Assalamu'alaikum

Pertama,
Saya pernah membaca bahwa kita tidak boleh duduk diatas kuburan.
Tapi saya pernah membaca tulisan berikut:
Imam Ahmad dalam Musnad-nya, demikian juga Ibnu Hibban, Abu ‘Awanah
Al-Isfirayaini dalam kitab Shahih keduanya, meriwayatkan dari Al-Manhal
dari Zadan bin Al-Bara’ bin ‘Azib bahwa ia berkata,
“Kami pernah pergi bersama Rasulullah untuk mengantar jenazah.
Beliau duduk di atas kuburan dan kami duduk di sebelahnya. Kami diam dan
tenang laksana di atas kepala kami terdapat seekor burung. Sambil
menguburkan jenazah tersebut, Beliau berkata, “Aku berlindung diri
kepada Allah dari siksa kubur.” Beliau mengucapkannya tiga kali.

Jadi sebenarnya boleh gak sih duduk di atas kuburan ?

Kedua,
Saya pernah baca bahwa tidak boleh membuat banguna diatas kuburan
Lalu untuk menandakan sesuatu itu kuburan atau bukan dan itu kuburan
siapa, bagaimana caranya ?

Terima Kasih atas jawabannya


---------------------------------------------------
This email was sent using SCTVNews Webmail.
"get your free email" http://www.sctvnews.com/

Kirim email ke