Sholat Memakai Bahasa Indonesia
Publikasi: 04/05/2005 15:07 WIB

Assalamu'alaikum

Segala puji bagi Alloh SWT Tuhan semesta alam. Semoga kita semua selalu
dalam lindungan-Nya. Amiin. Sekarang telah beredar ajaran baru yang
mengajarkan Sholat dengan memakai 2 bahasa, yaitu bahasa Arab dan
indonesia. Menurut pandangan Ustaz bagaimana jika ditelaah menurut dari
Al-Qur'an dan Sunnah. Dan benarkah Mazhab Hanafi membolehkannya ?

Ahmad

Jawaban:

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Jumhur ulama mengatakan bahwa shalat itu harus dengan menggunakan bahasa
arab. Sebab dahulu Rasulullah SAW mengajarkan demikian kepada orang Arab
dan juga kepada orang-orang non Arab. Di masa beliau masih hidup ada
Salman Al-Farisy yang berasal dari Persia, namun belum pernah Rasulullah
SAW memberikan keringangan kepada beliau untuk shalat dengan menggunakan
bahasa Persia. Juga ada Syuhaib Ar-Rumi yang berasal dari Romawi. Namun
Rasulullah SAW tidak pernah membolehkannya shalat dengan bahasa Romawi.
Juga ada Bilal bin Rabah al-Habsyi yang berasal dari Habasyah, Afrika.
Namun Rasulullah SAW tidak pernah membolehkannya shalat dengan bahasa
tersebut. 

Dan ketika Islam mampu melebarkan sayap ke luar wilayah Arab, belum
pernah Rasulullah SAW membolehkan orang-orang non Arab untuk shalat
dengan bahasa masing-masing. Demikian juga dengan para para shahabat
penerus misi Islam ke berbagai penjuru dunia, tidak satu dari mereka
yang pernah membolehkan orang shalat dengan bahasa selain arab. Bahkan
di luar shalat pun bahasa yang digunakan justru bahasa Arab. Mesir,
Iraq, Palestina, Suriah, Jordan dan wilayah lainnya dahulu bukanlah
wilayah Arab dan masyarakatnya tidak berbahasa Arab. Namun begitu Islam
sampai di negeri itu, bahasa Arab lantas menjadi bahasa ibu mereka
dengan nyaris melupakan bahasa asli mereka. Hari ini orang-orang di
Mesir tidak bisa berbahasa sebagaimana yang dulu dipakai oleh Firaun. 

Kutipan bahwa Imam Abu Hanifah pernah membolehkan seseorang shalat
dengan bahasa Arab adalah kutipan yang tidak sempurna. Sebab para
muhaqqiqun (ahli tahqiq) atau para peneliti sumber-sumber rujukan
mendapatkan bahwa akhirnya Imam Abu Hanifah tidak mengatakan demikian.
Yang benar adalah bahwa beliau membolehkan shalat dengan bukan bahasa
Arab khusus hanya untuk seorang muallaf (orang yang baru saja masuk
Islam) yang tidak mampu membunyikan atau melafalkan bahasa Arab.
Sedangkan buat mereka yang bisa melafazkannya, haram hukumnya untuk
melakukan hal itu.

Dalam salah satu kitab mazhab Al-Hanafiyah, Al-Inshaf disebutkan bahwa
bila seseorang tidak mampu mengucapkan bacaan shalat dalam bahasa arab,
dia diharuskan untuk mengucapkan (subhanallah, walhamdulillah wala
ilahaillahllah). Demikian juga yang disebutkan dalam kitab Al-Kafi dan
Al-Hadi. Dalam kitab mazhab al-Hanafiyah yang lainnya yaitu Al-Furu`
disebutkan bahwa diharamkan untuk menterjemahkan Al-Fatihah dalam
shalat.

Jumhur ulama mengatakan bila seseorang bisa melafazkan bahasa Arab dalam
shalatnya namun malah menggunakan bahasa selain Arab, maka shalatnya
batal dengan sendirinya. Shalat itu tidak syah dan tidak diterima oleh
Allah SWT. 

Mengapa Shalat Harus dengan Bahasa Arab

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menuliskan dalam kitab fiqih
fenomenalnya, Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab, "Terjemah Al-Quran itu bukan
Al-Quran itu sendiri sebagaimana ijma' seluruh umat Islam. Semua orang
pasti setuju bahwa bila ada seseorang membaca terjemahan Al-Quran dengan
bahasa India, dia bukan sedang membaca Al-Quran. Tafsir atau terjemahan
syair Imru'ul Qais itu bukanlah syair beliau itu sendiri. Apalagi dengan
Al-Quran, terjemahan Al-Quran pastilah bukan Al-Quran itu sendiri.
Apalagi kita tahu bahwa Al-Quran itu adalah mukjizat dan bahwa
terjemahan itu bukan mukjizat."

Kalau dahulu Imam Abu Hanifah pernah memberikan keringanan untuk itu,
tentu karena kasus yang sangat khusus saja. Namun hari ini, orang-orang
yang kurang paham menggunakan apa yang pernah dikatakan oleh beliau
sebagai sebuah cara untuk meruntuhkan sendi-sendi syariat Islam.
Seandainya Imam Abu Hanifah masih hidup hari ini, pastilah beliau akan
mengatakan bahwa orang yang membolehkan shalat dengan bahasa selain Arab
sebagai sesat dan menyesatkan.


Wallahu a'lam bish-shawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wa
barakatuh
Ahmad Sarwat, Lc.

www.eramuslim.com







------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke