima Surat Himbauan Kapolsek Padalarang tersebut diatas. 17. Kamis, 25 Agustus 2005, BERITA di Harian Umum Pikiran Rakyat di halaman 4, Kapolda Jawa Barat mengatakan bahwa TAK ADA GEREJA YANG DITUTUP PAKSA. Juga diberitakan Kakanwil Depag Jabar menambahkan bahwa yang ditutup adalah rumah tinggal yang dialihfungsikan menjadi tempat beribadah dan tanpa izin (gereja liar). (lampiran 18). KESIMPULAN Dengan kronologis diatas jelaslah : 1. Bahwa pemilik rumah-rumah tinggal di wilayah mayoritas muslim di Bandung Jawa Barat, yang dijadikan sebagai tempat kebaktian umum tanpa izin (Gereja Liar), TELAH MELANGGAR : a. Keputusan Bersama Meneteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 01 / BER / MDN MAG / 1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Ibadat Agama oleh pemeluk-pemeluknya. b. Keputusan Menteri Agama no. 70 Tahun 1978 Tentang Pedoman Penyiaran Agama c. Surat Menteri Agama tertanggal Jakarta, 11 Januari 1991 kepada para Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama di seluruh Indonesia mengenai pendirian rumah ibadah tanpa izin. d. Isi telegram dari BAKORTANAS kepada Menteri Agama Nomor SER/95/STANAS/ XII/1990 yang dikeluarkan tanggal 27 Desember 1990 mengenai Pemantapan Stabilitas Nasional sehubungan dengan diperlukan izin pendirian rumah ibadah dan kasus-kasus yang timbul sehubungan dengan hal tersebut. e. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri untuk para Gubernur KDH UP Kaditsus Prop, diseluruh Indonesia, tanggal 5 Mei 1975, no. 264 /KWT/DITPUM/V/1975, Sifat : Rahasia, Perihal : Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Sebagai GEREJA. f. Surat Kawat Menteri Dalam Negeri untuk para Gubernur KDH UP Kaditsus Prop, diseluruh Indonesia, tanggal 23 Nopember 1975, no. 933/KWT/SOSPOL/DV/XI/75, Sifat : Rahasia, Perihal : Penjelasan Terhadap Surat Kawat Mendagri 264/KWT/DITPUM/V/1975. g. Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, nomor 28 Tahun 1990 berkenaan dengan Kerukunan Kehidupan Beragama. h. Surat Edaran Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung kepada Camat se Wilayah Kabupaten DT II Bandung, tanggal 19 Juli 1994, Nomor 452.2 / 1949 / Sosial, perihal : Persyaratan pendirian Rumah Ibadat i. Telegram Kapolwiltabes Bandung kepada Kapolrestas Bandung Barat, Bandung Tengah dan Bandung Timur, tanggal 25 Juli 1991, Klasifikasi : Rahasia, No. Pol : TR / 44 / 1991, berkenaan dengan penggunaan rumah tinggal sebagai GEREJA.. j. Surat Bupati Bandung kepada seluruh Pimpinan Gereja-gereja di Wilayah Kabupaten Bandung, termasuk kepada Pimpinan Gereja Kristen Pasundan (GKP) tertanggal 3 September 2004, nomor 452.21/1829/ Kesbang, Sifat : Penting, Derajat : Segera, Perihal : Larangan Penggunaan Rumah Tinggal dipakai sebagai rumah Peribadatan. 2. Bahwa masyarakat muslim Bandung yang MENUNTUT PENGEMBALIAN FUNGSI rumah-rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa izin (GEREJA LIAR) telah melakukan upaya SESUAI DENGAN JALUR HUKUM yang berlaku dengan MENGUTAMAKAN MUSYAWARAH dan MENGEDEPANKAN APARAT YANG BERWENANG. 3. Bahwa tindakan aparat dalam mengakomodir tuntutan masyarakat muslim Bandung, dengan bermusyawarah dan menghimbau pemilik rumah tinggal yang dijadikan gereja liar, untuk menghentikan kegiatannya sudah sangat ARIF dan BIJAK serta SESUAI PROSEDUR HUKUM yang berlaku. 4. Bahwa tindakan para pemilik rumah tinggal yang dijadikan gereja liar dengan menutup sendiri kegiatan mereka yang tanpa izin adalah benar dan sudah semestinya. 5. Bahwa pernyataan GUS DUR dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dalam siaran pers bersamanya, yang disiarkan secara luas oleh berbagai media cetak dan elektronik, yang menyebutkan secara eksplisit maupun implisit, bahwasanya FPI Menutup Paksa 27 Gereja di Bandung adalah FITNAH BESAR. Dan ancaman Gus Dur yang akan menindak FPI dengan kekuatan pengikutnya, termasuk pemberitaan tentang adanya tindakan anarkis dan kekerasan dari FPI atau komponen masyarakat muslim lainnya di Bandung terhadap gereja adalah HASUTAN dan UPAYA ADU DOMBA antar umat beragama. Pernyataan dan pemberitaan tersebut mengandung sejumlah kebohongan, antara lain : a. Bahwa yang melakukan tindakan penutupan terhadap gereja-gereja liar tersebut bukan FPI maupun masyarakat, bahkan bukan pula aparat. MASYARAKAT HANYA MENUNTUT dan APARAT HANYA MENGHIMBAU, sedang FPI Kecamatan Ngamrah hanya MENJADI MEDIATOR antara masyarakat dan aparat serta pemilik rumah tinggal yang dijadikan gereja liar di sekitar kecamatan Ngamprah saja. Selanjutnya YANG MENUTUP KEGIATAN GEREJA-GEREJA LIAR TERSEBUT ADALAH PEMILIK RUMAH TINGGAL ITU SENDIRI yang menjadikannya gereja liar, dan bukan dilakukan secara paksa oleh pihak lain. b. Bahwa TIDAK ADA PEMAKSAAN, APALAGI TINDAK ANARKIS DAN KEKERASAN. Bahkan yang terjadi MUSYAWARAH antara masyarakat dan aparat serta pemilik rumah yang dijadikan gereja liar. c. Bahwa TIDAK ADA PENUTUPAN GEREJA, YANG ADA ADALAH PENGEMBALIAN FUNGSI RUMAH TINGGAL yang dijadikan tempat kebaktian TANPA IZIN (GEREJA LIAR) ke fungsi semula, dan itupun DILAKUKAN SENDIRI OLEH PEMILIK RUMAH TINGGAL. 6. Bahwa akibat dari FITNAH BESAR yang dilakukan Gus Dir dan PGI adalah : a. Pencemaran nama baik FPI b. Penghinaan terhadap perjuangan masyarakat muslim Bandung dalam menjaga dan membela aqidahnya c. Pelecehan terhadap kerja aparat pemerintah dan kepolisian daerah Bandung yang telah berusaha menegakkan hukum. d. Penistaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 serta seperangkat perundang-undangan negera Republi Indonesia yang telah mengatur tata cara dan etika hubungan antar umat beragama e. Meresahkan masyarakat sekaligus menimbulkan ketegangan hubungan antar umat beragama f. Merusak stabilitas nasional dan mempermalukan negara Indonesia di mata internasional 7. Bahwa PEMBELAAN GUSDUR DAN PGI terhadap pelanggaran para pemilik rumah tinggal yang dijadikan tempat kebaktian umum tanpa ijin (Gereja Liar) adalah PELANGGARAN HUKUM 8. Bahwa PERNYATAAN GUSDUR DAN PGI tersebut diatas adalah merupakan TINDAK PIDANA yang berkaitan dengan PENYEBARAN FITNAH, ANCAMAN, HASUTAN, PENISTAAN terhadap pemerintah, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (Dokumen ini dibagikan pada saat demo FPI dan Ormas Islam lainnya di depan Gedung DPR / MPR Senin 5 September 2005.) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/