Sumber :

From: Indra Subni <[EMAIL PROTECTED]> Signed-By: yahoogroups.com | Mailed-By: 
returns.groups.yahoo.com 

Reply-To: [EMAIL PROTECTED]

To: [EMAIL PROTECTED]

Date: Sep 8, 2005 4:30 PM

Subject: [eramuslim-1] SKB MenAg & MenDaGri



 

KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI

no. 01/BER/mdn-mag/1969

 

TENTANG

 

PELAKSANAAN TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN

DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN KELANCARAN

PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA

OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA

 

MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang :

 

1. bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk  memeluk agamanya 
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu;

 

2. bahwa Pemerintah mempunyai tugas untuk memberikan  bimbingan  dan bantuan 
guna memperlancar usaha mengembangkan agama sesuai dengan ajaran  agama 
masing-masing dan melakukan pengawasan sedemikian rupa, agar setiap  penduduk 
dalam melaksanakan ajaran agama dan dalam usaha mengembangkan agama  itu dapat 
berjalan dengan lancar, tertip dan dalam suasana kerukunan;

 

3. bahwa Pemerintah berkewadjiban melindungi setiap usaha  pengembangan agama 
dan pelaksanaan ibadat pemeluk-pemeluknya, sepanjang  kegiatan-kegiatan 
tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan  tidak mengganggu 
keamanan dan ketertiban umum;

 

4. bahwa untuk itu, perlu diadakan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan 
tugas aparatur Pemerintah dalam menjamin ketertiban dan  kelancaran pelaksanaan 
pengembangan dan ibadat agama oleh pemelukn-pemeluknya.

 

Mengingat:

 

1. Pasal 17 ayat (3) dan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 

2. Ketetapan MPRS Nomor XXVII/RS/1966;

3. Undang-undang Nomor 18 tahun 1965;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1956;

5. Keputusan Presiden R.I. Nomor 319 tahun 1968.

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan:

 

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG  PELAKSANAAN 
TUGAS APARATUR PEMERINTAHAN DALAM MENJAMIN KETERTIBAN DAN  KELANCARAN 
PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN IBADAT AGAMA OLEH PEMELUK-PEMELUKNYA.

 

Pasal 1

 

Kepala Daerah memberikan kesempatan kepada setiap usaha penyebaran agama dan  
pelaksanaan ibadat oleh pemeluk-peneluknya, sepanjang kegiatan tersebut tidak 
bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

 

Pasal 2

 

(1) Kepala Daerah membimbing dan mengawasi agar pelaksanaan penyebaran agama 
dan ibadat oleh pemeluk-pemeluknya tersebut:

 a. tidak menimbulkan perpecahan diantara umat beragama;

 b. tidak disertai dengan intimidasi, bujukan, paksaan atau ancaman dalam 
segala 

     bentuknya;

 c. tidak melanggar hukum serta keamanan dan ketertiban umum.

 

 (2) Dalam melaksanakan tugasnya tersebut pada ayat (1) pasal ini, Kepala 
Daerah dibantu dan menggunakan alat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat.

 

Pasal 3

 

(1) Kepala Perwakilan Departemen Agama memberikan bimbingan, pengarahan dan

 pengawasan terhadap mereka yang memberikan penerangan/penyuluhan/ceramah

 agama/ khotbah-khotbah dirumah-rumah ibadat, yang sifatnya menuju

kepada  persatuan antara semua golongan masyarakat dan saling pengertian antara

 pemeluk-pemeluk agama yang berbeda-beda.

 

 (2) Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat berusaha agar penerangan

 agama yang diberikan oleh siapa pun tidak bersifat menyerang atau menjelekkan 
agama lain. 

 

Pasal 4

 

(1) Setiap pendirian rumah ibadat perlu mendapatkan ijin dari Kepala Daerah 
atau pejabat pemerintahan dibawahnya yang dikuasakan untuk itu.  

(2) Kepala Daerah atau pejabat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini 
memberikan ijin yang dimaksud, setelah mempertimbangkan:

 

 a. pendapat Kepala Perwakilan Departemen Agama setempat;

 b. Planologi;

 c. kondisi dan keadaan setempat.

 

 (3) Apabila dianggap perlu, Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya itu 
dapat meminta pendapat dari organisasi-organsasi keagamaan dan 
ulama/rokhaniawan setempat.

 

Pasal 5

 

(1) Jika timbul perselisihan atau pertentangan antara pemeluk-pemeluk agama 
yang disebabkan karena kegiatan 
penyebaran/penerangan/penyuluhan/ceramah/khotbah agama atau pendirian rumah 
ibadat, maka Kepala Daerah segera mengadakan penyelesaian yang adil dan tidak 
memihak.

 

(2) Dalam hal perselisihan/pertentangan tersebut menimbulkan tindakan pidana, 
maka penyelesaiannya harus diserahkan kepada alat-alat penegak hukum yang 
berwenang dan diselesaikan berdasarkan hukum.

 

(3) Masalah-masalah keagamaan lainnya yang timbul dan diselesaikan

Oleh Kepala Perwakilan Departemen Agama segera dilaporkannya kepada Kepala

Daerah setempat.

 

Pasal 6

 

 Keputusan bersama ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

 

Ditetapkan di       : Jakarta

Pada tanggal        : 13 september 1969

 

MENTERI AGAMA                                                    MENTERI DALAM 
NEGERI

Cap/ttd                                                                         
Cap/ttd

 

KH. MOH. DAHLAN                                                 AMIR MACHMUD

 

 

 

 

 

 


                
---------------------------------
 Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.

[Non-text portions of this message have been removed]





------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page
http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke