Sumber : From: Indra Subni <[EMAIL PROTECTED]> Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: returns.groups.yahoo.com
Reply-To: [EMAIL PROTECTED] To: [EMAIL PROTECTED] Date: Sep 8, 2005 4:30 PM Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg & MenDaGri KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI no. 01/BER/mdn-mag/1969 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI, Menimbang : 1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu; 2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan dan bantuan guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama itu dapat berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan; 3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha pengembangan agama dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum; 4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya. Mengingat: 1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966; 3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956; 5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968. MEMUTUSKAN Menetapkan: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA. Pasal 1 Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pasal 2 (1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut: a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama; b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam segala bentuknya; c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum. (2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat. Pasal 3 (1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju kepada persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda. (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan agama lain. Pasal 4 (1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu. (2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan: a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat; b. Planologi; c. kondisi dan keadaan setempat. (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu dapat meminta pendapat dari organisasi-organsasi keagamaan dan ulama/rokhaniawan setempat. Pasal 5 (1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama yang disebabkan karena kegiatan penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah ibadat, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak memihak. (2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum. (3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan Oleh Kepala Perwakilan Departemen Agama segera dilaporkannya kepada Kepala Daerah setempat. Pasal 6 Keputusan bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 13 september 1969 MENTERI AGAMA MENTERI DALAM NEGERI Cap/ttd Cap/ttd KH. MOH. DAHLAN AMIR MACHMUD --------------------------------- Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort. [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah. Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/